Biar Efek Jera, DPRD DKI Kaji Sanksi Nonaktifkan NIK Penelantar Istri

Kamis, 28 Mei 2026, 15:10 WIB

JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan. Dalam pembahasan terbaru, perhatian utama diarahkan pada penguatan sanksi bagi pelanggar agar implementasi aturan dapat berjalan lebih efektif.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pengaturan mengenai sanksi dalam Ranperda tersebut masih perlu diperjelas dan diperkuat. Menurutnya, lemahnya sanksi selama ini menjadi salah satu kendala dalam upaya memberikan perlindungan yang optimal kepada perempuan.

Ket. Foto: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan. Dalam pembahasan terbaru, perhatian utama diarahkan pada penguatan sanksi bagi pelanggar agar implementasi aturan dapat berjalan lebih efektif. — Sumber: Pexels

"Selama ini yang kami temui di masyarakat sulitnya menegakkan keadilan di bidang perlindungan perempuan karena sanksi ini sangat ringan," ujar Aziz, Selasa (26/5).

Ia menilai, banyak kasus yang berkaitan dengan pelindungan perempuan masih diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan. Kondisi tersebut dinilai tidak memberikan efek jera kepada pelaku dan sering kali membuat korban tidak memperoleh keadilan yang semestinya.

Karena itu, Bapemperda DPRD DKI Jakarta mendorong agar Ranperda tersebut memuat sanksi yang lebih tegas dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan aturan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi perempuan.

"Di Perda ini, kami ingin ada sanksi yang tegas terhadap pelanggar-pelanggar Perda tentang pelindungan perempuan," kata Aziz.

Dalam proses pembahasan, Bapemperda turut menghadirkan Biro Hukum dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Kehadiran kedua instansi tersebut untuk membahas sejumlah alternatif sanksi yang dapat diterapkan dalam regulasi tersebut.

Salah satu opsi yang menjadi perhatian adalah penerapan sanksi administratif. Pembahasan juga mencakup kemungkinan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana pernah diterapkan di Kota Surabaya.

"Di DKI sistemnya kalau kepala keluarga NIK-nya tidak aktif, maka otomatis seluruh anggota keluarganya juga tidak aktif," ucap Aziz.

Meski demikian, Bapemperda menilai penerapan sanksi tersebut perlu dikaji secara mendalam. Hal itu dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas bagi anggota keluarga lainnya.

"Mudah-mudahan pekan depan kita bisa merumuskan alternatif sanksi-sanksi yang bisa diterapkan," kata Aziz.

Menurut Aziz, salah satu persoalan yang masih banyak ditemukan di masyarakat adalah praktik penelantaran istri tanpa pemberian nafkah meskipun status perkawinan belum berakhir secara hukum. Kondisi tersebut dinilai merugikan perempuan karena tidak adanya kepastian hukum terhadap hak-haknya.

"Ada perempuan sebagai istri diterlantarkan bertahun-tahun tanpa diberikan nafkah, dicerai juga tidak," tutur Aziz.

Ia menegaskan, fenomena tersebut menunjukkan pentingnya kehadiran regulasi yang lebih komprehensif dan memiliki ketentuan sanksi yang jelas. Dengan demikian, pelanggar dapat dikenai konsekuensi hukum yang tegas sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban.

"Kami ingin ini definitif di Perda. Disebutkan apa sanksinya, sehingga ini membuat efek jera," ungkap Aziz.

Hasil pembahasan yang tengah dilakukan Bapemperda nantinya akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak perempuan di Jakarta sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam penanganan berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di masyarakat.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.