Temu Nasional: Kekerasan Seksual di Ponpes Jangan Dianggap Sepele

Rabu, 20 Mei 2026, 03:08 WIB

JAKARTA - Pertemuan antara pondok pesantren dengan pemerintah yang dinamakan Temu Nasional Pondok Pesantren menyepakati lima hal penting terkait kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren.

“Satu, harus ada kesadaran bersama dan kolektif bagi pengasuh pesantren bahwa kasus kejahatan (atau kekerasan) seksual adalah fakta sosial internal yang benar-benar terjadi di sebagian pesantren sejak lama hingga sekarang,” ujar Ketua Steering Committee atau Panitia Pengarah Temu Nasional Pondok Pesantren Saifullah Maksum, di kawasan Kemayoran, Jakarta, Selasa (19/5).

Ket. Foto: Ketua Steering Committee atau Panitia Pengarah Temu Nasional Pondok Pesantren Saifullah Maksum memberikan pernyataan di kawasan Kemayoran, Jakarta, Selasa (19/5/2026). — Sumber: Antara

Ia menjelaskan kesadaran kolektif untuk mengakui adanya permasalahan kekerasan seksual di pesantren diperlukan karena hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai hal sepele atau biasa-biasa saja.

“Kejahatan seksual di pesantren adalah penghinaan maupun pengkhianatan terhadap tujuan didirikannya pesantren, dan mengakui adanya masalah di pesantren bukan berarti membenci pesantren,” katanya.

Kedua, dia mengatakan baik pemerintah maupun pesantren harus mengakui adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus kekerasan seksual di pesantren untuk menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.

Ketiga, harus ada kesadaran bersama dari semua pihak untuk menyelesaikan akar persoalan hingga faktor-faktor pendukung yang berpotensi melahirkan kasus kekerasan seksual lainnya di pesantren pada masa mendatang.

Keempat, dia mengatakan pemerintah dan pesantren memandang pihak yang paling utama bertanggung jawab menyelesaikan persoalan kekerasan seksual di pesantren adalah para pengasuh pesantren.

Untuk itu, forum memandang para pengasuh pesantren ataupun seluruh pihak yang memiliki otoritas maupun kuasa di pesantren harus bisa menjadi suri teladan bagi warga pesantren.

“Para pengasuh pesantren hendaknya menghindari melakukan interaksi fisik secara langsung dengan santri yang berlainan jenis, dengan atau tanpa alasan apa pun, kecuali alasan yang dibenarkan secara syar’i (syariat)” katanya.

Kemudian pesantren harus melengkapi diri dengan seperangkat aturan dan norma yang dapat menjadi pedoman dan ditaati semua pihak.

Perbaikan SOP

Selain itu, perlu adanya perbaikan prosedur operasional standar (SOP) pendirian pesantren, penyesuaian atau perbaikan bentuk hingga tata letak bangunan pesantren, termasuk pemasangan CCTV guna mendukung terciptanya lingkungan pesantren yang nyaman dan aman.

“Kemudian perlu dibentuk tim pengawasan internal pesantren, dan disusunnya sistem monitoring yang bisa mendeteksi secara dini terjadinya kasus-kasus kejahatan seksual di pesantren,” ujarnya.

Sementara untuk poin kelima atau terakhir, dia mengatakan pesantren dan pemerintah memandang perlu gerakan anti kekerasan seksual di pesantren secara nasional. Adapun Temu Nasional Pondok Pesantren berlangsung pada 18-19 Mei 2026.

Terpisah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mendorong seluruh perguruan tinggi mengoptimalkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) untuk menciptakan kampus aman.

​Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja dalam taklimat media di Jakarta, Selasa, menegaskan bahwa langkah ini diambil guna membangun ruang belajar yang bebas dari segala jenis ancaman.

​Beny menjelaskan bahwa kehadiran satgas yang sebelumnya lebih dikenal sebagai Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual), kini telah bertransformasi seiring terbitnya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

​Aturan terbaru tersebut memperluas cakupan pelindungan, tidak hanya berfokus pada tindak kekerasan seksual, tetapi juga mencakup enam bentuk kekerasan lain, yakni kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

​Perluasan jangkauan ini dinilai mendesak lantaran masih banyak sivitas akademika yang belum memahami batasan antara interaksi sosial biasa dengan tindak kekerasan secara psikis maupun verbal.

​​Hingga kini, tercatat seluruh 125 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia telah membentuk satgas tersebut. Sementara di sektor swasta (PTS), sebanyak lebih dari dua ribu kampus juga telah memiliki satgas serupa yang siap melindungi seluruh elemen civitas ­akademika. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Kemhan: Peserta Latsarmil SPPI yang Meninggal Bertambah Jadi Empat Orang

Menhub Klaim Pemerintah Telah Rumuskan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Disesuaikan Kondisi Global yang Mulai Stabil

Bareskrim Polri Telusuri Aliran Uang Rp13,9 Triliun di Kasus Judol Hayam Wuruk

Terbongkar! Modus Judi Berkedok Timezone di Jakarta Raup Rp2,1 Miliar per Bulan, Polda Metro Jaya Tangkap 69 Tersangka

Dongkrak Kunjungan Wisatawan, PHRI Berharap Harga Tiket Pesawat ke Aceh Bisa Lebih Murah

Mahasiswa Doktor UI Kembangkan Model Cerdas Penentuan Lokasi SPKLU, Prediksi Adopsi Mobil Listrik Jadi Kunci Infrastruktur Masa Depan

Kapolri Promosikan Pengungkap 128 Kg Sabu Jaringan Fredy Pratama Jadi Kapolres Kotabaru

Sekolah Rakyat di Cirebon Bantu Pemerataan Pendidikan, Anak dari Keluarga Rentan Dapat Akses Belajar dan Pembinaan Karakter

Hasil SPMB SMP Negeri Tangsel Jalur Domisili Diumumkan Malam Ini, Cek Kelulusan Mulai Pukul 21.00 WIB di Situs Resmi

Sasar Sektor Produktif, Kredit Bank Mandiri Tumbuh 20,6 Persen, Capai Rp1.580 T per Mei 2026

Realisasi Retribusi Persampahan Baru 30 Persen, Dinas LH Semarang Minta Pelaku Usaha Taati Retribusi Sampah

Lewat Kajian Ilmiah, Pemkab Cirebon Perkuat Posisi Kesenian Topeng sebagai Ikon Budaya Daerah

Pemerintah Bantah Tuduhan 'Pintu Uang Kotor', Tegaskan Indonesia Tetap Terikat Standar FATF

Bloomberg Soroti Danantara, Aturan Baru Indonesia Dinilai Berpotensi Tarik Dana 'Bermasalah'

JAFF Market 2026 Gandeng Amar Bank, Perkuat Ekosistem dan Pembiayaan Industri Film Indonesia

Apple Resmi Naikkan Harga iPad dan MacBook Mulai 25 Juni 2026, Ini Penyebab Utamanya

Hasil OSN-K 2026 SD dan SMP Diumumkan Hari Ini, Cek Jadwal Lengkap Tahapan OSN-P

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.