Pelaku Tawuran dan Bullying Terancam Kehilangan KJP-KJMU.

Jumat, 12 Jun 2026, 19:51 WIB

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menyebut pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi penerima yang terjerat kasus perundungan atau tawuran merupakan upaya Pemerintah Jakarta mendisiplinkan pelajar.

“Pencabutan KJP bagi pelanggar berat, seperti 60 kasus tawuran sejak 2025, menjadi bagian dari upaya disiplin, diimbangi dengan akses pendidikan alternatif,” kata Chico di Jakarta, Jumat.

Ket. Foto: Ilustrasi perundungan di institusi pendidikan. — Sumber: Antara Foto

Salah satu kasus yang mencuat adalah pembacokan pelajar di Jakarta Barat. Menurut Chico, kasus tersebut sudah ditangani oleh aparat penegak hukum.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mendukung penuh proses hukum yang berlaku agar pelaku ditindak tegas untuk menimbulkan efek jera.

Selain kasus tersebut, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga menegaskan agar pelaku perundungan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, dapat ditindak tegas.

“Jadi untuk pem-bully-an yang terjadi di Senen, karena kebetulan di CCTV-nya terlihat, saya sudah meminta untuk ini ditindaklanjuti. Siapa pun yang melakukan pem-bully-an di Jakarta, maka akan kami ambil tindakan setegas-tegasnya,” kata Pramono.

Pramono bahkan meminta penerima KJP atau KJMU yang terbukti melakukan perundungan agar dikenai sanksi berupa pencabutan bantuan.

“Kalau bagi warga, misalnya dia pelajar dan dia pemegang Kartu Jakarta Pintar atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, maka yang seperti itu kita tarik KJP maupun KJMU-nya,” jelas Pramono.

Selain itu, ia juga telah meminta kepada dinas terkait terutama Dinas Pendidikan untuk menyelidiki kasus perundungan tersebut.

Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga telah ia minta untuk menindaklanjuti kasus perundungan itu.

“Untuk ruang tempat-tempat yang dilakukan pem-bully-an seperti itu, Pemerintah DKI Jakarta tidak memberikan toleransi sama sekali,” ungkap Pramono.

  • Pencabutan KJP dan KJMU

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.