- Home
-
- Megapolitan
-
- Proyek Waste to Energy Kot...
Proyek Waste to Energy Kota Bekasi Dibayangi “Korupsi dan Gratifikasi”?
Senin, 15 Jun 2026, 13:32 WIBOleh Bagong Suyoto, Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)
Siapa yang akan membayar tipping fee pada korporasi yang membangun dan mengelola Waste to Energy (WtE) di Ciketingudik Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi dalam kurun 30-40 tahun? Berapa besaran tipping fee per ton sampah? Apakah pembayarannya cukup diambil dari produk energi listrik dan produk lain yang dihasilkan?
Penyusunan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pengerjaan fisik proyek sudah dilakukan, seperti pengurukan lahan, pembuatan sumur bor, dan aktivitas lainnya. Ini kebiasaan buruk menerjang peraturan perundangan.
Hasrat Pemerintah Kota Bekasi ingin mewujudkan proyek WtE kian tampak. Proyek yang digadang-gandang Pemkot Bekasi itu berjudul âProyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrikâ. Nilai investasi sebesar Rp 2,49 triliun dengan kapasitas pengolahan sampah 1.000 ton per hari untuk menghasilkan energi listrik 18,5 MW.
Proyek WtE tersebut merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang dikerjakan PT Wangneng Bekasi Environment Nusantara, dengan menggunakan teknologi moving grate incinerator dan ditargetkan akan mulai beroperasi pada 2027. Selain Bekasi, yang masuk skema PSN adalah Bogor dan Bali.
Dalam Perpres RI No. 109/2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, ada tujuh daerah yang disebut, yakni: Bali, Yogyakarta, Bogor Raya, Tangerang Raya, Bekasi Raya dan Medan Bali, Yogyakarta, Bogor Raya, Tangerang Raya, Bekasi Raya, dan Medan.
Berkaitan dengan langkah teknis pengerjaan proyek tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, melalui bagian pengadaan barang dan jasa Setda Kota Bekasi telah melaksanakan proses lelang untuk pematangan lahan.
Hingga kini perusahaan peserta lelang PT Jatisibu Karya Anugrah dengan nilai proyek pematangan lahan PSEL senilai Rp10.156.165.594 diinformasikan sebagai pemenang lelang dan tengah bersiap-siap untuk melaksanakan item pengerjaan pematangan lahan.
Proyek WtE ini akan menggunakan lahan sekitar 4,9 hektare. Kegiatan pematangan, pengurukan tanah dilakukan karena kondisi lahan tersebut sekitar 70% tergenang air dan masih ada pepohonan yang harus ditebang dan dirapikan. Lahan sawah dan rawa itu dibeli rata-rata kisaran Rp 1,2, ada yang lebih per M2. NJOP lahan tersebut rata-rata Rp800.000 per M2. Anggaran pembelian lahan berasal dari APBD Kota Bekasi sekitar Rp100 miliar.
âSudah menjadi kewajiban kita, pemerintah Kota Bekasi untuk menyiapkan lahan PSEL, pematang lahan, memitigasi potensi kalau ada bencana banjir dan lainnya. Semua harus dalam kondisi aman dan terkendali,â ujar Andi Frengky, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas LH Kota Bekasi di ruang kerjanya, Rabu, 19 Mei 2026.
Tantangan Besar
Belum seluruh lahan dalam persil yang sama terkena proyek WtE, pada bagian timur masih ada sekitar 4.000 M2 merupakan lahan kosong dan lainnya lahan darat sekitar 5.000 M2 merupakan pemukiman, perlapakan sampah dan pabrik daur ulang. Pada bagian barat terdapat real estate dan pabrik berbatasan langsung dengan proyek WtE.
Yang menjadi perhatian adalah berkaitan dengan pengelolaan asap/udara dan debu dari WtE, harus dikelola secara ketat mengikuti standar emisi yang dikeluarkan Uni Eropa atau Kementerian LH/BPLH. Masalah gas-gas/asap yang keluar dari cerobong WtE jika tidak dikelola secara ketat akan menjadi persoalan lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
Aktivitas pengadaan lahan dan pematangan lahan WtE yang terletak di Kelurahan Ciketingudik tidak banyak pihak yang menyoroti. Di dalam pengadaan lahan disinyalir ada pembagian fee sukses kepada sejumlah pihak, mulai dari tingkat RT/RW, lurah, tokoh hingga oknum pemerintah Kota Bekasi.
Beberapa warga Ciketingudik menceritakan, adanya indikasi pasca pembayaran tanah, beberapa orang yang dimaksud langsung membeli mobil baru. Ada satu dan ada beberapa unit mobil baru di pajang di depan rumah. Informasi tersebut masih harus diteliti secara hati-hati dan mendalam.
