Kemendikdasmen: SPMB Bukan Ajang Seleksi atau Menyaring, Pendaftar Tetap Dapat Kesempatan Sekolah
Kamis, 21 Mei 2026, 13:40 WIBJAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bukanlah ajang menyeleksi ataupun menyaring calon murid sehingga dipastikan para pendaftar akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk bersekolah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto memastikan seluruh anak yang mendaftar SPMB akan tetap memperoleh bangku, baik di sekolah negeri maupun swasta.
âSPMB adalah sistem penerimaan murid baru, bukan seleksi. Pak Menteri selalu menyampaikan, sistem penerimaan murid baru harus inklusif, artinya semua anak punya hak untuk mendapat layanan pendidikan,â kata Gogot dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis (21/5).
Karena itu, ia mengatakan pemerintah melalui Kemendikdasmen telah menyiapkan empat jalur penerimaan dalam SPMB 2026, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.
âSetiap jalur ini untuk mengakomodasi seluruh calon murid sesuai kategori masing-masing," imbuhnya.
Adapun kunci utama SPMB, kata dia, terletak pada tahap perencanaan sehingga pihaknya telah meminta pemerintah daerah untuk menghitung secara rinci jumlah anak usia sekolah dan ketersediaan daya tampung di wilayah masing-masing.
Berkenaan dengan proses tersebut, pihaknya juga telah melibatkan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) di seluruh Indonesia yang bertugas untuk mendampingi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan tersebut.
âKalau kita rencanakan dengan baik, dihitung betul jumlah anak yang ada di sekitar sekolah dan daya tampungnya, maka semua anak bisa tertampung,â katanya.
Ia pun mengingatkan pemerintah daerah untuk melakukan penyaluran calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi ke satuan pendidikan negeri pada wilayah penerimaan murid baru terdekat, satuan pendidikan swasta, dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain yang masih memiliki daya tampung.
Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam Pasal 50 Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
âPoinnya SPMB itu semua anak yang mendaftar dia akan dapat tempat,â tegas Gogot.
- SPMB
- Kemendikdasmen
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Olivia Rodrigo soal Kontroversi Pilihan Pakaian, Ini Tanggapannya!
-
Head & Shoulders Gelar Super Cool Run 2026 di GBK, Targetkan 2.500 Pelari
-
Cara Cek Status PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Pakai NIK dan NISN
-
Lonjakan Besar, Industri Animasi RI Catat Pertumbuhan 3,3 Kali Lipat
-
Jelang Pertunjukkan Teater musikal Senja Teduh Pelita
-
Timnas Futsal Indonesia Naik Peringkat ke Posisi 14 Dunia
-
BPBD OKU Mengevakuasi Pohon Tumbang di Jembatan Ogan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.