Bandung Barat Hapus Denda Pajak hingga Agustus 2026 untuk Dongkrak PAD

Kamis, 18 Jun 2026, 16:15 WIB

Sumedang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, Jawa Barat, menghapus sanksi administrasi pajak daerah melalui program pemutihan denda guna mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail di Bandung Barat, Kamis (18/6), mengatakan bahwa masyarakat yang memiliki tunggakan pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda, bunga, maupun kenaikan pajak selama periode program berlangsung.

Ket. Foto: Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail saat diwawancarai oleh media di Bandung Barat, Jawa Barat. — Sumber: Antara

"Untuk menuju ulang tahun Bandung Barat kita membuat program penghapusan denda pajak, hanya bayar pokoknya saja, manfaatkan kesempatan ini, karena waktunya tidak lama," ujarnya.

Dirinya menyebut program penghapusan sanksi administrasi tersebut sudah berlaku mulai 9 Juni hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-19 Kabupaten Bandung Barat.

Program tersebut mencakup pembebasan sanksi administrasi untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Selain itu, kebijakan tersebut juga berlaku untuk pajak air tanah, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Bupati Jeje menjelaskan terdapat sejumlah jenis pajak yang tidak termasuk dalam program tersebut, yakni PBJT atas tenaga listrik, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Jenis pajak yang tidak termasuk dalam program pembebasan sanksi administratif pajak daerah PBJT atas tenaga listrik, bea perolehan atas hak tanah dan bangunan (BPHTB), opsen PKB dan opsen BBNKB,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung Barat Rina Marlina mengimbau masyarakat memanfaatkan program penghapusan sanksi pajak tersebut sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026 guna meringankan kewajiban perpajakan sekaligus mendukung peningkatan PAD.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya karena waktunya terbatas dan hanya berlangsung sampai 31 Agustus 2026,” katanya.

Dirinya juga menyebut bahwa pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pendapatan dengan PAD pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 menembus Rp1,033 triliun atau meningkat Rp81 miliar dari target awal Rp952,02 miliar dengan ditopang oleh pajak serta retribusi daerah.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengelola 12 jenis pajak daerah yang menjadi salah satu penopang pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat

Pemkab Bandung Barat berharap program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah, serta mendukung pembiayaan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.