Permendag 18/2026 Keluar, Importir Wajib Tahu 4 Perubahan Penting Ini

Kamis, 18 Jun 2026, 18:22 WIB

JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Senin, 15 Juni 2026 ini diikuti pelaku usaha, asosiasi, surveyor, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Ket. Foto: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor — Sumber: istimewa

Permendag 18/2026 diundangkan pada 4 Juni 2026. Tujuannya untuk melancarkan arus barang impor, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, memperkuat integrasi sistem elektronik, dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menegaskan penyempurnaan kebijakan impor tetap mengedepankan pengawasan dan kepatuhan.

“Permendag 18/2026 menyempurnakan kebijakan impor untuk memastikan kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, dan meningkatkan integrasi sistem elektronik. Semua ini dilakukan sambil tetap menjaga aspek pengawasan dan kepatuhan,” ujar Tommy.

Materi sosialisasi disampaikan Direktur Impor Kemendag, Andri Gilang Nugraha. Ia menjelaskan regulasi ini hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan impor agar layanan lebih efektif, kepastian hukum lebih kuat, dan mekanisme pengawasan lebih baik.

4 Substansi Utama Permendag 18/2026

1. Penerbitan Laporan Surveyor setelah PI Berakhir  

Importir yang sudah memenuhi ketentuan substantif, termasuk selesai Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI), tetap bisa mendapat Laporan Surveyor (LS) meski masa berlaku Persetujuan Impor (PI) sudah habis.  

Ketentuan ini berlaku jika barang sudah diverifikasi di negara asal/muat atau sudah tiba di pelabuhan tujuan sebelum PI berakhir, tapi proses administrasi LS belum selesai.

2. Penguatan Validasi Nomor PI di LS dan PIB 

Permendag 18/2026 mempertegas mekanisme penelitian dan validasi data agar nomor PI di LS dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) konsisten dan bisa ditelusuri. Ini untuk mencegah ketidaksesuaian data dan memperkuat pengawasan berbasis sistem elektronik.

3. Penyesuaian Sanksi untuk Importir yang Tidak Lapor Realisasi Impor 

Pemerintah menambah mekanisme pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan untuk komoditas yang sama jika importir tidak memenuhi kewajiban laporan realisasi impor.  

Langkah ini diambil karena laporan realisasi impor penting untuk monitoring dan evaluasi kebijakan, tapi masih ada kasus ketidakpatuhan yang belum terjangkau sanksi sebelumnya.

4. Mekanisme Penyelesaian Hambatan Arus Barang Impor  

Pengaturan ini berlaku sejak 4 Juni 2026 dan memberi dasar bagi pemerintah untuk merespons cepat kondisi tertentu terkait kepentingan nasional, hajat hidup orang banyak, program pemerintah, atau arahan Presiden.

Kemendag berharap aturan baru ini membuat proses impor lebih lancar, transparan, dan akuntabel bagi pelaku usaha.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.