Kasus Kecelakaan Maut Warga Tiongkok di Tanjungpinang Dihentikan
Minggu, 24 Mei 2026, 06:30 WIBTANJUNGPINANG â Karena ada keadilan restiratif, maka kasus kecelakaan maut yang melibatkan warga Tiongkok dan warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), dihentikan. Polres Tanjungpinang menghentikan penanganan âkasus kecelakaan lalu lintas maut itu melibatkan seorang warga negara asing (WNA) Tiongkok dengan seorang korban pengendara sepeda motor.
"Kasus dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif atau RJ, karena pihak pelaku dan keluarga korban sepakat berdamai," kata Iptu Marbun di Tanjungpinang, Sabtu.
Marbun menyebut saat ini pihaknya tengah menyelesaikan berkas administrasi RJ sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ia juga menyampaikan dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk tersangka WNA berinisial CT.
Polisi turut menyita dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) lokal kendaraan roda empat yang dimiliki CT.
SIM lokal itu diterbitkan Polres Bintan berdasarkan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau dokumen tinggal dalam jangka waktu tertentu yang dikeluarkan Imigrasi. CT diketahui bekerja di kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) Galang Batang, Kabupaten Bintan.
"Setelah seluruh proses RJ rampung, SIM akan dikembalikan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Marbun memaparkan kecelakaan maut terjadi di Jalan Nusantara, Kilometer 12, Kota Tanjungpinang, Jumat (8/5) pagi.
Insiden bermula saat mobil minibus yang dikemudikan WNA CT bersama sejumlah rekannya mencoba mendahului kendaraan lain hingga melewati garis marka jalan.
Lalu dari arah berlawanan, muncul pengendara sepeda motor yang dikendarai korban berinisial MS, sehingga terjadi tabrakan dan menyebabkan korban terjatuh.
Kemudian, korban MS terlindas mobil dan meninggal dunia di lokasi kejadian tersebut. Belakangan diketahui korban merupakan seorang anggota TNI.
"Insiden ini termasuk unsur kelalaian dalam berkendara. Artinya, pelaku WNA lalai lalu tanpa sengaja menabrak korban hingga meninggal," demikian Marbun.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Insentif Guru Honorer Naik Rp100 Ribu Mulai 1 Januari 2026, Pemerintah Juga Diminta Perhatikan Tenaga Administratif
-
Prabowo Subianto Salurkan 1.123 Sapi Meugang untuk 852 Desa di Aceh Utara, Anggaran Rp19,5 Miliar
-
Visual Karya Lukis Siswa BINUS SCHOOL Simprug Jadi Pameran Peduli Lingkungan
-
Makin Canggih: Jepang Perbaharui Sistem Peringatan Cuaca, Minimalisir Korban Bencana
-
Jersey Inggris di Piala Dunia 2026 Dirilis: Putih Klasik dan Warna Merah Tradisional
-
Libatkan Warga Sekitar, Pemprov Jabar Pulihkan Ekosistem Gunung Ciremai
-
Kemenekraf Fasilitasi Produksi Video Klip Musisi Jawa Tengah lewat AKTIF Musik
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.