NIB Bukan Sekadar Legalitas, Tapi Tiket Akses Pengembangan Usaha
Rabu, 17 Jun 2026, 21:05 WIBJAKARTA â Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi indikator penting dalam mendorong formalitas dan legalitas pelaku usaha, terutama UMKM.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha memperoleh kemudahan akses terhadap pembiayaan, program pendampingan pemerintah, serta peluang untuk masuk ke rantai pasok yang lebih luas.
Peningkatan jumlah usaha yang memiliki NIB juga mencerminkan semakin baiknya iklim kemudahan berusaha dan dapat menjadi fondasi bagi penguatan produktivitas, investasi, serta pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menekankan pentingnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha karena menjadi syarat untuk mengakses berbagai fasilitas usaha, termasuk program pemerintah.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan NIB merupakan identitas resmi yang menunjukkan legalitas dan klasifikasi suatu usaha.
âDengan NIB, dia bisa masuk ke dalam program-program pemerintah yang memberikan afirmasi,â kata Bagus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6).
Menurut dia, kepemilikan NIB juga dapat memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh akses pembiayaan karena status dan legalitas usahanya telah terdata secara resmi.
Selain itu, ia menuturkan NIB menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis, termasuk melakukan ekspor maupun menjalin kerja sama dengan perusahaan besar sebagai bagian dari rantai pasok industri.
Bagus menambahkan NIB saat ini juga menjadi kebutuhan dasar dalam berbagai aktivitas usaha karena telah menggantikan sejumlah dokumen perizinan yang sebelumnya harus diurus secara terpisah.
Terkait masih rendahnya jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB, Bagus mengaku belum mengetahui secara pasti penyebabnya.
Namun, ia menduga sebagian pelaku usaha masih khawatir kepemilikan NIB akan berkaitan dengan kewajiban perpajakan.
Ia menambahkan kepemilikan NIB tidak otomatis membuat pelaku usaha terbebani pajak, mengingat pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh) final atau berlaku tarif nol persen.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), jumlah pelaku usaha yang telah memiliki NIB mencapai sekitar 16 juta pada 2025.
Angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan jumlah UMKM nasional yang diperkirakan mencapai sekitar 56 juta unit usaha.
Untuk mendorong semakin banyak UMKM memiliki legalitas usaha, Kementerian UMKM tengah mengembangkan platform Sapa UMKM yang akan mengintegrasikan berbagai layanan lintas kementerian dan lembaga.
Menurut Bagus, integrasi layanan tersebut akan mendorong pelaku usaha untuk memiliki NIB karena berbagai layanan dan program pengembangan usaha nantinya saling terhubung dalam satu ekosistem.
âSaya pikir akan terdorong dengan sendirinya nanti, karena begitu layanan berhubungan dengan layanan yang lainnya, mereka membutuhkan itu (NIB),â ujarnya.
- NIB
- UMKM
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Proyek Giant Sea Wall Dikebut, Presiden Prabowo Perintahkan Mendiktisaintek Gandeng Kampus
-
Stok Aman tapi Harga Naik, Mendag Ungkap Penyebab Minyak Goreng Mahal
-
Pasar Jaya Targetkan Tumpukan Sampah Kramat Jati Tuntas 10 April
-
Pemkab Lebak Minta Masyarakat Kasepuhan Tingkatkan Produksi Pangan
-
Ini Dia Para Top CEO dan Best Unitlink 2026 yang Raih Award dari Media Asuransi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.