Bensin Kelak Mesti Dicampur Etanol Sebesar Lima Persen
Jumat, 22 Mei 2026, 02:04 WIBJAKARTA - Penggunaan bensin dengan campuran etanol sebesar lima persen atau mandatori E5 mulai diberlakukan Juli 2026 untuk di beberapa lokasi.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa Indonesia akan mewajibkan campuran ini.
âPada bulan Juli, kami juga akan mewajibkan 5 persen bioetanol (E5), tetapi hanya di beberapa lokasi saja,â ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dalam IPA Convex, Tangerang, Banten, Kamis.
Eniya mengatakan kewajiban penggunaan E5 pada Juli 2026 hanya berlaku di sejumlah titik, sebab terdapat keterbatasan pasokan bahan baku etanol. Titik berlakunya mandatori E5 meliputi Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Lampung.
Ia mengungkapkan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi perintah bahan baku dari E5 harus berasal dari dalam negeri, tidak boleh impor. Perintah tersebut dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk mewujudkan ketahanan energi tanpa bergantung kepada impor.
âKemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade (untuk bahan bakar) yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan,â kata Eniya.
Adapun kapasitas produksi bioetanol dari ketiga perusahaan tersebut berkisar di angka 26 ribu kiloliter (KL).
Nantinya, rincian alokasi volume akan dicantumkan di dalam regulasi baru berupa keputusan menteri (kepmen). Dengan demikian, pemberlakuan mandatori E5 akan berlangsung bersamaan dengan mandatori B50.
Eniya menambahkan, sesungguhnya Pertamina sudah melakukan uji coba pasar E5, sehingga BBM tersebut sudah banyak beredar.
âPertamina sudah membangun 179 lokasi. Dia akan tambah 30 lokasi lagi. Nah, ini yang sedang kami tunggu banget adalah keluarnya revisi PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang Cukai,â kata Eniya.
Selain menanti revisi PMK, Eniya juga menyampaikan sedang menanti kepastian ihwal jenis izin, apakah Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha niaga (IUN).
âSekarang, karena KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)-nya kami tarik ke Kementerian ESDM untuk biofuel, sudah bisa jelas bahwa nanti tidak perlu IUI,â kata Eniya.
Dengan demikian, ia berharap bisa menyederhanakan perizinan, sebab apabila jenis izin merupakan IUI, pelaku usaha perlu mengurus rekomendasi gubernur dan persyaratan lainnya.
- BBM Campur Etanol
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Jangan Jadi Alibi Impor! Ratna Juwita Sentil Keras Kebijakan E10 Menteri ESDM
-
Prabowo-Putin Dijadwalkan Tampil Bersama di Sesi Pleno Forum Ekonomi Rusia
-
Jumlah Layar Bioskop di Indonesia Masih Kurang, Membud Fadli Zon: Untuk Majukan Budaya Lewat Film Idealnya Butuh 10.000 Layar
-
Warga Pasar Rebo Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Fahira Idris Apresiasi dan Dukung Polisi
-
Motor Brebet Usai Diisi Pertalite, Pertamina Cek Kualitas BBM di SPBU Madiun
-
Menang! MU Taklukkan Chelsea 2-1
-
Tiongkok Kucurkan Triliunan untuk PLTA di Kalimantan, Berkah atau Bahaya?
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.