Hendak Terbang, Warga AS Ditangkap Bawa Peledak dengan Pesan Misterius di Ponselnya

Kamis, 04 Jun 2026, 21:55 WIB

SACRAMENTO - Seorang pria asal California menghadapi dakwaan federal setelah pihak berwenang mengatakan ia mencoba melewati pemeriksaan keamanan di Bandara Internasional Sacramento dengan membawa sebuah alat peledak di dalam tas kabin saat hendak menaiki penerbangan menuju North Carolina.

Dari Fox News, Kimani Osayande Jones, yang juga dikenal sebagai Kimani Osayande Jackson, 49 tahun, warga Sacramento, didakwa melalui pengaduan pidana karena secara ilegal memiliki bahan peledak di area bandara, menurut Kantor Kejaksaan Amerika Serikat untuk Distrik Timur California.

Ket. Foto: Menurut pengaduan pidana, tersangka awalnya mengatakan kepada petugas bahwa ia tidak mengetahui barang-barang tersebut berada di dalam tasnya dan bersedia membuangnya. — Sumber: Istimewa

Menurut dokumen pengadilan, Jones mencoba melewati pos pemeriksaan Transportation Security Administration (TSA) di Bandara Internasional Sacramento sekitar pukul 21.00 pada 30 Mei sebelum menaiki American Airlines Penerbangan 2464, yang dijadwalkan terbang dari Sacramento menuju Charlotte, North Carolina.

Penyidik mengatakan Jones mengenakan syal yang menutupi wajahnya dan sarung tangan lateks biru ketika tiba di pos pemeriksaan keamanan.

Sebuah foto yang disertakan dalam dokumen pengadilan federal menunjukkan alat peledak yang menurut pihak berwenang ditemukan di dalam tas kabin milik penumpang tersebut.

Pihak berwenang menuduh bahwa pemeriksaan terhadap ransel kabinnya menemukan:

Sebuah alat peledak tipe M

Pemantik api jenis obor yang dapat menyalakan alat tersebut

Sebilah pisau

Gunting

Mata gunting

Kaleng aerosol

Ikatan kabel 

Perangkat itu digambarkan dalam dokumen pengadilan sebagai benda silinder berwarna cokelat sepanjang sekitar 6,3 cm dengan sumbu hijau yang menonjol dari salah satu ujungnya.

Menurut pengaduan pidana, Jones awalnya mengatakan kepada petugas bahwa ia tidak mengetahui barang-barang tersebut berada di dalam tasnya dan bersedia membuangnya. Setelah petugas menjelaskan bahwa alat peledak tidak bisa begitu saja dibuang, Jones diduga menyangkal bahwa ransel tersebut miliknya.

Jones kemudian ditangkap di bandara. Teknisi penjinak bom dari Kantor Sheriff Sacramento County dan FBI mengamankan area tersebut serta mengevakuasi alat itu dengan aman. Dokumen pengadilan menyebutkan bahwa petugas menutupi alat tersebut dengan selimut penahan ledakan dan membatasi akses ke area selama pemeriksaan berlangsung.

Jaksa federal juga mengatakan Jones membawa lima telepon seluler. Menurut pengaduan tersebut, kelima ponsel memiliki selotip yang menutupi kamera depan mereka. Salah satu ponsel diduga memiliki penghitung waktu (timer) selama 15 menit yang siap dijalankan, sementara ponsel lain menampilkan pesan dari nomor tak dikenal yang berbunyi:

"Kami akan menunggu panggilan Anda."

Perangkat tersebut kemudian diuji oleh teknisi penjinak bom. Jaksa mengatakan penyidik menyimpulkan bahwa bubuk dan sumbu yang digunakan masih aktif dan memiliki energi ledak. Pengaduan itu menyebut alat tersebut mengandung sekitar 9,29 gram bubuk, yang diduga merupakan bubuk piroteknik atau flash powder, meskipun hasil uji laboratorium masih menunggu.

Menurut dokumen pengadilan yang dikutip Departemen Kehakiman AS, perangkat itu berpotensi menyebabkan cedera serius dan, jika meledak di dekat jendela pesawat bertekanan yang terbang di atas 10.000 kaki (sekitar 3.000 meter), dapat merusak pesawat dan berpotensi menyebabkan hilangnya tekanan kabin.

Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa bagasi tercatat milik Jones telah diperiksa dan dimuat ke dalam penerbangan menuju Charlotte sebelum ia ditangkap. Setelah pesawat tiba di North Carolina, anjing pelacak bahan peledak dan penyidik memeriksa bagasi tersebut, namun tidak menemukan hal mencurigakan.

Penyidik federal juga mengungkap sejumlah kontak yang diyakini dilakukan Jones dengan FBI sebelum penangkapannya. Menurut surat pernyataan tertulis, seseorang yang diyakini sebagai Jones menghubungi FBI beberapa kali sejak Maret dan melaporkan bahwa dirinya diancam, diikuti, serta diawasi. FBI menyatakan menerima sekitar 13 laporan semacam itu.

Setelah ditangkap, Jones menggunakan haknya untuk tetap diam dan tidak diwawancarai oleh penyidik, menurut dokumen pengaduan. Dokumen pengadilan kedua dalam kasus ini masih dirahasiakan.

Jika terbukti bersalah, Jones dapat menghadapi hukuman hingga 5 tahun penjara federal, denda sebesar 250.000 dolar AS, dan hingga 2 tahun pembebasan bersyarat dengan pengawasan.

.

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.