Polda Sulsel Musnahkan Sabu, Kokain dan Ekstasi Senilai Rp90 Miliar, Jaringan Internasional Terungkap

Kamis, 11 Jun 2026, 03:00 WIB

Makassar - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis hasil sitaan bernilai Rp90 miliar dengan menggunakan mobil insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) di halaman Mapolda Sulawesi Selatan.

"Untuk wilayah hukum Sulsel kita sudah sepakat berperang dengan narkoba. Sebagai garda terdepan penegakan hukum, Polri terus berorientasi dinamika pemberantasan narkoba, baik tingkat nasional maupun tingkat wilayah," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Makassar, Rabu (10/6).

Ket. Foto: Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (tengah) bersama unsur Forkominda Sulsel menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu saat ekspos kasus pengungkapan peredaran narkotika di Mapolda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/6). — Sumber: Antara

Untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu, yakni jenis sabu sebanyak 56,8 kilogram lebih, ganja kering dua kilogram, pil ekstasi 209 butir, kokain 7,6 kilogram, dan catridge etimodate (cairan vape) 157 buah.

"Total nilai barang bukti yang dimusnahkan jika dikonversi secara ekonomi sekitar Rp90 miliar, dengan jumlah korban pengguna narkoba yang bisa diselamatkan dari hasil ungkap kasus tersebut sekitar 237 ribu orang," paparnya kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus narkotika.

Kapolda menyampaikan momentum pemusnahan narkoba kali ini menjadi perwujudan komitmen Polri khususnya Polda Sulsel dalam melakukan pemberantasan tindak pidana narkoba.

Djuhandhani menyebutkan dalam kurun waktu lima bulan terakhir 2026, beberapa kasus menonjol berhasil diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda, beserta Polres jajaran kabupaten kota.

"Ini merupakan jaringan internasional berasal dari Malaysia melalui jalur laut dan menuju ke Sulsel," ungkap mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.

Rinciannya, Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap tiga kasus narkotika dengan barang bukti jenis sabu sebanyak 10 kilogram. Satnarkoba Polrestabes Makassar melalui hasil pengembangan kasus sejak Januari-Mei 2026 dengan barang bukti lima kilogram beserta empat tersangka.

Selanjutnya, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengungkap satu kilogram sabu. Sedangkan tangkapan terbanyak diungkap Polsek Pelabuhan Nusantara, Polres Kota Parepare dengan barang bukti sabu seberat 40 kilogram dan 157 buah catridge etimodate atau wadah cairan narkotika vape.

Secara kumulatif hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba medio 2026 yakni, jumlah laporan polisi 1.175 kasus, jumlah tersangka 1.778 orang, barang bukti sabu 70.224,33 gram atau 70 kilogram lebih.

Selanjutnya, ganja kering ganja 2.178,45 gram atau 2 kilogram lebih, pil ekstasi 1.039 butir, tembakau sintetis 544,95 gram, cairan sintetis 1.723,49 mililiter, obat daftar G 16.797 butir, kokain 30.735,8 gram atau 30 kilogram lebih berstatus barang temuan serta catridge etimodate 157 buah.

  • Polda Sulsel

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.