Jika pada tahap awal proyek sudah terindikasi adanya praktek kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) serta gratifikasi, maka dikhawatir praktek-praktek hazard akan membayangi implementasi proyek WtE tersebut. Tentu ini sangat berbahaya. Tantangan terbesar proyek WtE adalah KKN dan gratifikasi! Karena ujungnya akan mengurangi kualitas infrastruktur dan teknologi yang dipasang, rentetannya tidak mampu memenuhi target produksi?
Sebelum WtE tersebut beroperasi 2027, persoalan darurat TPA Sumurbatu harus diselesaikan secara tuntas menjadi TPA ramah lingkungan, minimal controlled landfill. TPA tersebut harus ditata rapi dan di- soil cover guna mengendalikan bau, gas-gas sampah, vectors dan insects. Pemkot Bekasi harus meninggalkan praktek TPA open dumping.
Instalasi pengolahan air sampah (IPAS) harus dioperasikan 24 jam penuh setiap hari. Sayangnya, IPAS tersebut sudah lebih sepuluh tahun tidak dioperasikan. Akibatnya leachate mengalir langsung ke Kali Asem, pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan makin masif. Sebagaimana laporan Tim Monev TPST Bantargebang dan TPA Sumurbatu 2025.
Mampukah WtE ini jadi solusi penyelesaian kedaruratan sampah di Kota Bekasi? KLH/BPLH menyatakan, proyek WtE hanya menyelesaikan 13% masalah sampah. Artinya butuh solusi lain yang berjalan secara komplementer dan mutual simbiosis.
KLH/BPLH melakukan simulasi metodologi, beberapa penyelesaian sampah di sebagai berikut: (1) Pengolahan Organik dari Sumber - 12,4% menyelesaikan masalah sampah. (2) TPS 3R atau Bank Sampah Induk - 19,84% menyelesaikan masalah sampah. (3) TPST RDF - 12,19% menyelesaikan masalah sampah. (4) TPST Non RDF - 33,08 - 41,94% menyelesaikan masalah sampah. (5) Waste to Energy - 13,6% menyelesaikan masalah sampah.
Masukan Wujudkan WtE
Proyek WtE yang akan dibangun itu mampu mengolah sampah 1.000 ton per hari? Saya memberi catatan penting di sini sebagai input konstruktif sebagai bahan pengambilan keputusan dan kebijakan pada Pemkot Bekasi dan corporate pelaksana.
Pertama, proyek WtE memberi manfaat apa kepada warga sekitar yang terkena dampak langsung. Perusahaan dan Pemkot Bekasi harus memikirkan sejak awal. Apakah warga akan diberi kompensasi atau uang bau atau bentuk lain?
Kedua, sekeliling proyek WtE harus diberi pagar hijau (green belt) untuk memisahkan dengan pemukiman warga. Juga sebagai pengendalian asap dan debu.
Ketiga, sebelum proyek WtE beroperasi penuh hingga 1,5-2 tahun ke depan, yang perlu dipikirkan adalah menangani kedaruratan sampah, terutama TPA. Segala potensi harus dikerahkan, pengolahan sampah dari sumber melibatkan multi-stakholders. Kondisi darurat tersebut tidak bisa hanya berpangku tangan memimpikan kehebatan WtE.
Keempat, berapa besar kehebatan WtE dalam mereduksi sampah? Mungkin mampu mereduksi sampah hingga 70-80% atau 80-90%. Kategorial kemampuan mereduksi tersebut tergolong hebat. Ini inti pembangunan WtE, sedang listrik itu hanya bonus. Jika hanya mampu mereduksi 13-20% atau 20-30% maka dianggap sebagai proyek gagal.
Ada beberapa WtE dalam perjalanannya mengalami kegagalan disebabkan berbagai fakor. Misal, PLTSa Merah Putih TPST Bantargebang selalu dibilang dan diliris pada sejumlah media mampu mengolah sampah 100 ton/hari. Sebenarnya, fakta di lapangan PLTSa itu hanya mampu mengolah 50-60 ton/hari.
Kelima, dalam proses tender, eksekusi dan operasional proyek WtE butuh iklim good governance. Banyak proyek pengelolaan sampah hancur berantakan karena tidak didukung good governance. Good governance mulai dari proses keputusan pemerintah, tindakan serta pengelolaan sumber daya bertujuan menciptakan efesiensi, transparan, partisipatif, akuntabel, bebas korupsi dan gratifikasi, berkeadilan serta berkelanjutan.
Keenam, maka penting memberikan informasi yang transparan dan akuntabel kepada publik mulai dari perencanaan hingga implementasi. Publik diberi peluang untuk mengakses informasi dan melakukan pemantauan terhadap implementasi. Meskipun proyek itu sifatnya bisnis murni, menjadi sangat penting mendapatkan dukungan dan kepercayaan publik.
