Lestari Moerdijat: Perlu Komitmen Bersama dari Semua Pihak untuk Pemenuhan Hak Disabilitas
Kamis, 21 Mei 2026, 18:33 WIBJAKARTA - Perlu komitmen bersama dari semua pihak untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya menjalankan amanat konstitusi.
âPemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat harus dilakukan dengan komitmen penuh, karena undang-undang dan konstitusi sudah mengamanatkan hal itu,â kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5).
Komisi Nasional Disabilitas (KND) mencatat terdapat 38 rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan isu penyandang disabilitas dari total 67 RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Sejumlah RUU tersebut antara lain tentang Pemilu, administrasi kependudukan, kepolisian, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Lestari menilai, catatan KND tersebut memperlihatkan bahwa isu disabilitas telah menjadi perhatian dalam agenda legislasi nasional.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berharap dalam pembahasan dan penyusunan undang-undang yang berkaitan dengan disabilitas tidak sekadar menyertakan frasa "penyandang disabilitas", tetapi juga harus melibatkan peran aktif penyandang disabilitas.
Diakui Rerie, data terkini justru menggambarkan masih rendahnya pemenuhan hak dasar kelompok disabilitas di berbagai sektor.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), hanya 2,8 persen dari 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia yang mampu menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi.
Di sektor ketenagakerjaan, sekitar 70 persen penyandang disabilitas yang bekerja hanya terserap di sektor informal yang rentan dan tidak terlindungi.
Rerie menekankan bahwa upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif bagi penyandang disabilitas tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri.
Menurut Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu, percepatan sejumlah kebijakan terkait penyandang disabilitas di daerah harus segera dilakukan, termasuk harmonisasi dan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) inklusif di semua provinsi dan kabupaten/kota.
Lebih lanjut, Anggota Komisi X DPR RI itu mendorong penguatan layanan publik yang inklusif untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penyandang disabilitas di masa depan.
Rerie mengajak semua pihak seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, sektor swasta, dan masyarakat untuk bersama-sama membangun sistem layanan dan perlindungan yang efektif bagi penyandang disabilitas.
âPara pemangku kepentingan dan masyarakat harus mampu membangun sistem perlindungan dan layanan publik yang efektif bagi penyandang disabilitas, sebagai bagian upaya mewujudkan amanah konstitusi kita,â pungkasnya.
- Lestari Moerdijat
- komitmen bersama
- Pemenuhan Hak Disabilitas
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Pemkab Bandung Pastikan Tidak Ada PHK PPPK Imbas Pembatasan Belanja Pegawai
-
Harga Cabai Rawit Merah Rp119.400/Kg, Daging Ayam Rp52.150/Kg
-
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini: Pagi Cerah Berawan, Siang Berpotensi Hujan Ringan
-
Pemerintah Kota Jakarta Selatan Segel Lapangan Padel Tak Berizin di Jagakarsa
-
TNI Perkuat Kemanunggalan dengan Rakyat Melalui Pembangunan Jembatan Garuda dan Program Gentengisasi
-
Popi Ayer: Tanpa Perlindungan, Nelayan Kecil Papua Terancam Kapal Besar
-
Strategi Rahasia TNI Jaga Kedamaian di Jantung Tolikara, Tokoh Pemuda Sampai Takjub
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.