Sistem Pembayaran Retribusi Sampah Terintegrasi di Bangka

Selasa, 09 Jun 2026, 23:37 WIB

Sungailiat - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gencar mengenalkan sistem pembayaran retribusi sampah terintegrasi yang mulai diterapkan pada Juli 2026.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka, Boy Yandra di Sungailiat, Selasa mengatakan, pembayaran retribusi sampah terintegrasi dengan pembayaran pelanggan air minum guna membantu memudahkan masyarakat dalam pembayaran retribusi.

Ket. Foto: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Boy Yandra menyebut penerapan pembayaran retribusi sampah terintegrasi, di Sungailiat, Selasa (9/6/2026). — Sumber: Antara

"Pelanggan air minum yang dikelola langsung oleh perusahaan daerah (Perumda) Tirta Bangka akan melakukan penagihan pelanggan sampah," katanya.

Ia mengingatkan bagi pelanggan air minum Perumda Tirta Bangka yang mengalami kenaikan tagihan, sebab nilai tagihan tersebut bersamaan dengan tagihan retribusi sampah.

"Masyarakat atau pelanggan air minum Perumda Tirta Bangka jangan terkejut jika terjadi kenaikan tagihan sebab di situ terdapat pula tagihan sampah," ujarnya.

Berdasarkan data, jumlah pelanggan air minum Tirta Bangka yang terintegrasi dengan retribusi sampah sebanyak 400 pelanggan tersebar di sejumlah tempat di Kota Sungailiat. Jumlah tersebut meliputi pelanggan rumah tangga maupun tempat usaha.

"Dengan sistem ini, selain membantu memudahkan masyarakat membayar retribusi sampah, juga membantu meningkatkan pendapatan asli daerah," jelasnya.

Dia menyebutkan besaran tagihan retribusi sampah sudah ditetapkan dalam ketentuan peraturan daerah (Perda).

"Bagi masyarakat yang bukan pelanggan air minum Tirta Bangka namun menggunakan jasa angkut sampah dari pihak kelurahan, tetap berkewajiban membayar retribusi sampah dengan besaran yang sudah ditetapkan pemerintah," kata dia.

Dikatakan, pihaknya sedang melakukan penjajakan pihak ketiga yang selama ini menyediakan jasa angkut sampah di lingkungan masyarakat untuk dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara atau ke tempat pembuangan akhir.

  • pengelolaan sampah

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Wali Kota: Alun-alun Kota Bandung Dibuka Kembali pada 17 Agustus

Pemkot Bandung Buka Peluang Investasi di Berbagai Sektor

Respon Gempa 7,7 M NTT, Dompet Dhuafa Kirim Relawan dan Dirikan Posko Darurat

NASA Ungkap Pola Arus Laut Dunia dari Permukaan hingga Kedalaman 600 Meter

Bantu Masyarakat Terdampak Bencana, Kementan Kirim Bantuan Pangan Senilai 75,4 Miliar ke Flores

PESONA 2026 Wadah UMKM Lamongan Perluas Akses Pasar dan Ajang Naik Kelas

Indonesia Bisa Jadi "Liquidity Hub" Kripto Asia! Ini 3 Syarat Wajibnya

Gempa M7,7 Lumpuhkan Akses Flores! PU Kebut Perbaikan Jembatan & Jalan

Kripto RI Masuk Babak Baru: OJK Jadi Pengawas, Industri Siap "Naik Kelas"

Borobudur Expo 2026 jadi Hub Pariwisata dan Ekraf Perkuat Ekosistem Ekonomi Jateng

Setelah Kematiannya di Avengers: Endgame, Robert Downey Jr. akan Kembali Perankan Iron Man dalam Proyek Disney Terbaru

Harrison Ford Kembali Jadi Indiana Jones dalam Proyek Terbaru Disney

Polda Jatim Dalami Motif Pelempar Bom Molotov ke Pos Lantas

Pos Lantas Dilempar Molotov, Polda Jatim Pastikan Surabaya Tetap Kondusif

Lada Putih Muntok Bangka Siap Mendunia, Kementerian UMKM Bidik 1.200 Restoran di 63 Negara

Pasar Murah Jatim Tembus 95 Kali, Khofifah Fokus Dekatkan Pangan Terjangkau ke Warga

Unik! Bupati Pacitan Pimpin Upacara HUT RI ke-81 dari Goa Terdalam di Pulau Jawa

Promo HUT RI ke-81! Tiket Whoosh Jakarta-Karawang Mulai Rp8.800, Ini Cara Dapatnya

Bikin Haru! Ojek Pangkalan, Penjaga Kedai Kopi hingga Damkar Dapat Undangan Upacara HUT RI di Istana

Superman Palangka Raya Ikut Padamkan Kebakaran Lahan Gambut akibat El Niño

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.