KPPI Akhiri Penyelidikan Evaporator, Sinyal Baru bagi Pasar Impor

Rabu, 10 Jun 2026, 21:45 WIB

JAKARTA – Penyelidikan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) merupakan instrumen perdagangan yang digunakan untuk menilai apakah lonjakan impor telah menyebabkan atau mengancam kerugian serius bagi industri dalam negeri.

Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara keterbukaan perdagangan dan perlindungan terhadap sektor domestik yang menghadapi tekanan dari produk impor.

Ket. Foto: Ilustrasi - Penyejuk ruangan merupakan salah satu produk yang menggunakan evaporator. — Sumber: ANTARA FOTO/ Bayu Pratama

Jika terbukti terjadi kerugian, penerapan BMTP dapat memberikan ruang bagi industri nasional untuk beradaptasi dan meningkatkan daya saing.

Namun, kebijakan ini juga perlu dilakukan secara terukur agar tidak menimbulkan distorsi pasar maupun mengganggu rantai pasok industri yang bergantung pada bahan baku impor.

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) resmi menghentikan penyelidikan perpanjangan kedua Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor barang evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya.

Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi mengatakan keputusan penghentian penyelidikan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan yang menyimpulkan bahwa PT Fujisei Metal Indonesia sebagai pemohon tidak lagi mengalami kerugian serius maupun ancaman kerugian serius. Di samping itu, penyesuaian struktural juga telah hampir sepenuhnya direalisasikan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, terjadi peningkatan indikator kinerja pemohon selama periode 2015-2025 yang mencakup volume produksi, volume penjualan, kapasitas terpasang, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, dan laba operasional," ujar Julia dalam keterangan di Jakarta, Rabu (10/6).

Ia menambahkan, pemulihan kinerja yang terjadi secara konsisten selama periode penerapan pengenaan BMTP awal (2020--2022) dan pengenaan perpanjangan BMTP pertama (2023--2025) menunjukkan, tindakan pengamanan perdagangan (safeguard) telah efektif memberikan kesempatan pemohon untuk melakukan penyesuaian struktural (structural adjustment) sebagaimana dimaksud dalam Article 7.1 WTO AoS dan Pasal 88 ayat (3) PP 34/2011.

Secara khusus pada periode penyelidikan perpanjangan kedua (2023--2025), kinerja pemohon menunjukkan keadaan yang relatif stabil dan masih mendapatkan laba, bahkan mengalami peningkatan impor.

Selanjutnya, sejak dikenakan BMTP pada 2020--2025, pemohon telah hampir sepenuhnya menyelesaikan komitmen program penyesuaian struktural dengan tingkat realisasi rata-rata sebesar 97,22 persen.

Julia menjelaskan bahwa BMTP adalah pungutan negara untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh produsen/industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

BMTP bertujuan agar produsen/industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.