Yogyakarta Perkuat Langkah Menuju Program Kota Wakaf
Senin, 25 Mei 2026, 17:45 WIBYOGYAKARTA - Upaya menjadikan Kota Yogyakarta sebagai bagian dari program Kota Wakaf mulai mendapat dukungan dari berbagai pihak. Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan kesiapannya untuk terlibat dalam penguatan program tersebut melalui sinergi dengan Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Komitmen itu disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Wali Kota Yogyakarta, Senin (25/5).
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyampaikan pemerintah daerah siap memfasilitasi kebutuhan yang diperlukan untuk mendukung proses pengusulan Kota Yogyakarta ke dalam program nasional tersebut.
Menurut Hasto, terdapat empat fokus utama dalam program Kota Wakaf, yaitu penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pendidikan, serta penguatan layanan kesehatan.
âKarena ini program nasional, saya kira kalau kita memenuhi empat poin itu, nanti akan lebih mudah dalam proses penilaian oleh para asesor dari Kementerian Agama RI. Dan kami siap membantu apa yang diperlukan,â ujar Hasto.
Ia menjelaskan sejumlah dokumen pendukung perlu dipersiapkan sebagai bagian dari proses penilaian, antara lain surat dukungan pemerintah daerah, laporan literasi wakaf, hingga dokumen tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk pendidikan, layanan kesehatan, dan kepentingan sosial masyarakat.
âHarapannya semua berjalan sesuai dan lancar serta memberi kebermanfaatan,â pungkasnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta Ahmad Shidqi mengatakan kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci penting dalam pengembangan wakaf yang produktif. Menurutnya, potensi wakaf di Kota Yogyakarta tidak hanya dapat dimanfaatkan bagi kebutuhan ibadah, tetapi juga dapat mendukung berbagai sektor lain.
Ia menilai pengembangan wakaf dapat diarahkan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, sektor pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga penguatan kesejahteraan sosial.
âKami berharap dukungan dari Pemerintah Kota Yogyakarta sehingga ikhtiar menjadikan Kota Yogyakarta sebagai Kota Wakaf dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,â ujarnya.
Sementara itu, Ketua BWI DIY Misbahrudin menyebut Kota Yogyakarta memiliki sekitar 1.048 titik tanah wakaf berdasarkan data yang dimiliki. Meski sebagian masih memerlukan penyempurnaan administrasi dan legalitas, aset tersebut dinilai memiliki peluang besar untuk dikembangkan secara produktif.
Ia menyebut sejumlah daerah telah menerapkan pengelolaan tanah wakaf untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembangunan hunian hingga penguatan sektor ekonomi dan pertanian.
âPrinsip pokok wakaf adalah nilai pokoknya tidak boleh berkurang, termasuk wakaf uang. Karena itu penggunaannya harus benar-benar untuk hal-hal yang bersifat pokok dan berkelanjutan,â kata Misbahrudin.
Selain aset tanah, potensi pengembangan wakaf uang di Kota Yogyakarta juga dinilai cukup besar. BWI DIY disebut telah mengantongi izin sebagai nazhir wakaf uang dan berupaya mengoptimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Wahyu Handoyo menambahkan pengembangan tanah wakaf memiliki keterkaitan dengan program Reforma Agraria yang dijalankan bersama Badan Pertanahan Nasional dan siap mendukung Yogyakarta sebagai Kota Wakaf.
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Diam-Diam, MAKI: Ini Baru Pertama Sejak 2003
-
PT KAI Tetapkan Tarif LRT Jabodebek Rp1 saat Lebaran
-
Sinyal Lembek BI Bikin Rupiah Tersandung, Momentum Menguap
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Suasana Lebaran Modern dengan Paket Staycation Eksklusif
-
Imigrasi Bitung Amankan Dua Warga Negara Tiongkok Terkait Izin Tinggal
-
Bupati Bogor Minta Inspektorat Siapkan Laporan Dugaan Jual Beli Jabatan ASN
-
Polrestro Jakbar Gencar Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Pemudik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.