Pemkot Bandung Tertibkan Pedagang di Depan Pusdai
Senin, 22 Jun 2026, 15:54 WIBBANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperketat penertiban di sejumlah ruang publik, khususnya kawasan yang dinilai memiliki nilai religius dan harus dijaga marwahnya. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian khusus adalah kawasan Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Jawa Barat di Jalan Diponegoro.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan, kawasan depan Pusdai tidak lagi diperbolehkan menjadi lokasi aktivitas berjualan maupun tempat berkumpul pada malam hari. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban serta kesakralan lingkungan sekitar.
âTempat-tempat nongkrong akan kami batasi, terutama di lokasi yang harus dijaga marwahnya. Di depan Pusdai tidak boleh lagi ada aktivitas berjualan maupun tempat nongkrong dan akan ditertibkan setiap malam,â ujar Wali Kota Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (22/6).
Ia menyebut, penertiban akan mulai diberlakukan setiap hari mulai pukul 00.00 WIB. Pemkot Bandung tidak akan memberikan pengecualian terhadap aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.
âPokoknya mulai pukul 00.00 WIB. Yang pasti tidak boleh ada pedagang cuanki di depan Pusdai. Mau saya disindir atau dikritik, sudah jelas, tidak boleh ada pedagang cuanki di depan Pusdai,â tegas dia.
Meski demikian, Wali Kota Farhan mengatakan Pemkot Bandung tidak melarang aktivitas usaha masyarakat. Pedagang tetap diperbolehkan berjualan, namun harus mengikuti ketentuan lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ia menyebutkan, area yang diperbolehkan untuk berjualan dipindahkan ke titik lain yang masih memungkinkan, yakni mulai dari kawasan RRI ke arah utara atau ke arah barat, sehingga tidak mengganggu kawasan utama Pusdai.
âKalau mau berjualan silakan, tetapi mulai dari kawasan RRI ke arah utara atau ke arah barat. Di depan Pusdai tidak boleh,â ujar dia.
Selain penertiban di kawasan Pusdai, Pemkot Bandung juga memberikan perhatian terhadap kebersihan di kawasan Masjid Raya Bandung. Wali Kota Farhan telah menginstruksikan tiga kecamatan beserta seluruh kelurahan terkait untuk memastikan lingkungan di sekitar masjid tetap bersih dan tertata dengan baik.
Menurut dia, penataan kawasan religius seperti Pusdai dan Masjid Raya Bandung merupakan bagian dari upaya menjaga wajah kota agar tetap tertib, nyaman, dan menghormati fungsi utama kawasan tersebut sebagai ruang ibadah dan kegiatan keagamaan. ils/I-1
- Pemkot Bandung
- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan
- penertiban pedagang
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Kepri Raih Penghargaan Nasional, Dapat Insentif Rp3 Miliar untuk Penanganan Kemiskinan dan Stunting
-
Kota Bandung dan Kotawaringin Timur Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan PAD dan Digitalisasi Layanan
-
E-Katalog Lewat, Pemkab Kudus Dorong OPD Belanja di Toko Daring, UMKM Siap Banjir Order?
-
Luis Enrique Tabuh Genderang Perang: Akui Bayern Konsisten, Tapi Tegaskan Skuad PSG Tak Terkalahkan
-
KRL vs Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur: 4 Tewas, 5 Penumpang Masih Terjepit
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.