Aduan Konsumen ke Shopee Menggunung, Kemendag Minta Penjelasan
Kamis, 21 Mei 2026, 10:20 WIBJAKARTA â Perlindungan konsumen dalam perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce menjadi isu yang semakin krusial seiring pesatnya transaksi digital di Indonesia.
Risiko seperti penyalahgunaan data pribadi, barang tidak sesuai deskripsi, penipuan transaksi, hingga lemahnya mekanisme pengaduan masih menjadi tantangan yang kerap dihadapi konsumen di ruang digital.
Karena itu, penguatan regulasi dan pengawasan terhadap platform digital dinilai penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang aman dan terpercaya.
Di sisi lain, peningkatan literasi digital masyarakat juga menjadi faktor kunci agar konsumen lebih memahami hak, keamanan transaksi, serta mampu mengenali potensi risiko dalam aktivitas belanja daring.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) meminta klarifikasi kepada PT Shopee International Indonesia terkait sejumlah pengaduan konsumen yang diterima Direktorat Pemberdayaan Konsumen.
Dalam keterangan di Jakarta, Kamis (21/5), Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero mengatakan langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen terhadap perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Adapun yang menjadi permasalahan adalah ketidaksesuaian barang dengan pesanan, kendala dalam proses transaksi, hingga permasalahan pada layanan pembayaran digital.
"Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan guna memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen dalam transaksi PMSE," kata Immanuel.
Ia menambahkan, sebagai salah satu platform PMSE yang banyak digunakan masyarakat, lokapasar tersebut memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan menciptakan ekosistem PMSE yang sehat dan bertanggung jawab.
Kementerian Perdagangan juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang lebih bijak, teliti, dan berhati-hati dalam melakukan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, antara lain dengan memastikan kesesuaian spesifikasi barang, memahami syarat dan ketentuan transaksi, serta menyimpan bukti pendukung transaksi apabila terjadi kendala.
Selain itu, konsumen juga berkewajiban membaca dan memahami informasi produk, melakukan transaksi secara jujur, memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, serta mengikuti proses penyelesaian sengketa secara baik dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Government Relation Shopee Jean Dona Tammara menyampaikan bahwa seluruh pengaduan telah ditindaklanjuti antara lain melalui pengembalian dana kepada konsumen, penghapusan tagihan ShopeePayLater, pemberian kompensasi, hingga mediasi dengan merchant terkait pengembalian barang.
Namun, terdapat pengaduan yang tidak dapat diproses lebih lanjut karena hasil verifikasi menunjukkan adanya indikasi penipuan oleh konsumen.
Bagi konsumen yang mengalami kendala transaksi, pengaduan dapat disampaikan melalui
layanan pelanggan Shopee, baik melalui telepon, fitur Customer Service dan Live Chat di aplikasi, maupun media sosial resminya.
Jika pengaduan tidak terselesaikan, masyarakat dapat melapor ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan dengan melampirkan identitas, kronologi, dan bukti pendukung untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
- Shopee
- pengaduan konsumen
- Kemendag
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Deep Purple Bertemu Penggemar Beratnya di Jepang, PM Sanae Takaichi
-
Libur Lebaran, Warga Serbu Blok M Naik MRT Jakarta dengan Tarif Rp1
-
LA Lakers Menang Tipis 105-104 atas Orlando Magic
-
DPR Soroti Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS, Mafirion: Bongkar Dalang di Baliknya.
-
Panglima TNI Hadiri Pengucapan Sumpah Hakim Konstitusi, Pelantikan Anggota Ombudsman RI dan Pelantikan Duta Besar RI.
-
Pertamina Patra Niaga: STS Kalbut Jadi Urat Nadi Distribusi LPG
-
Dampak Geopolitik Global, Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Kompak Naik di Bulan Mei
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.