Sosialisasi Program Wajib Halal 2026 di Pemkab Jayawijaya

Kamis, 04 Jun 2026, 23:27 WIB

Wamena - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BP3H) Kementerian Agama (Kemenag) RI mensosialisasikan  program Wajib Halal 2026 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Kepala BP3H Kabupaten Jayawijaya Nurul Yakin di Wamena, Kamis mengatakan kegiatan sosialisasi dan peluncuran program Wajib Halal 2026 di 2.100 titik di seluruh Indonesia terkait sertifikasi halal.

Ket. Foto: Kepala BP3H Kabupaten Jayawijaya Nurul Yakin memberikan sosialisasi kepada pimpinan-pimpina OPD dan pelaku usaha di Kabupaten Jayawijaya terkait program wajib atau sertifikasi halal pada tahun 2026. — Sumber: Antara

“Sertifikasi halal yang diluncurkan di seluruh Indonesia untuk membantu menunjang pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM, dengan harapan mereka dapat berdaya saing diantara UMKM lain,” katanya.

Menurut dia, program dari BP3H untuk percepatan pelaku UMKM dan ekonomi kreatif memiliki sertifikasi halal yang dimulai sejak Juni 2026  hingga Oktober 2026.

“Pemerintah mendorong program wajib atau sertifikasi halal yang dimulai sejak bukan Juni hingga Oktober 2026 dari Sabang-Merauke,” ujarnya.

Dia menjelaskan produk halal yang disasar diantaranya bakso, pedagang-pedagang kaki lima, pedagang makanan, kosmetik, obat-obatan, suplemen itu ke depan akan didorong untuk memiliki sertifikasi halal.

“Manfaat dari program Wajib Halal 2026 bagi masyarakat sangat luar biasa, dimana kami akan mendampingi sertifikasi sebelum dan sesudah tertib kategori halal. Pelaku UMKM yang telah kami damping itu rata-rata omset penjualannya meningkat setelah ada sertifikasi halal di produknya,” katanya.

Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayawijaya Tinggal Wusono mengatakan program Wajib Halal 2026 sangat baik maka ke depan koordinasi antara organisasi perangkat daerah atau OPD teknis di daerah harus ditingkatkan sehingga target sertifikasi halal dapat terwujud sebanyak-banyak pada bulan Oktober 2026.

“Kami berharap OPD teknis saling berkoordinasi di lingkungan Pemkab Jayawijaya bersama BP3H Kemenag RI supaya pelaku UMKM di daerah ini dapat memiliki sertifikasi halal dalam mendukung meningkatkan pendapatan usahanya tersebut,” ujarnya.

  • Wajib Halal 2026

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.