Risiko Besar Ekspor Satu Pintu: Pasar Terganggu, Rente Menguat

Rabu, 03 Jun 2026, 00:00 WIB

Tanpa tata kelola yang transparan dan kompetitif, skema ekspor satu pintu SDA justru berisiko melahirkan monopoli rente yang merusak efisiensi pasar, menekan daya saing usaha, dan mengalihkan manfaat ekonomi ke segelintir pihak.

JAKARTA – Kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam (SDA) harus diterapkan secara hati-hati agar tidak mengganggu mekanisme pasar yang selama ini menjaga efisiensi harga dan distribusi. Risiko terbesar dari skema yang terlalu terpusat adalah munculnya praktik rente, monopoli, atau dominasi kelompok tertentu yang dapat mengurangi daya saing pelaku usaha.

Ket. Foto: Keadilan Ekonomi - Mulai 1 Juni 2026, Kegiatan Ekspor SDA Satu Pintu melalui PT DSI — Sumber: antara

Karena itu, tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berbasis persaingan sehat menjadi kunci agar kebijakan ini mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar tanpa menciptakan distorsi pasar maupun peluang bagi para pemburu rente.

Dosen Magister Ekonomi Terapan Unika Atma Jaya, YB. Suhartoko menilai kebijakan ekspor satu pintu SDA dapat diterima luas jika manfaatnya benar-benar kembali kepada masyarakat Indonesia dan membantu menjaga agar kekayaan nasional lebih banyak dinikmati warga negara sendiri. Menurutnya, peran negara dalam ekspor-impor bukan untuk mematikan mekanisme pasar, melainkan membangun pasar yang mendukung kesejahteraan nasional.

“Kehadiran negara dalam ekspor-impor bukan untuk mematikan pasar, tetapi membangun komunitas pasar untuk kesejahteraan nasional,” tegasnya, Selasa (2/6).

Dia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari konsep negara pembangunan, di mana negara berperan sebagai pengarah pembangunan dan pengelola sektor strategis. Namun, implementasinya harus dijaga agar tidak dikuasai pemburu rente atau kelompok yang memanfaatkan kebijakan untuk kepentingan pribadi.

Keberhasilan kebijakan ini, lanjutnya, juga memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan berintegritas agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. “Membangun negara pembangunan tidak instans butuh sumber daya manusia yang cakap dan berintegritas yang mampu mewujudkan pemanfaatan sumber daya untuk kepentingan masyarakat,” ujar Suhartoko.

Seperti diketahui, pemerintah resmi memberlakukan kegiatan ekspor satu pintu untuk tiga komoditas melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Untuk tahap awal kegiatan ini mulai berjalan pada 1 Juni 2026 untuk komoditas batu bara, minyak kelapa sawit dan juga ferro alloy (paduan besi).

Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebijakan ekspor satu pintu untuk SDA bertujuan memastikan manfaat kekayaan alam lebih banyak dinikmati rakyat Indonesia, bukan mengalir ke luar negeri. Kebijakan ini akan didukung dengan penguatan hilirisasi dan pengelolaan devisa hasil ekspor guna meningkatkan nilai tambah ekonomi nasional.

Selain itu, Presiden menekankan pembangunan ekonomi harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan amanat Pasal 33 UUD 1945, dengan memperkuat koperasi, UMKM, dan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru. Tujuan akhirnya adalah mewujudkan keadilan sosial melalui pertumbuhan ekonomi yang disertai pemerataan manfaat pembangunan bagi seluruh masyarakat.

Implementasi Bertahap

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani mengatakan kendati mendukung aturan pemerintah, Namun, pihaknya meminta agar implementasi kebijakan perlu dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor.

Dia menjelaskan komoditas pertambangan, batu bara, nikel, ferro-nickel, ferro-alloy, dan kelapa sawit memiliki struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, serta profil pembeli internasional yang berbeda. “Selain itu, asosiasi menilai kepastian hukum atas kontrak berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, ketentuan pengapalan, dan asuransi perlu dijaga,” ujarnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.