Banyak Pejabat Tersandung Korupsi, Menko Yusril Tegaskan Kasus Korupsi Tak Boleh Cederai Reformasi Birokrasi
Jumat, 05 Jun 2026, 12:20 WIBJAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum aparatur tidak boleh mencederai upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang selama ini terus dilakukan pemerintah.
"Pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan perbaikan sistem. Jika terdapat celah yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan, maka celah tersebut harus segera ditutup melalui reformasi tata kelola yang lebih kuat dan transparan," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6).
Oleh karena itu, Kemenko Kumham Imipas telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan keimigrasian, memperkuat sistem pengawasan internal, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan profesional.
Yusril menyatakan pemerintah mendukung sepenuhnya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Imigrasi.
Dukungan itu diberikan, baik terhadap berbagai kasus yang terjadi ketika Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 maupun yang terjadi sampai sekarang.
"Ini kalau ternyata KPK menemukan bukti korupsi itu terus berlanjut sampai sekarang ketika Silmy telah menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," tuturnya.
Yusril juga memerintahkan seluruh jajaran Imigrasi untuk mendukung penegakan hukum oleh KPK dan jangan ada seorang pun yang mencoba untuk menghalang-halangi penegakan hukum tersebut.
Dengan begitu, seluruh jajaran Imigrasi diminta untuk mendukung penyidik KPK, termasuk menyerahkan data, dokumen, dan informasi yang relevan guna menuntaskan penyidikan kasus tersebut.
Kemenko Kumham Imipas membuka ruang seluas-luasnya untuk bekerja sama dengan KPK sehingga tidak boleh ada pihak yang menghambat proses penyidikan.
"Pemerintah akan membantu pengusutan perkara ini agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang dan tuntas," ungkap Menko menegaskan.
Dirinya mengajak seluruh aparatur pemerintah untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran penting guna memperkuat budaya integritas, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang bersih.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim (SK) dan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi meraup uang hingga Rp145,5 miliar dari praktik dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi selama 2022-2026.
"Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).
Lebih lanjut, Setyo mengatakan uang hasil dugaan pemerasan tersebut diperoleh para tersangka dari warga negara asing, atau biro jasa maupun sponsor yang mengurus permohonan izin tinggal WNA tersebut.
- Menko Yusril
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Daftar Lengkap Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026 di Tiap Wilayah
-
DPRD DKI Dorong Sistem Pangan Transparan Lewat Regulasi Baru
-
Mendikdasmen Sebut Hari Anak Nasional Jadi Momentum untuk Dengarkan Anak
-
McLaren Rekrut Ella Hakkinen, Putri Juara Dunia Mika, ke Program Pengembangan Pembalap
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.