MinyaKita Diawasi Ketat, Kemendag dan Satgas Pangan Turun Tangan
Kamis, 18 Jun 2026, 23:59 WIBJAKARTA â Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, dan Perum Bulog melakukan pengecekan langsung harga minyak goreng MinyaKita di Pasar Palmerah, Jakarta, Kamis (18/6).
Langkah ini menindaklanjuti informasi yang beredar di media massa mengenai dugaan penjualan MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga Rp22.000 per liter.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan tidak ditemukan harga MinyaKita Rp20.000â22.000 per liter di Pasar Palmerah.
âKenyataan di lapangan, harga MinyaKita di beberapa toko yang kami kunjungi rata-rata menjual sesuai HET dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp15.700 per liter,â tegas Moga.
Moga mengingatkan pelaku usaha wajib mematuhi aturan pelabelan dan harga yang ditetapkan. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan label.
Untuk menjaga akurasi informasi, Moga mengimbau media melaporkan nama toko secara spesifik jika menemukan penjualan MinyaKita di atas HET. Hal ini penting agar pemerintah bisa segera melakukan klarifikasi dan penegakan hukum.
Harga MinyaKita diatur dalam Kepmen Dagang Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Domestic Price Obligation (DPO):
- Produsen ke Distributor 1 (D1) / BUMN Pangan*: Rp13.500 per liter
- D1 ke Distributor 2 (D2)*: Rp14.000 per liter
- D2 ke Pengecer*: Rp14.500 per liter
- HET Pengecer ke Konsumen*: Rp15.700 per liter
âDemi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak konsumen, pengecer wajib menjual MinyaKita sesuai HET Rp15.700 per liter. Jika ditemukan harga tidak sesuai, kami tidak segan kenakan sanksi sesuai UU. Ancaman hukumannya pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar sesuai Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999,â tegas Moga.
Pengawasan Diperketat
Moga menginstruksikan dinas perdagangan di seluruh Indonesia bersama Satgas Pangan untuk melakukan pengawasan berkala. Jika ditemukan pelanggaran, PPNS dan Satgas Pangan diminta segera melakukan klarifikasi dan memprosesnya ke jalur hukum.
Ditjen PKTN sebelumnya telah melayangkan surat resmi Nomor TN.03.00/371/PKTN/SD/04/2026 tanggal 21 April 2026 ke dinas perdagangan provinsi seluruh Indonesia. Surat itu memerintahkan intensifikasi pengawasan distribusi MINYAKITA di tingkat pengecer, khususnya pedagang pasar.
Dinas perdagangan provinsi dan kabupaten/kota juga diminta mengedukasi pedagang terkait:
- Kewajiban memiliki NIB
- Kepatuhan harga jual ke konsumen Rp15.700 per liter
- Kewajiban lapor distribusi melalui sistem SIMIRAH
- Batas penjualan maksimal 12 liter atau 1 dus per konsumen per hari
Kemendag mengimbau produsen dan Distributor 1 (D1) mengutamakan penyaluran MinyaKita ke pedagang pasar pantauan dengan harga DPO, meratakan distribusi secara adil, dan menyalurkan pasokan dalam jumlah wajar.
âLangkah ini penting untuk mencegah praktik reselling antar pengecer yang bisa memperpanjang rantai distribusi dan memicu kenaikan harga di atas ketentuan,â kata Moga.
Saat ini Bulog memiliki cadangan MinyaKita 20 ribu ton. Untuk DKI Jakarta, stok yang dikuasai Bulog sebanyak 93 ton dan akan segera didistribusikan ke pasar rakyat.
Kebutuhan minyak goreng masyarakat rata-rata 254 ribu ton per bulan dan dapat dipenuhi melalui MinyaKita maupun merek lain.
âMinyaKita diutamakan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Untuk kebutuhan pasar yang lebih luas tersedia minyak goreng kemasan berbagai merek. Pemerintah memastikan pasokan minyak goreng nasional aman, stabil, dan mencukupi,â pungkas Moga. ers
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
35 Anggota Satpol Meninggal Dalam Setahun Kasatpol PP DKI Ungkap Penyebab
-
Gunung Semeru Kembali Erupsi Luncurkan Awan Panas Sejauh 2.500 Meter
-
Garuda Indonesia Siapkan Menu Rendang untuk CJH Embarkasi Padang
-
Minat Produk Etnik di Eropa Meningkat: Rempah dan Bumbu RI Bidik Pasar Belanda
-
Disdukcapil Serang Buka Layanan Jemput Bola Ganti Dokumen Korban Banjir
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.