Ketujuh, setelah WtE beroperasi penuh, berbagai elemen masyarakat diberi peluang untuk melihat operasionalnya. Dalam konteks tersebut, publik dapat melakukan studi/riset, peliputan dan karyawisata/ekowisata. Di sejumlah negara maju hampir setiap akhir pekan anak-anak sekolah, mahasiswa, dosen, peneliti, jurnalis, NGOs, dan elemen lain diberi peluang melakukan kegiatan ilmiah, peliputan dan piknik di wilayah WtE.
Oleh karena itu WtE harus mempunyai tempat pertemuan (hall), laboratorium, klinik kesehatan, workshop/bengkel, dll. Ini bagian dari pemberian transparansi informasi dan transformasi ilmu pengetahuan dan teknologi agar mereka mau mencintai WtE tersebut. Pada akhirnya, WtE merupakan bagian dari kebutuhan dan kultur masyarakat dalam menyelesaikan persoalan sampah. Rekayasa sosial dibutuhkan untuk membiasakan dan membudayakan masyarakat, bahwa WtE merupakan bagian dari budaya dan peradaban Indonesia Emas.
Kedelapan, menurut informasi beberapa teknologi yang dimiliki pemenang tender merupakan proven technology, keandalannya telah diuji lebih dari 3-4 tahun di negara asal dan negara lain. Bahwa, teknologi itu dipasang harus sesuai aslinya. Jangan sekali-kali dikanibal. Kanibal (isme) akan menghancurkan reputasi pencipta dan perusahaan pemiliknya. Memang, kita diminta agar ada kandungan lokalnya, mungkin perangkat lokal ber-SNI lebih murah harganya, tetapi jangan sampai menurunkan kualitas teknologi tersebut.
Kesembilan, sampah Indonesia merupakan sampah yang masih campuran (organik, an-organik, limbah B3) tentu akan sulit diproses selanjutnya. Sedang sebagai negara agraris sampah organik memiliki kadar airnya cukup tinggi, sekitar 50-60% ada yang 70%.
Kesepuluh, maka butuh persiapan pemilahan sampah dari sumber. Infrastruktur dan sumberdaya pemilahan sampah dari hulu harus dipersiapkan secara matang. Guna menyediakan sampah yang dibutuhkan secara konstan agar plant WtE beroperasi dengan lancar. Karena teknologi WtE akan dioperasikan 24 jam selama puluhan tahun, mungkin 30 tahun atau lebih.
Kesebelas, sedapat mungkin sampah yang akan dimusnahkan di WtE merupakan residu. Sisa-sisa sampah pilahan itu yang diarahkan ke WtE plant.
Keduabelas, pengolahan sampah dengan teknologi thermal (WtE) adalah hanya merupakan salah satu teknologi yang digunakan dalam memusnahkan sampah. Hal ini harus memperhatikan teknologi lain, seperti composting, recycling, dan teknologi lain yang bersifat komplementer mutual simbiosis. Agar sampah dapat dikembalikan menjadi sumberdaya sebagaimana mandat UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Ketigasbelas, meskipun WtE menggunakan teknologi thermal, perlu dicatat pentingnya memberi peluang kepada komunitas pengolah sampah dan sektor informal (pemulung, pelapak, dll). Mereka ingin makan, hidup dan berkembangan di Indonesia. Jangan sampai WtE menyisihkan mereka tanpa memberi solusi bagi kelangsungan hidup mereka. Bisakah komunitas pengolah sampah dan sektor informal bisa berdampingan dengan WtE?
Keempatbelas, membuka gembok resitensi dan protes dari kelompok-kelompok dan sektor informal terhadap proyek WtE. Mereka masih menganggap âmusuhâ sebab keberadaan WtE akan meminggirkan atau melenyapkan pekerjaan mereka. Selama ini pekerjaan dan hidupnya sangat bergantung pada sampah di TPST/TPA. Danantara dan perusahaan pengelola WtE selayaknya memikirkan jalan keluar lebih smooth dan elegan.
Misal, memfasilitasi permodalan mirko dalam bentuk corporate social responsibility (CSR) untuk pemberdayaan pengelolaan sampah 3R pada sektor informal persampahan, melakukan pelatihan-pelatihan alih pekerjaan, atau penyediaan pekerjaan di sektor hulu. Agar kehadiran WtE bisa berdampingan secara nyaman dengan mereka
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Rano Karno Terinspirasi Kopenhagen Kelola Sampah Secara Terintegrasi
-
DPRD Jabar Dukung Opsi Pemkot Bandung untuk Pengadaan Mesin Pengolah Sampah di Setiap Kelurahan
-
Pengelolaan Sampah Lebih Ramah Lingkungan, TPA Antang Dibangun dengan Sistem Sanitasi Landfill.
-
Resmikan Biopori Jumbo Pondok Kelapa, Gubernur Pramono Kebut Target Zero Waste
-
Program Pilah Sampah di Rorotan Berhasil Kurangi hingga 6 Ton Sampah
-
Buang Sampah Sembarangan, Pedagang Pasar Angke Bakal Ditindak Tegas
-
Mulai dari Rumah! Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.