Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar Tertibkan Lapak Kiaracondong, 800 Kios Gratis Disiapkan 3 Bulan bagi PKL di BTM

Selasa, 11 Agu 2026, 19:17 WIB

BANDUNG, JAWA BARAT - Sekitar 150 pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik bangunan liar kawasan Kiaracondong yang terkena penertiban akan direlokasi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bersama Pemkot Bandung yang menyiapkan 800 unit kios gratis selama tiga bulan di Pasar Bandung Trade Mall (BTM).

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyatakan bahwa pengembalian fungsi ruang milik jalan (rumija) merupakan instruksi langsung Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk mengembalikan fungsi transportasi dan hak pejalan kaki, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis.

Ket. Foto: Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman berdialog dengan warga di kawasan Kiaracondong Bandung. — Sumber: ANTARA/HO Pemprov Jabar

Skema pemberian kios gratis tersebut disiapkan sebagai solusi perlindungan ekonomi masyarakat agar para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup di bahu jalan dan trotoar perempatan Cicadas hingga Puskesmas Kiaracondong tetap berdaya pascapenertiban.

"Rumija, ruang milik jalan harus dikembalikan ke fungsinya. Jalan untuk transportasi, kemudian trotoar untuk pejalan kaki. Tentu ada dampak, salah satunya bagaimana nasib saudara-saudara kita yang berjualan. Di Pasar BTM ada 800 ruang untuk 800 para pedagang. Yang kita tertibkan 100-an lebih. Jadi, bukan tanpa solusi, kami siapkan solusinya," ujar Herman Suryatman di Bandung, Selasa.

Herman mengakui posisi kios relokasi berada di area belakang Pasar BTM, sehingga pemerintah akan menata tata letak serta membangun daya tarik khusus agar kunjungan pembeli tetap ramai.

"Kita sedang ikhtiar dulu, bebenah dulu kios-kiosnya. Walaupun di belakang harus ada daya tarik, sehingga masyarakat, pengunjung bisa datang ke belakang. Yang penting pindah dulu, kemudian berdaya. Kalau usahanya bagus, baru berpikir sewa dan lain sebagainya," ujar Herman.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menegaskan penertiban rumija di kawasan itu, telah melampaui tahapan prosedur penegakan aturan secara utuh melalui penerbitan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 serta pemetaan penataan pasar tumpah Kiaracondong.

"Memang semua ini sudah sesuai prosedur, sudah memberi ruang, SP 1, SP 2, dan kemarin 3. Jadi pada prinsipnya kiri-kanan sudah teredukasi. Mudah-mudahan ke depan, kita juga sudah melakukan pendekatan terhadap pasar tumpah di Kiaracondong agar mundur sedikit," kata Bambang menambahkan.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.