Gubernur Helmi Hasan Minta Gaji ke-13 ASN dan PPPK Segera Dibayarkan
Sabtu, 06 Jun 2026, 15:38 WIBBengkulu -- Gubernur Bengkulu Helmi Hasan meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) segera membayarkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu paling lambat Senin mendatang.
"
Bengkulu, 06/6 (ANTARA) - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) segera membayarkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu paling lambat Senin mendatang.
"Saya minta hari Senin (8/6) sudah dibayarkan untuk seluruh ASN dan PPPK yang ada di semua OPD di Provinsi Bengkulu," kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Jumat.
Instruksi tersebut disampaikan menyusul dimulainya pencairan gaji ke-13 secara nasional oleh pemerintah pusat sejak 2 Juni 2026. Pemerintah Provinsi Bengkulu menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menyiapkan proses pembayaran bagi seluruh ASN dan PPPK di daerah.
Untuk mendukung pencairan tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyiapkan anggaran sekitar Rp60 miliar yang akan digunakan untuk membayar gaji ke-13 ASN dan PPPK di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Kebijakan pemberian gaji ke-13 merupakan bagian dari program pemerintah untuk membantu kebutuhan keluarga aparatur negara, terutama menjelang tahun ajaran baru ketika kebutuhan pendidikan anak biasanya meningkat.
Selain diberikan kepada ASN, kebijakan gaji ke-13 secara nasional juga mencakup PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta para pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencairan gaji ke-13 dilakukan secara bertahap dan otomatis tanpa memerlukan pengajuan dari para penerima. Sementara itu, bagi pensiunan ASN, pembayaran disalurkan melalui mitra bayar pemerintah, termasuk PT Taspen.
Besaran gaji ke-13 yang diterima penerima manfaat setara dengan satu kali gaji atau pensiun pokok yang ditambah berbagai tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
untuk seluruh ASN dan PPPK yang ada di semua OPD di Provinsi Bengkulu," kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Jumat.
Instruksi tersebut disampaikan menyusul dimulainya pencairan gaji ke-13 secara nasional oleh pemerintah pusat sejak 2 Juni 2026. Pemerintah Provinsi Bengkulu menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan menyiapkan proses pembayaran bagi seluruh ASN dan PPPK di daerah.
Untuk mendukung pencairan tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menyiapkan anggaran sekitar Rp60 miliar yang akan digunakan untuk membayar gaji ke-13 ASN dan PPPK di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Kebijakan pemberian gaji ke-13 merupakan bagian dari program pemerintah untuk membantu kebutuhan keluarga aparatur negara, terutama menjelang tahun ajaran baru ketika kebutuhan pendidikan anak biasanya meningkat.
Selain diberikan kepada ASN, kebijakan gaji ke-13 secara nasional juga mencakup PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta para pensiunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencairan gaji ke-13 dilakukan secara bertahap dan otomatis tanpa memerlukan pengajuan dari para penerima. Sementara itu, bagi pensiunan ASN, pembayaran disalurkan melalui mitra bayar pemerintah, termasuk PT Taspen.
Besaran gaji ke-13 yang diterima penerima manfaat setara dengan satu kali gaji atau pensiun pokok yang ditambah berbagai tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Gaji ke-13 Cair Mulai Hari Ini, Berikut Daftar yang Menerima, yang Tidak Menerima, dan Besaran Nominalnya
-
Detroit Pistons Kalahkan Philadelphia 76ers dengan Skor 116-93
-
Industri Hulu Migas: Mesin Pertumbuhan Ekonomi Daerah
-
Strategi Satgas PRR: Sulap Kayu Hanyutan Pascabencana Jadi Hunian Warga
-
Pemprov DKI dan BPIP Revitalisasi Mapel Pancasila di Semua Jenjang Pendidikan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.