Di Tengah Gejolak Energi, Pemerintah Tahan Harga BBM dan LPG Subsidi

Rabu, 10 Jun 2026, 22:00 WIB

BANDARLAMPUNG – BBM dan LPG subsidi merupakan instrumen penting pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta menekan dampak kenaikan harga energi terhadap perekonomian.

Kebijakan ini berperan sebagai bantalan sosial bagi kelompok berpenghasilan rendah dan sektor usaha tertentu yang rentan terhadap gejolak harga.

Ket. Foto: Pekerja menata elpiji di salah satu agen di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. — Sumber: ANTARA/ HO-Diskominfo Probolinggo

Namun, besarnya anggaran subsidi juga menimbulkan tantangan fiskal, terutama ketika harga energi global meningkat atau nilai tukar rupiah melemah.

Karena itu, efektivitas penyaluran yang tepat sasaran menjadi kunci agar manfaat subsidi dapat dirasakan oleh kelompok yang berhak tanpa membebani keuangan negara secara berlebihan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tidak ada kenaikan harga.

"Hari ini atas perintah Presiden Republik Indonesia sebagai Menteri ESDM, untuk BBM subsidi dan LPG subsidi tidak ada kenaikan," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke-18 di Bandarlampung, Rabu (10/6).

Ia mengatakan pemerintah saat ini tengah membuat arah kebijakan pengelolaan ekonomi negara yang berorientasi pada kepentingan rakyat serta negara.

"Kementerian ESDM diperintahkan oleh Presiden untuk membuat arah kebijakan pengelolaan ekonomi negara yang berbasis sumber daya alam (SDA), yang harus berorientasi kepada kepentingan masyarakat dan negara untuk menunjang kesejahteraan," katanya.

Dia menjelaskan hal itu sesuai dengan komitmen pemerintah untuk menerapkan Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Merujuk pada Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khusus tentang tambang seperti adanya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan yang akan dibenahi," ucap dia.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya ketimpangan ekonomi di tengah masyarakat.

"Ini sebenarnya sejalan dengan roh perjuangan HIPMI, kita ingin arah kebijakan negara ini bisa mendongkrak yang kecil menjadi menengah, yang menengah menjadi besar dan yang besar makin kuat. Dan ini menjadi esensi kolaborasi," tambahnya.

Diketahui sebelumnya dalam Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ke-18 di Bandarlampung Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menerapkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 guna mengatasi ketimpangan ekonomi di masyarakat. Dan pengelolaan atas kekayaan sumber daya yang ada harus dikelola mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.