Pemprov DKI Jakarta Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Senin, 15 Jun 2026, 19:25 WIB

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka sebanyak 2.843 kesempatan kerja melalui program padat karya yang ditujukan bagi warga ber-KTP Jakarta. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memberikan dukungan ekonomi sekaligus memperluas akses lapangan kerja bagi masyarakat yang membutuhkan tambahan penghasilan.

Kesempatan kerja tersebut akan dilaksanakan melalui berbagai kegiatan pemeliharaan, perawatan, dan penataan lingkungan kota yang tersebar di sejumlah wilayah Jakarta. Peserta yang terlibat nantinya akan memperoleh upah melalui pekerjaan yang dijalankan oleh pelaksana kegiatan pada masing-masing perangkat daerah.

Ket. Foto: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka sebanyak 2.843 kesempatan kerja melalui program padat karya yang ditujukan bagi warga ber-KTP Jakarta. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memberikan dukungan ekonomi sekaligus memperluas akses lapangan kerja bagi masyarakat yang membutuhkan tambahan penghasilan. — Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan program padat karya disiapkan sebagai bagian dari bantalan sosial untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan ekonomi. Selain membuka peluang kerja, program tersebut juga diharapkan dapat memberikan manfaat langsung dari kegiatan pembangunan yang berlangsung di ibu kota.

"Pemprov DKI Jakarta membuka sekitar 2.843 kesempatan kerja padat karya yang akan dilaksanakan secara bertahap sebagai bagian dari bantalan sosial bagi warga Jakarta yang membutuhkan," ujar Gubernur Pramono di Balai Kota Jakarta pada Jumat (12/6).

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris, menjelaskan program ini merupakan tindak lanjut arahan gubernur untuk memperluas kesempatan kerja bagi warga Jakarta. Menurutnya, kegiatan pembangunan dan pemeliharaan kota dapat memberikan manfaat ekonomi secara langsung sekaligus menjadi dukungan sementara bagi masyarakat yang membutuhkan tambahan penghasilan.

"Kesempatan kerja padat karya ini disiapkan agar kegiatan pembangunan dan pemeliharaan kota juga memberikan manfaat langsung bagi warga. Peserta dapat memperoleh penghasilan sementara sekaligus terlibat dalam pekerjaan yang mendukung penataan lingkungan kota," ujar Afan di Jakarta, Senin (15/6).

Afan menegaskan peserta program padat karya bekerja melalui pihak ketiga atau pelaksana pekerjaan yang ditunjuk pada masing-masing kegiatan. Karena itu, peserta tidak direkrut dalam skema pengangkatan pegawai Pemprov DKI Jakarta maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

"Peserta padat karya berada dalam mekanisme kerja penyedia jasa pada kegiatan perangkat daerah. Ini bukan pengangkatan pegawai Pemprov DKI Jakarta maupun PJLP, melainkan kesempatan kerja sementara yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan," jelas Afan.

Empat perangkat daerah terlibat dalam pembukaan kesempatan kerja tersebut. Adapun instansi yang membuka formasi padat karya meliputi:

  1. Dinas Bina Marga.
  2. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
  3. Dinas Sumber Daya Air (SDA).
  4. Dinas Lingkungan Hidup.

Pada tahap awal, pendaftaran dibuka mulai Senin, 15 Juni 2026, dengan menyediakan 37 jenis pekerjaan. Selanjutnya, pembukaan formasi lain akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan dan kontrak penyedia jasa.

Syarat Pendaftaran Program Padat Karya DKI Jakarta:

  • Memiliki KTP DKI Jakarta.
  • Termasuk dalam kelompok kesejahteraan Desil 1–5.
  • Lolos proses verifikasi sesuai kebutuhan pekerjaan yang tersedia.

Jadwal Pelaksanaan Program:

  • Pendaftaran tahap awal dibuka mulai 15 Juni 2026.
  • Pembukaan formasi dilakukan secara bertahap sepanjang Juni 2026.
  • Masa kerja peserta berlangsung sekitar 1 hingga 3 bulan.
  • Periode pelaksanaan pekerjaan dijadwalkan pada 1 Juli–30 September 2026.

Warga yang memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran melalui portal resmi Pemprov DKI Jakarta. Informasi mengenai jenis pekerjaan, lokasi penempatan, masa kerja, dan mekanisme seleksi akan diumumkan secara bertahap melalui kanal resmi pemerintah daerah.

"Program ini kami prioritaskan bagi warga yang paling membutuhkan. Karena itu, setiap pendaftar akan diverifikasi untuk memastikan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan serta sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang tersedia," tutur Afan.

Cara Mendaftar Program Padat Karya DKI Jakarta:

  1. Mengakses portal resmi Padat Karya DKI Jakarta: https://www.jakarta.go.id/padat-karya
  2. Memilih jenis pekerjaan yang tersedia.
  3. Mengisi data diri sesuai identitas kependudukan.
  4. Mengikuti proses verifikasi yang dilakukan penyelenggara.
  5. Menunggu pengumuman hasil seleksi sesuai kebutuhan pekerjaan.

"Kami ingin program ini tepat sasaran dan mudah diakses oleh warga yang membutuhkan penghasilan sementara. Karena itu, informasi pendaftaran dan mekanismenya disampaikan melalui kanal resmi Pemprov DKI Jakarta," pungkas Afan.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.