Pemkab Nabire Alokasikan Jamsostek untuk 2.800 Pekerja Rentan pada 2026
Jumat, 22 Mei 2026, 18:30 WIBPemerintah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, mengalokasikan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi 2.800 pekerja rentan pada 2026.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nabire Muslika di Nabire, Jumat, mengatakan jumlah tersebut menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 4.600 pekerja akibat keterbatasan anggaran pemerintah.
âAda penurunan dibanding tahun lalu karena memang ada kekurangan anggaran, tetapi pemerintah tetap melanjutkan perlindungan untuk pekerja informal,â katanya.
Ia menjelaskan, PBI dari Pemkab Nabire telah diperpanjang sejak Januari 2026 dengan besaran iuran Rp16.800 per orang setiap bulan yang dibayarkan pemerintah daerah.
Meskipun PBI pekerja rentan turun, namun Pemerintah Kabupaten Nabire juga tetap memberikan perlindungan penuh kepada Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) serta RT/RW dengan jumlah peserta mencapai 1.221 orang.
Ia menambahkan, selain Pemkab Nabire, Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga memberikan perlindungan kepada 23.000 pekerja rentan di tujuh kabupaten hingga Juli 2026.
âKerja sama Pemprov Papua Tengah berlangsung dari 2025 sampai Juli 2026 untuk tujuh kabupaten, kecuali Mimika,â ujarnya.
Selain itu, Kabupaten Deiyai melindungi 2.000 pekerja hingga Juli 2026, sedangkan Kabupaten Dogiyai melindungi 4.280 pekerja rentan melalui program serupa.
Ia mengimbau masyarakat yang belum tercakup program pemerintah agar mendaftarkan diri secara mandiri sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
âJangan menunggu bantuan iuran dari pemerintah. Dengan iuran yang terjangkau, pekerja sudah mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian,â katanya.
Ia menjelaskan, hingga Desember 2026 peserta mandiri mendapatkan potongan iuran 50 persen sehingga cukup membayar Rp8.400 per bulan.
Dengan iuran tersebut, peserta memperoleh manfaat berupa biaya pengobatan dan perawatan, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, santunan kematian, hingga beasiswa pendidikan maksimal untuk dua anak dengan nilai hingga Rp174 juta.
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
-
Tak Perlu Antre Lama, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Online
-
Klaten Dilanda Banjir Parah akibat Talud Rusak
-
Gelombang Mudik Menguat, 63 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Lewat MBZ
-
Hari Pertama One Way, Pemudik Gunakan Seluruh Jalur Tol Arah Jateng
-
Para Menteri Kabinet Merah Putih Hadiri Rakor di Gedung Kemhan
-
Petugas Terminal Madiun Periksa Kelayakan Bus Angkutan Lebaran 2026
-
Sudan di Ambang Kehancuran: 21 Juta Jiwa Berjuang Melawan Kelaparan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.