- Home
-
- Megapolitan
-
- BPOM Segel Gudang Penyimpa...
BPOM Segel Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang
Jumat, 05 Jun 2026, 19:52 WIBTANGERANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyegel gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Dari lokasi tersebut, petugas juga mengamankan 1.047 item atau 2.082.615 pieces produk Tiongkok senilai Rp27,6 miliar.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan, gudang tersebut selama ini tersembunyi dan telah beroperasi selama dua tahun.
"Tersembunyi dalam artian karena kita tahu ruangan ini bukan gudang, karena selama ini masyarakat di sekeliling tidak tahu bahwa di sini disimpan barang-barang ilegal," kata Taruna di lokasi, Jumat (5/6).
Menurut dia, barang-barang dalam gudang ini yang mungkin bisa berbahaya bagi kesehatan. Hal ini dapat berdampak pada keselamatan jiwa, bahkan berdampak juga pada turnover dan sekaligus ekonomi nasional.
"Jadi dengan demikian, atas perintah Presiden Republik Indonesia kepada BPOM kembali lagi mengembalikan tekad kami yang bulat akan bekerja sekuat tenaga. Demi menjamin obat dan makanan serta berbagai macam yang dikonsumsi rakyat kita," ujar dia.
Ia mengatakan, jumlahnya tentu sangat besar, sehingga di tempat ini sangat jelas terlihat gudang penyimpanan kosmetik impor yang ilegal. Tidak memiliki izin, tidak memiliki bahkan kandungan dan isi dari semuanya.
"Produk kecantikan ini kita tidak tahu apa isinya. Nah, tentu berdasarkan itu dampaknya kan bisa berdampak kepada kesehatan bahkan keselamatan masyarakat kita," kata dia.
Sementara itu, Kepala Balai POM Tangerang, Sony Mughofir, mengatakan terbongkarnya kasus ini berdasarkan penelusuran dengan kerja keras Intelijen dan Cyber Direktorat Badan POM. "Barang ini dia jualnya secara online, maka, kami curigai dan akhirnya terbongkar," kata Sony.
BPOM, lanjutnya, telah mengeluarkan Peraturan Nomor 14 tentang Pengawasan Obat Makanan Diedarkan Secara Daring. Khususnya yang telah dibuat dalam Nomor 30 tahun 2025.
"Dari situ tertulis bahwa gudang kosmetik impor ilegal di Kabupaten Tangerang pada akhir Mei 2026 ini. Temuan ini bermula dari proses intelijen BPOM atas laporan pengaduan yang diterima masyarakat," ucap Sony. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Herbalife Perkuat Komitmen Syariah
-
Manchester City Jamu Liverpool, Arsenal Kejar Treble Winners di Perempat Final Piala FA
-
Potensi Besar Terhambat! Geothermal Indonesia Masih Mahal Dibanding Batu Bara
-
BPOM tindak pengedaran ilegal N2O
-
BPOM Perluas Pengawasan Obat Melalui Sosialisasikan Peraturan Nomor 5 Tahun 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.