DPR Soroti Gaji PPPK Telat Dibayar, Pemerintah Siapkan 3 Skema Fiskal
Kamis, 13 Agu 2026, 17:20 WIBJAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyambut baik langkah pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, kepastian dukungan fiskal tersebut penting untuk mengakhiri keresahan para PPPK yang masih menghadapi keterlambatan pembayaran gaji di sejumlah daerah.
Tiga skema yang disiapkan pemerintah terdiri atas efisiensi belanja daerah yang tidak menjadi prioritas, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih mengalami kurang bayar kepada daerah, serta pemberian tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) apabila efisiensi dan dukungan DBH belum mencukupi. Indrajaya menilai mekanisme berlapis tersebut harus benar-benar diterapkan di lapangan agar persoalan pembayaran gaji PPPK dapat segera diselesaikan.
"Ini menunjukkan pemerintah pusat sebenarnya sedang menyiapkan beberapa lapis solusi. Daerah melakukan efisiensi, kemudian kurang bayar DBH diselesaikan, dan apabila masih kurang, ada tambahan DAU. Mekanisme ini harus benar-benar berjalan di lapangan," kata Indrajaya dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Politisi Fraksi PKB tersebut menyebut dukungan fiskal yang disiapkan pemerintah pusat mencapai sekitar Rp18,9 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas sekitar Rp10 triliun untuk menyelesaikan kurang bayar DBH dan lebih dari Rp8 triliun dalam bentuk tambahan DAU.
Menurut Indrajaya, dukungan fiskal tersebut harus diarahkan untuk memastikan pemerintah daerah mampu memenuhi seluruh kewajibannya. Salah satu prioritasnya adalah memastikan pembayaran gaji PPPK tidak kembali mengalami keterlambatan yang dapat membebani pegawai dan keluarganya.
"Ruang fiskalnya sedang disiapkan. Karena itu, jangan sampai masyarakat, khususnya PPPK, masih dibebani ketidakpastian soal gaji. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memastikan anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut," tegasnya.
Indrajaya menyoroti masih adanya PPPK yang belum menerima hak gaji di sejumlah daerah. Di Maluku Tengah, sekitar 1.700 PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji, bahkan sebagian di antaranya mengalami keterlambatan hingga lima bulan.
Persoalan serupa juga terjadi di daerah lain. Di Karawang, ratusan PPPK paruh waktu tenaga kependidikan dilaporkan belum menerima gaji untuk periode Januari-Februari 2026, sedangkan di Palopo sebanyak 379 guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji selama tiga bulan.
Indrajaya menilai keterlambatan pembayaran tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan administrasi pemerintahan. Menurutnya, gaji merupakan hak pegawai yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan mereka dan keluarga.
"Di balik angka 1.700, 379, atau ratusan PPPK lainnya, ada manusia dan keluarga yang harus makan, membayar cicilan, menyekolahkan anak, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jadi, jangan melihat ini hanya sebagai angka dalam laporan keuangan," tuturnya.
Karena itu, Indrajaya meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap daerah yang mengalami kesulitan dalam membayar gaji PPPK. Pemetaan tersebut mencakup identifikasi daerah yang mengalami kendala, besaran kebutuhan anggaran, hingga kepastian waktu pembayaran hak pegawai.
"Jangan menunggu masalah menjadi besar baru diselesaikan. Pemerintah harus proaktif memetakan daerah mana yang mengalami kesulitan membayar PPPK, berapa kebutuhan anggarannya, dan kapan hak-hak pegawai tersebut dapat dibayarkan," kata Legislator Dapil Papua Selatan itu.
Ia menegaskan PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang menjalankan berbagai fungsi pelayanan publik di daerah. Karena itu, kepastian pembayaran gaji dan kesejahteraan PPPK harus menjadi perhatian dalam agenda reformasi birokrasi sekaligus penguatan pemerintahan daerah.
Indrajaya berharap tiga skema dukungan fiskal yang telah disiapkan pemerintah tidak berhenti pada kebijakan di tingkat pusat. Implementasi yang cepat dan tepat sasaran diperlukan agar PPPK di berbagai daerah memperoleh kepastian atas hak mereka serta dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan lebih tenang.
- Reformasi Birokrasi
- Kebijakan Fiskal
- Dana Bagi Hasil (DBH)
- Dana Alokasi Umum
- DPR RI
- ASN PPPK
- Pegawai PPPK
- Gaji PPPK
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Daop 2 Bandung Catat Kenaikan Penumpang 7,4 Persen pada Pekan Pertama Liburan Sekolah.
-
Walkot Farhan Wanti-wanti BPBD Bandung Akan Potensi Cuaca Ekstrem di Musim Kemarau
-
Gandeng Gulkarmat, DPRD DKI Jakarta Latih 40 Petugas Pengelola Gedung Tangani Kebakaran
-
Lakukan Pencadangan Konservatif, Laba Taspen 2025 Turun
-
Amerika Serikat Andalkan Faktor Tuan Rumah, Bosnia-Herzegovina Siap Beri Perlawanan di Piala Dunia 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.