Menkum: Sistem Layanan Pengalihan Merek Akan Terintegrasi Dukcapil

Jumat, 12 Jun 2026, 16:45 WIB

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan sistem layanan pascapermohonan merek nantinya akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Disebutkan bahwa sistem itu merupakan bagian dari pengembangan yang memungkinkan layanan pascapermohonan merek, termasuk pengalihan hak, dapat diumumkan secara lebih terbuka kepada masyarakat.

Ket. Foto: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas — Sumber: antara foto

"Dengan demikian, untuk mengakses data, kalau itu mau terjadi peralihan, itu nanti pasti prosesnya akan cepat," tutur Supratman yang berpartisipasi secara daring dalam program PASTI Ada Solusi di Jakarta, Jumat (12/6).

Dia menuturkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan suatu benda yang tidak berwujud sehingga diperlukan sebuah regulasi untuk memberi kepastian hukum, terutama kepada ahli waris.

Karena itu, kata dia, diperlukan sistem yang sangat baik, yang sementara ini sedang dikembangkan Kementerian Hukum (Kemenkum) untuk diintegrasikan ke dalam suatu sistem.

Supratman memperkirakan pada akhir Agustus 2026 atau awal September 2026, sistem tersebut akan rampung dan berjalan dengan baik.

"Jadi sekali lagi saya mohon pengertian bahwa dengan perubahan regulasi yang baru ini tidak ada kepentingan apa-apa selain untuk memastikan bahwa proses peralihan HAKI itu dalam rangka untuk memberi perlindungan maksimum kepada siapa yang berhak," ucap dia.

Adapun Kemenkum sedang mengembangkan sistem khusus agar layanan pascapermohonan merek, termasuk pengalihan hak, dapat diumumkan secara terbuka kepada publik.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat kepada pemilik merek dan mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pengalihan tanpa sepengetahuan pihak yang berhak.

Keterbukaan informasi tersebut merupakan komitmen berkelanjutan dari pemerintah setelah sebelumnya sukses menerapkan layanan otomatisasi pascapermohonan serta layanan pengajuan merek yang rampung maksimal 6 bulan.

Seluruh layanan nantinya disatukan ke dalam sistem terpadu SuperApps Kementerian Hukum untuk menyederhanakan kebutuhan hukum masyarakat dalam satu genggaman.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.