Kasus Kecelakaan Maut Warga Tiongkok di Tanjungpinang Dihentikan

Minggu, 24 Mei 2026, 06:30 WIB

TANJUNGPINANG – Karena ada keadilan restiratif, maka kasus kecelakaan maut yang melibatkan warga Tiongkok dan warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), dihentikan. Polres Tanjungpinang menghentikan penanganan ​kasus kecelakaan lalu lintas maut itu melibatkan seorang warga negara asing (WNA) Tiongkok dengan seorang korban pengendara sepeda motor.

"Kasus dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau RJ, karena pihak pelaku dan keluarga korban sepakat berdamai," kata Iptu Marbun di Tanjungpinang, Sabtu.

Ket. Foto: kecelakaan — Sumber: ist

Marbun menyebut saat ini pihaknya tengah menyelesaikan berkas administrasi RJ sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ia juga menyampaikan dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk tersangka WNA berinisial CT.

Polisi turut menyita dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) lokal kendaraan roda empat yang dimiliki CT.

SIM lokal itu diterbitkan Polres Bintan berdasarkan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau dokumen tinggal dalam jangka waktu tertentu yang dikeluarkan Imigrasi. CT diketahui bekerja di kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) Galang Batang, Kabupaten Bintan.

"Setelah seluruh proses RJ rampung, SIM akan dikembalikan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Marbun memaparkan kecelakaan maut terjadi di Jalan Nusantara, Kilometer 12, Kota Tanjungpinang, Jumat (8/5) pagi.

Insiden bermula saat mobil minibus yang dikemudikan WNA CT bersama sejumlah rekannya mencoba mendahului kendaraan lain hingga melewati garis marka jalan.

Lalu dari arah berlawanan, muncul pengendara sepeda motor yang dikendarai korban berinisial MS, sehingga terjadi tabrakan dan menyebabkan korban terjatuh.

Kemudian, korban MS terlindas mobil dan meninggal dunia di lokasi kejadian tersebut. Belakangan diketahui korban merupakan seorang anggota TNI.

"Insiden ini termasuk unsur kelalaian dalam berkendara. Artinya, pelaku WNA lalai lalu tanpa sengaja menabrak korban hingga meninggal," demikian Marbun.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.