Menteri PPPA Bicara Soal Kasus Kekerasan Anak di Singkawang
Kamis, 28 Mei 2026, 01:05 WIBJAKARTA -Â Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan penegakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) wajib dijalankan seadil-adilnya tanpa kompromi dalam menangani kasus kekerasan berencana yang melibatkan anak di Singkawang, Kalimantan Barat, Rabu (27/5).Â
"Ketegasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa kompromi demi menyelamatkan masa depan moral anak-anak bangsa," kata Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu.
Kasus yang diduga bermula dari permainan digital ini melibatkan anak berinisial W (12) sebagai korban kekerasan, dan anak berinisial TS (14) sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum (AKH).
Dalam penanganan kasus ini, Arifah Fauzi menjelaskan pelaku TS tidak ditahan di penjara seperti orang dewasa dengan dasar penghormatan pada hak-hak anak untuk tetap sekolah.
Namun demikian, proses pemeriksaan polisi, penyidikan, dan pencatatan tetap dilaksanakan, bahkan untuk kriteria tertentu tetap diselesaikan lewat pengadilan anak sebagai konsekuensi melakukan tindak pidana.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan oleh TS dikategorikan sebagai bentuk kekerasan terhadap anak yang memenuhi unsur pidana berlapis, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 466 ayat (2) serta Pasal 467 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengingat tindakan tersebut diduga dilakukan secara berencana dan mengakibatkan luka berat pada korban, TS dapat diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Jika ada kekhawatiran TS akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, maka dapat dilakukan penahanan sesuai dengan pasal 32 UU SPPA. Namun, penahanan sebagai upaya terakhir dan bisa dilakukan jika usia TS telah berusia 14 tahun dan atau lebih. Penahanan juga harus ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS)," kata Arifah Fauzi.
- singkawang
- arifah fauzi
- menteri pppa
- uu sppa
- kekerasan anak
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Cek Jadwal Imsak Batam, Tanjungpinang, dan Karimun, Senin 2 Maret 2026, Jangan Sampai Kesiangan!
-
Tembus 235 Ribu Tiket! Mudik Pakai Whoosh Jadi Primadona Baru Lebaran 2026
-
Bank Indonesia Sulbar Siapkan Uang Layak Edar untuk Ramadan dan Idul Fitri
-
Potret Stasiun Kereta Api Terbengkalai
-
Ubed Pastikan Kemenangan Indonesia Atas Thailand
-
XP+ Relaunch dengan Penguatan Kapabilitas, Siap Jawab Kebutuhan Komunikasi di Era Baru
-
Kejar Produktivitas Pangan, Garut Targetkan Tambah 100 Hektare Sawah Baru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.