Biar Efek Jera, DPRD DKI Kaji Sanksi Nonaktifkan NIK Penelantar Istri

Kamis, 28 Mei 2026, 15:10 WIB

JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan. Dalam pembahasan terbaru, perhatian utama diarahkan pada penguatan sanksi bagi pelanggar agar implementasi aturan dapat berjalan lebih efektif.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pengaturan mengenai sanksi dalam Ranperda tersebut masih perlu diperjelas dan diperkuat. Menurutnya, lemahnya sanksi selama ini menjadi salah satu kendala dalam upaya memberikan perlindungan yang optimal kepada perempuan.

Ket. Foto: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan. Dalam pembahasan terbaru, perhatian utama diarahkan pada penguatan sanksi bagi pelanggar agar implementasi aturan dapat berjalan lebih efektif. — Sumber: Pexels

"Selama ini yang kami temui di masyarakat sulitnya menegakkan keadilan di bidang perlindungan perempuan karena sanksi ini sangat ringan," ujar Aziz, Selasa (26/5).

Ia menilai, banyak kasus yang berkaitan dengan pelindungan perempuan masih diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan. Kondisi tersebut dinilai tidak memberikan efek jera kepada pelaku dan sering kali membuat korban tidak memperoleh keadilan yang semestinya.

Karena itu, Bapemperda DPRD DKI Jakarta mendorong agar Ranperda tersebut memuat sanksi yang lebih tegas dan memiliki kekuatan hukum yang jelas. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan aturan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi perempuan.

"Di Perda ini, kami ingin ada sanksi yang tegas terhadap pelanggar-pelanggar Perda tentang pelindungan perempuan," kata Aziz.

Dalam proses pembahasan, Bapemperda turut menghadirkan Biro Hukum dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Kehadiran kedua instansi tersebut untuk membahas sejumlah alternatif sanksi yang dapat diterapkan dalam regulasi tersebut.

Salah satu opsi yang menjadi perhatian adalah penerapan sanksi administratif. Pembahasan juga mencakup kemungkinan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana pernah diterapkan di Kota Surabaya.

"Di DKI sistemnya kalau kepala keluarga NIK-nya tidak aktif, maka otomatis seluruh anggota keluarganya juga tidak aktif," ucap Aziz.

Meski demikian, Bapemperda menilai penerapan sanksi tersebut perlu dikaji secara mendalam. Hal itu dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas bagi anggota keluarga lainnya.

"Mudah-mudahan pekan depan kita bisa merumuskan alternatif sanksi-sanksi yang bisa diterapkan," kata Aziz.

Menurut Aziz, salah satu persoalan yang masih banyak ditemukan di masyarakat adalah praktik penelantaran istri tanpa pemberian nafkah meskipun status perkawinan belum berakhir secara hukum. Kondisi tersebut dinilai merugikan perempuan karena tidak adanya kepastian hukum terhadap hak-haknya.

"Ada perempuan sebagai istri diterlantarkan bertahun-tahun tanpa diberikan nafkah, dicerai juga tidak," tutur Aziz.

Ia menegaskan, fenomena tersebut menunjukkan pentingnya kehadiran regulasi yang lebih komprehensif dan memiliki ketentuan sanksi yang jelas. Dengan demikian, pelanggar dapat dikenai konsekuensi hukum yang tegas sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban.

"Kami ingin ini definitif di Perda. Disebutkan apa sanksinya, sehingga ini membuat efek jera," ungkap Aziz.

Hasil pembahasan yang tengah dilakukan Bapemperda nantinya akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak perempuan di Jakarta sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam penanganan berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di masyarakat.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.