Mumpung Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Cara Bayar Pajak Online lewat Aplikasi Signal

Minggu, 14 Jun 2026, 19:20 WIB

JAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa membayar denda keterlambatan. Program tersebut berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Dalam periode itu, wajib pajak cukup membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pembebasan sanksi administrasi diberikan dalam rangka peringatan HUT ke-499 Kota Jakarta.

Ket. Foto: — Sumber: Samsat Digital Nasional

Seiring perkembangan layanan digital, pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional. Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Layanan tersebut dinilai lebih praktis karena dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja. Namun, pengguna harus terlebih dahulu memiliki akun Signal dan mendaftarkan kendaraannya dalam aplikasi.

Berikut cara membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Signal:

• Login ke aplikasi Signal dan lengkapi data diri,

• Daftarkan kendaraan dengan memasukkan nomor registrasi dan nomor rangka kendaraan,

• Pilih menu pembayaran pajak kendaraan,

• Generate kode bayar,

• Pilih bank yang akan digunakan untuk pembayaran,

• Klik tombol "Lanjut",

• Ikuti petunjuk pembayaran yang muncul pada layar,

• Setelah pembayaran berhasil, klik "Lanjut",

• Proses pembayaran selesai.

Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

• STNK asli dan fotokopi,

• BPKB asli dan fotokopi,

• KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK beserta fotokopinya,

• Surat kuasa apabila pembayaran diwakilkan,

• Dana sesuai nominal pajak yang harus dibayarkan.

Dengan adanya layanan digital tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tanpa harus mengantre di kantor Samsat. Pemprov DKI Jakarta juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. ils/I-1

  • samsat
  • Bayar Pajak Kendaraan

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.