Sistem Pembayaran Retribusi Sampah Terintegrasi di Bangka

Selasa, 09 Jun 2026, 23:37 WIB

Sungailiat - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gencar mengenalkan sistem pembayaran retribusi sampah terintegrasi yang mulai diterapkan pada Juli 2026.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka, Boy Yandra di Sungailiat, Selasa mengatakan, pembayaran retribusi sampah terintegrasi dengan pembayaran pelanggan air minum guna membantu memudahkan masyarakat dalam pembayaran retribusi.

Ket. Foto: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Boy Yandra menyebut penerapan pembayaran retribusi sampah terintegrasi, di Sungailiat, Selasa (9/6/2026). — Sumber: Antara

"Pelanggan air minum yang dikelola langsung oleh perusahaan daerah (Perumda) Tirta Bangka akan melakukan penagihan pelanggan sampah," katanya.

Ia mengingatkan bagi pelanggan air minum Perumda Tirta Bangka yang mengalami kenaikan tagihan, sebab nilai tagihan tersebut bersamaan dengan tagihan retribusi sampah.

"Masyarakat atau pelanggan air minum Perumda Tirta Bangka jangan terkejut jika terjadi kenaikan tagihan sebab di situ terdapat pula tagihan sampah," ujarnya.

Berdasarkan data, jumlah pelanggan air minum Tirta Bangka yang terintegrasi dengan retribusi sampah sebanyak 400 pelanggan tersebar di sejumlah tempat di Kota Sungailiat. Jumlah tersebut meliputi pelanggan rumah tangga maupun tempat usaha.

"Dengan sistem ini, selain membantu memudahkan masyarakat membayar retribusi sampah, juga membantu meningkatkan pendapatan asli daerah," jelasnya.

Dia menyebutkan besaran tagihan retribusi sampah sudah ditetapkan dalam ketentuan peraturan daerah (Perda).

"Bagi masyarakat yang bukan pelanggan air minum Tirta Bangka namun menggunakan jasa angkut sampah dari pihak kelurahan, tetap berkewajiban membayar retribusi sampah dengan besaran yang sudah ditetapkan pemerintah," kata dia.

Dikatakan, pihaknya sedang melakukan penjajakan pihak ketiga yang selama ini menyediakan jasa angkut sampah di lingkungan masyarakat untuk dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara atau ke tempat pembuangan akhir.

  • pengelolaan sampah

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.