Eks Insinyur Sistem di Jepang Diciduk Usai Tipu Kartu Hadiah Senilai 7,92 Juta Yen

Kamis, 18 Jun 2026, 19:41 WIB

TOKYO - Polisi menangkap seorang mantan insinyur sistem atas dugaan memperoleh kartu hadiah senilai 7,92 juta yen atau sekitar 49.000 dollar AS (sekitar 874,6 juta rupiah) secara ilegal dengan menggunakan program yang dikembangkan sendiri untuk berulang kali mengajukan permohonan dalam kampanye promosi daring menggunakan data identitas orang lain.

Ket. Foto: Ilustrasi bendera Jepang. — Sumber: ANTARA/Anadolu

Menurut pihak kepolisian, tersangka bernama Wataru Takemura (46), seorang eksekutif perusahaan yang tinggal di Tokyo. Ia diduga menggunakan data pribadi milik 4.702 orang untuk melakukan aksi penipuan tersebut.

Takemura diduga memasukkan data pribadi orang lain, seperti nama dan alamat, untuk mendaftar sebagai anggota dan meminta katalog melalui situs web yang dioperasikan sebuah perusahaan periklanan pada periode September 2022 hingga November 2023.

Melalui cara itu, ia memperoleh kartu hadiah yang ditawarkan dalam berbagai program promosi.

Kepada penyidik, Takemura mengakui perbuatannya. Ia mengatakan bahwa dirinya hanya ingin menguji kemampuan pemrograman sebagai mantan insinyur sistem.

Polisi menduga Takemura juga melakukan modus serupa di situs milik perusahaan lain dan memperoleh keuntungan secara ilegal dengan total nilai melebihi 30 juta yen (sekitar Rp3,3 miliar).

Sebagian kartu hadiah yang diperolehnya diduga digunakan untuk membeli barang secara daring, sementara sisanya dijual kembali ke toko barang bekas untuk mendapatkan keuntungan.

Kasus ini terungkap setelah salah satu perusahaan yang menjadi korban penipuan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Ant/Sumber: Kyodo-OANA

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.