SE KPK Harus Jadi Pedoman Pemda Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB
Senin, 08 Jun 2026, 03:07 WIBAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang secara nasional dimulai sejak Mei hingga Juli 2026.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD, Dikdas, PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto mengatakan Surat Edaran KPK tersebut menjadi penguatan penting bagi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, inklusif, tanpa diskriminasi, serta bebas dari pungutan liar, suap, gratifikasi, titipan, dan konflik kepentingan.
âKami menyampaikan apresiasi kepada KPK. SPMB adalah pintu awal anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan. Karena itu, prosesnya harus bersih, adil, transparan, dan tidak boleh memberi ruang bagi pungutan liar, titipan, suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan,â ujar Gogot di Jakarta Pusat, kemarin.
Ia menyampaikan dukungan KPK mempertegas posisi SPMB sebagai layanan publik pendidikan yang harus dijaga integritasnya.
Menurut Gogot, semangat tersebut sejalan dengan kampanye SPMB Ramah yang terus diperkuat Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan.
SPMB Ramah, kata dia, menempatkan penerimaan murid baru sebagai layanan publik yang mudah diakses, jelas prosedurnya, adil mekanismenya, dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.
âSPMB Ramah adalah komitmen bersama untuk menghadirkan penerimaan murid baru yang melayani, bukan membebani. Negara harus hadir memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan bermutu, tanpa tekanan, tanpa diskriminasi, dan tanpa biaya yang tidak semestinya,â ujar Gogot.
Melalui Surat Edaran KPK, lanjutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB diingatkan untuk tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas.
Surat Edaran tersebut, kata Gogot, menegaskan pentingnya pencegahan konflik kepentingan, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, dan kewajiban pelaporan apabila terdapat penerimaan gratifikasi.
Kanal Pengaduan
Pada kesempatan itu, pihaknya juga mendorong Dinas Pendidikan, satuan pendidikan, dan panitia SPMB di daerah untuk memperkuat tata kelola SPMB.
Pihaknya berharap pemerintah daerah dapat memastikan informasi SPMB tersampaikan secara terbuka, prosedurnya mudah dipahami, kanal pengaduan tersedia dan responsif, serta setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat dan akuntabel.
Apabila masyarakat menemukan indikasi pungutan liar, permintaan imbalan, titipan, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses SPMB, ia mengimbau masyarakat untuk melapor melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, Inspektorat, maupun kanal pelaporan KPK.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengingatkan seluruh kepala sekolah di wilayah Provinsi Banten untuk menjaga integritas dan menolak intervensi maupun praktik titipan dari pihak luar selama pelaksanaan penerimaan murid baru.
Menurut Andra, peringatan tersebut ditekankan menyusul tingginya persaingan masuk sekolah negeri yang rentan memicu potensi intervensi kepada panitia maupun kepala sekolah.
Ia menjelaskan ketimpangan antara jumlah pendaftar yang membeludak hingga ribuan orang dengan ketersediaan kuota rombongan belajar menjadi akar dari tingginya tekanan tersebut. âIbu bisa bayangkan bagaimana pusing nya kepala sekolah, 2.000 orang pendaftar, kuotanya hanya 200 sekian. Akan lebih pusing lagi kalau seandainya ada di antara kita yang berseragam ini, yang memiliki jabatan ini, kemudian telepon-telepon hanya karena satu kalimat tolong dibantu ya, ini tekanan luar biasa,â kata Andra.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk menghentikan budaya titipan dan membiarkan sistem penerimaan yang telah dibangun pemerintah berjalan secara adil tanpa campur tangan.
Sementara itu, Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas (ForPAK API) Banten, Syafitri Muhayati memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten memperketat pengawasan penerimaan siswa baru. Pengawasan mencakup kepala sekolah, guru, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten.
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SMA sederajat berjalan lancar.
Data Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mencatat jumlah lulusan SMP/MTs/sederajat pada tahun 2026 mencapai 618.479 siswa. Namun, daya tampung SMA dan SMK negeri di Jawa Timur hanya tersedia untuk 244.621 siswa. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Sebanyak 8.110 Pemudik Berangkat dari Kampung Rambutan
-
Dana IndonesiaRaya, Program Dana Abadi Sektor Kebudayaan Penopang Ekonomi Nasional
-
BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota-kota Besar di Indonesia Alami Hujan pada Kamis
-
Nasib Gaji 4.320 Guru PPPK Paruh Waktu Bandung Terungkap, DPRD: Jangan Ada yang Dipotong
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.