KPK Hati-hati dalam Adopsi KUHP dan KUHAP Baru
Jumat, 29 Mei 2026, 03:08 WIBJAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menekankan kepada anggotanya terkait pentingnya kehati-hatian dalam mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
âPebalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez, meski sudah ahli dan juara dunia, masih bisa jatuh saat di tikungan. Saya berharap KPK tidak melakukan kesalahan berisiko hukum,â ujar Setyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/5).
Adapun Setyo sempat menekankan hal tersebut dalam kegiatan Knowledge Management Day: Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK yang digelar pada awal pekan ini.
Forum tersebut menjadi bagian dari konsolidasi internal KPK untuk memastikan seluruh proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan korupsi tetap adaptif terhadap perubahan regulasi nasional yang kini memasuki fase harmonisasi besar-besaran.
Dalam forum itu, pembahasan berfokus pada perubahan dalam Buku Kesatu KUHP Baru yang dinilai memiliki implikasi langsung terhadap pembuktian tindak pidana korupsi dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus (lex specialis).
Fase Penyesuaian
Meski Indonesia tengah memasuki fase penyesuaian ratusan regulasi sektoral, KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diperlakukan sebagai kejahatan inti dengan kekhususan penanganan dan ancaman pidana yang ketat.
Sebelumnya, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.
Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku sejak tanggal tersebut.
Sementara UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sementara itu, permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyoal Pasal 603 tentang tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara dicabut.
Keterangan dicabutnya perkara nomor 107/PUU-XXIV/2026 yang menimbulkan kegaduhan terkait kewenangan penentuan kerugian keuangan negara oleh BPK itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang lanjutan mendengarkan keterangan pihak terkait dari BPK dan Mahkamah Agung, Selasa kemarin.
âBaik, agenda persidangan pada siang hari ini seharusnya untuk mendengarkan keterangan pihak Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan. Tapi sebelum dijadwalkan untuk itu, kami dari majelis hakim menerima surat dari pihak pemohon bahwa permohonan ini dicabut atau ditarik,â kata Suhartoyo.
Dalam sidang yang dihadiri lengkap oleh pemohon dan pihak terkait itu, Suhartoyo meminta kepastian supaya pemohon memberikan penjelasan terkait pencabutan tersebut. Disampaikan oleh kuasa hukum pemohon Ranto Sibarani, bahwa kliennya selaku pemohon Naslindo Siraet dan Yeasy Darmawaynto mengajukan pencabutan ini dengan beberapa alasan.
Alasan pertama, kata dia, bahwa pemohon merasa norma yang diujikan memang merupakan norma yang baru di dalam KUHP Baru, Pasal 603 dan masih dalam proses masa transisi. âPara pemohon merasa penting untuk memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pihak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan sinkronisasi dan harmonisasi aturan turunan mengenai lembaga benara audit keuangan ini,â katanya.
Kemudian, alasan yang kedua, bahwa para pemohon juga memahami bahwa pengujian frasa lembaga negara audit keuangan ini memiliki dampak luas bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi secara nasional untuk menghindari kegaduhan dan tumpang-tindih penafsiran yang dapat mengganggu stabilitas penegakan hukum. âMaka pemohon juga merasa perlu untuk melakukan kajian mandiri yang lebih komprehensif. Jika perlu untuk mengajukan pengujian di masa depan, jika perlu yang mulia,â ujarnya.
Alasan ketiga, pencabutan ini juga dilakukan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi mengingat bahwa para pemohon juga melihat ada beberapa permohonan serupa yang juga sedang berjalan, sehingga mungkin bisa lebih mendesak untuk perkara-perkara yang lain.
âDemikian yang mulia, lebih kurangnya bahwa itulah saat ini kesadaran yang dialami oleh prinsipal pemohon, kami mohon maaf atas pencabutan perkara ini dan semoga dikabulkan, diterima pencabutannya,â kata Ranto.
Usai mendengar penjelasan alasan pencabutan itu, Ketua MK Suhartoyo mengatakan terkait dengan permohonan yang serupa, baru perkara 107/PUU-XXIV/2026 yang dibawa ke forum sidang pleno.
Pertimbangan hakim konstitusi membawa perkara ini ke sidang pleno karena berdampak luas dan menimbulkan kegaduhan. Oleh karena itu MK memanggil pihak-pihak terkait, termasuk hari ini Mahkamah Agung, BP. Ant/S-2
- Hukum Nasional
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.