DPR Sebut Revisi UU Polri hanya Ubah 8-9 Pasal Saja

Rabu, 03 Jun 2026, 03:08 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hanya akan mengubah sekitar 8 sampai 9 pasal saja.

Dia mengatakan sejumlah pasal yang akan diubah itu soal penyesuaian usia pensiun hingga penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penugasan Polri di luar institusi.

Ket. Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/6/2026). — Sumber: Antara

“Makanya di Undang-Undang Polri ini enggak banyak lagi yang dibahas. Hanya mungkin ada sekitar 8 pasal, 9 pasal ya,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (2/6).

Dia mengatakan sejumlah masukan terhadap Polri sebetulnya sudah banyak diimplementasikan terhadap penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang memberikan penguatan pengawasan Polri.

Masukan itu, di antaranya soal penguatan peran advokat yang bisa mendampingi kliennya sejak awal hingga pemasangan kamera pengawas di tempat pemeriksaan.

Selain itu, menurut dia, KUHAP juga mengatur ancaman sanksi bagi anggota Polri atau penyidik uang melampaui kewenangannya dalam menjalankan tugas.

“Jadi, sanksinya itu bukan hanya etik, tetapi juga profesi dan juga bahkan pidana. Nah, ini enggak ada di KUHAP yang sebelumnya,” kata dia.

Melalui KUHAP baru, dia mengatakan sebetulnya seluruh warga negara sudah diperkuat untuk bisa mengawasi kinerja Polri, terutama melalui profesi advokat.

“Memang banyak orang tadinya berharap dimasukkan di Undang-Undang Polri, tetapi sudah keburu dan memang sudah masuk duluan di undang-undang KUHAP,” kata dia.

Kewenangan Lebih Luas

Sementara itu, Dosen hukum pidana Universitas Airlangga Maradona mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri harus memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal.

“RUU Polri harus memperkuat Kompolnas bukan hanya sebagai pemberi saran, tetapi sebagai lembaga pengawas eksternal yang efektif,” kata Maradona saat rapat dengar pendapat umum ­mengenai RUU Polri bersama ­Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, mendesain Kompolnas yang efektif membutuhkan transformasi fundamental, yakni dari sekadar lembaga penasihat menjadi lembaga pengawas yang riil. Dalam konteks itu, ia menilai Kompolnas perlu diberikan kewenangan lebih luas.

“Misalnya, kewenangan menerima dan memantau tindak lanjut pengaduan, akses terhadap data dan informasi yang diperlukan, kewenangan melakukan evaluasi kebijakan dan pemantauan serta kewajiban untuk merespons rekomendasi Kompolnas secara resmi, tertulis, dan terbuka dalam jangka waktu tertentu,” tuturnya.

Sementara itu, dosen hukum tata negara Universitas Pancasila Fritz Edward Siregar mengatakan Kompolnas yang kuat dapat menjadi jembatan data kepolisian, pengaduan masyarakat, evaluasi tata kelola, pelaksanaan kode etik, pengawasan, dan membuat Polri lebih dipercaya.

Kendati demikian, ia menegaskan penguatan Kompolnas harus disertai dengan batasan yang jelas.

“Kompolnas tidak boleh berubah menjadi penyidik paralel. Kompolnas tidak boleh menentukan tersangka, ­memerintahkan atau menghentikan penyidikan, mengarahkan penahanan atau mengambil alih penilaian objektif,” ­jelasnya.

Dia mengatakan sebagai pengawas eksternal, Kompolnas memiliki fungsi mengawasi tata kelola sekaligus menangani dugaan pelanggaran etik kepolisian. Namun, Kompolnas tidak boleh masuk ke ranah perkara yang ditangani Polri.

“Kompolnas harus kuat melihat sistem, tetapi tidak memegang kemudi perkara. Kompolnas harus kuat memberi masukan kebijakan, tetapi tidak menjadi penyidik bayangan,” kata Fritz.

Terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil, Maradona mengatakan hal ini berkaitan erat dengan fungsi kepolisian harus diatur secara limitatif dalam revisi UU Polri.

Maradona mengatakan ketentuan mengenai jabatan sipil apa saja yang boleh diisi anggota Polri harus diatur secara rinci. “Kalau jabatan yang berkaitan erat dengan fungsi kepolisian ini dia harus dibuat dalam daftar jabatan yang limitatif. Dia tidak boleh terbuka luas. Jadi, seyogianya dalam undang-undang ini diatur misalnya jabatan-jabatan apa di dalam bidang apa yang bisa diisi oleh anggota Polri,” ucapnya.

Menurut dia, setidaknya terdapat tiga fungsi kepolisian, yaitu pemeliharaan ketertiban umum, penegakan hukum, dan pelayanan publik. Fungsi kepolisian terbilang luas sehingga bisa jadi dibutuhkan di bidang-bidang lain.

Oleh karena itu, Maradona menyatakan penugasan polisi aktif pada jabatan di luar institusi Polri yang berkaitan dengan fungsi kepolisian merupakan keniscayaan yang perlu diatur secara jelas, sebagaimana diamanatkan pula dalam putusan MK.

Namun, dalam konteks penugasan polisi aktif di jabatan sipil murni yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian, Maradona berpendapat ketentuan yang mewajibkan anggota Polri bersangkutan mundur atau pensiun harus dipertahankan. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.