Blackout Sumatra: Pelanggan Korban, PLN Harus Bertanggung Jawab
Selasa, 02 Jun 2026, 00:00 WIBPemberian kompensasi kepada pelanggan listrik sejatinya bukanlah bentuk kemurahan hati perusahaan, melainkan kewajiban atas layanan yang tidak terpenuhi.
JAKARTA â Pemadaman listrik massal atau blackout di sejumlah wilayah Sumatera mencerminkan kerentanan sistem kelistrikan yang berdampak langsung pada aktivitas ekonomi, layanan publik, dan kehidupan masyarakat. Dalam kondisi ketika listrik telah menjadi kebutuhan dasar, kegagalan menjaga kontinuitas pasokan merupakan bentuk menurunnya kualitas pelayanan yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, pemberian kompensasi kepada pelanggan menjadi bentuk akuntabilitas penyedia layanan atas terganggunya hak konsumen untuk memperoleh pasokan listrik yang aman dan berkesinambungan. Kompensasi kepada pelanggan bukanlah bentuk kemurahan hati perusahaan, melainkan kewajiban atas layanan yang tidak terpenuhi.
Anggota Komisi VI DPR RI, Ida Nurlaela Wiradinata meminta PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal di sejumlah wilayah Sumatra pada 22â24 Mei 2026. Menurutnya, blackout tersebut bukan sekadar gangguan teknis, melainkan menyangkut hak masyarakat atas layanan publik yang andal.
âLayanan kelistrikan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Ketika terjadi blackout dalam waktu panjang, yang terdampak bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga pelayanan publik dan rasa aman masyarakat,â katanya di Jakarta, Senin (1/6).
Dia menilai dampaknya telah meluas ke sektor ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan rumah tangga, sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap ketahanan infrastruktur dan distribusi listrik nasional. âKesiapan infrastruktur energi memiliki nilai penting, untuk memastikan kejadian serupa tidak terus berulang di berbagai daerah,â ujarnya.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menegaskan PLN wajib memberikan kompensasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2025, dengan mekanisme yang cepat, transparan, dan otomatis tanpa membebani pelanggan dengan proses klaim yang rumit.
Praktisi hukum asal Aceh, Rahmat Hidayat menilai pemadaman listrik massal (blackout) bertentangan dengan hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, pelanggan berhak memperoleh layanan listrik yang aman, nyaman, andal, dan berkelanjutan.
Dia juga menegaskan regulasi di sektor ketenagalistrikan mewajibkan PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada pelanggan apabila terjadi gangguan layanan yang berkepanjangan dan menurunkan mutu pelayanan hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Tantangan Cuaca
Seperti diketahui, blackout di Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat dan Riau bermula pada 22 Mei lalu yang disebut disebabkan cuaca buruk sehingga mengganggu jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 275 kilovolt (kV) Muara Bungo-Sungai Rumbai di Jambi. Sebelumnya, hasil investigasi awal gabungan Bareskrim, Puslabfor, dan PLN menyebut terdapat kemungkinan gangguan berasal dari putusnya kabel transmisi pada area sambungan atau "mid span jointing" yang dipengaruhi kombinasi faktor cuaca dan tekanan mekanis.
Sementara itu, pengamat sistem tenaga listrik Institut Teknologi Bandung (ITB), Kevin Marojahan Banjar Nahor menilai blackout di sejumlah wilayah Sumatra beberapa waktu lalu menunjukkan tantangan besar yang dihadapi sistem interkoneksi modern di tengah variabilitas cuaca yang semakin meningkat seiring perubahan pola iklim.
Kevin menjelaskan keandalan jaringan transmisi listrik sangat dipengaruhi kondisi cuaca seperti suhu, angin, curah hujan, dan kelembapan yang memengaruhi kinerja konduktor. Menurutnya, meningkatnya variabilitas cuaca akibat perubahan iklim menjadi tantangan tambahan bagi pengelolaan sistem interkoneksi besar seperti Sumatra.
Dia menegaskan gangguan kelistrikan umumnya tidak disebabkan satu faktor tunggal, melainkan kombinasi berbagai faktor yang dapat memicu gangguan berantai (cascading disturbance). Karena itu, penguatan infrastruktur, teknologi monitoring real-time, sistem proteksi otomatis, serta analisis berbasis data menjadi kunci untuk meningkatkan ketahanan dan stabilitas sistem kelistrikan modern di tengah dinamika cuaca yang semakin kompleks.
âDi berbagai negara, isu power system resiliency terhadap perubahan pola cuaca memang menjadi perhatian utama dalam pengembangan sistem ketenagalistrikan modern,â katanya.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Pemprov DKI Bangun Lima Titik "Zebra Cross" di Tebet
-
Real Madrid Puncaki Daftar Klub Sepak Bola Paling Bernilai Dunia Versi Forbes 2025
-
Tanggap Darurat Banjir, PUPR Turunkan Alat Berat di Wilayah Cilacap
-
“Lebaran Betawi 2025” Akan Berlangsung Tiga Hari di Monas
-
Kurangi Hambatan Logistik, DPR RI Minta IKM Manfaatkan Cikarang Dry Port untuk Ekspor
-
Miris! Ada warga Jabar Tinggal Dekat Pembangkit Listrik, Tapi Tanpa Penerangan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.