Permendag 18/2026 Keluar, Importir Wajib Tahu 4 Perubahan Penting Ini
Kamis, 18 Jun 2026, 18:22 WIBJAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Senin, 15 Juni 2026 ini diikuti pelaku usaha, asosiasi, surveyor, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Permendag 18/2026 diundangkan pada 4 Juni 2026. Tujuannya untuk melancarkan arus barang impor, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, memperkuat integrasi sistem elektronik, dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menegaskan penyempurnaan kebijakan impor tetap mengedepankan pengawasan dan kepatuhan.
âPermendag 18/2026 menyempurnakan kebijakan impor untuk memastikan kelancaran arus barang, meningkatkan efektivitas layanan perizinan, dan meningkatkan integrasi sistem elektronik. Semua ini dilakukan sambil tetap menjaga aspek pengawasan dan kepatuhan,â ujar Tommy.
Materi sosialisasi disampaikan Direktur Impor Kemendag, Andri Gilang Nugraha. Ia menjelaskan regulasi ini hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan impor agar layanan lebih efektif, kepastian hukum lebih kuat, dan mekanisme pengawasan lebih baik.
4 Substansi Utama Permendag 18/2026
1. Penerbitan Laporan Surveyor setelah PI Berakhir Â
Importir yang sudah memenuhi ketentuan substantif, termasuk selesai Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI), tetap bisa mendapat Laporan Surveyor (LS) meski masa berlaku Persetujuan Impor (PI) sudah habis. Â
Ketentuan ini berlaku jika barang sudah diverifikasi di negara asal/muat atau sudah tiba di pelabuhan tujuan sebelum PI berakhir, tapi proses administrasi LS belum selesai.
2. Penguatan Validasi Nomor PI di LS dan PIBÂ
Permendag 18/2026 mempertegas mekanisme penelitian dan validasi data agar nomor PI di LS dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) konsisten dan bisa ditelusuri. Ini untuk mencegah ketidaksesuaian data dan memperkuat pengawasan berbasis sistem elektronik.
3. Penyesuaian Sanksi untuk Importir yang Tidak Lapor Realisasi ImporÂ
Pemerintah menambah mekanisme pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau Surat Keterangan untuk komoditas yang sama jika importir tidak memenuhi kewajiban laporan realisasi impor. Â
Langkah ini diambil karena laporan realisasi impor penting untuk monitoring dan evaluasi kebijakan, tapi masih ada kasus ketidakpatuhan yang belum terjangkau sanksi sebelumnya.
4. Mekanisme Penyelesaian Hambatan Arus Barang Impor Â
Pengaturan ini berlaku sejak 4 Juni 2026 dan memberi dasar bagi pemerintah untuk merespons cepat kondisi tertentu terkait kepentingan nasional, hajat hidup orang banyak, program pemerintah, atau arahan Presiden.
Kemendag berharap aturan baru ini membuat proses impor lebih lancar, transparan, dan akuntabel bagi pelaku usaha.
- Pengaturan Impor
- Kementerian Perdagangan
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Mentargetkan 62.727 Warga Mengikuti Program Cek Kesehatan Gratis
-
Doa Lintas Spiritualitas di Gunung Padang
-
Cuti Lebaran 18–24 Maret 2026: Puskesmas Tutup, Akses Kesehatan Warga Bandung Terganggu
-
Setelah 8 Bulan Ditutup, Ekspor Udang RI ke Arab Saudi Kembali Dibuka
-
Dorong Ekspansi ke Pasar Global, Produk Pangan RI Mejeng di China Food Trade Fair 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.