Temu Nasional: Kekerasan Seksual di Ponpes Jangan Dianggap Sepele
Rabu, 20 Mei 2026, 03:08 WIBJAKARTA - Pertemuan antara pondok pesantren dengan pemerintah yang dinamakan Temu Nasional Pondok Pesantren menyepakati lima hal penting terkait kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren.
âSatu, harus ada kesadaran bersama dan kolektif bagi pengasuh pesantren bahwa kasus kejahatan (atau kekerasan) seksual adalah fakta sosial internal yang benar-benar terjadi di sebagian pesantren sejak lama hingga sekarang,â ujar Ketua Steering Committee atau Panitia Pengarah Temu Nasional Pondok Pesantren Saifullah Maksum, di kawasan Kemayoran, Jakarta, Selasa (19/5).
Ia menjelaskan kesadaran kolektif untuk mengakui adanya permasalahan kekerasan seksual di pesantren diperlukan karena hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai hal sepele atau biasa-biasa saja.
âKejahatan seksual di pesantren adalah penghinaan maupun pengkhianatan terhadap tujuan didirikannya pesantren, dan mengakui adanya masalah di pesantren bukan berarti membenci pesantren,â katanya.
Kedua, dia mengatakan baik pemerintah maupun pesantren harus mengakui adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus kekerasan seksual di pesantren untuk menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren.
Ketiga, harus ada kesadaran bersama dari semua pihak untuk menyelesaikan akar persoalan hingga faktor-faktor pendukung yang berpotensi melahirkan kasus kekerasan seksual lainnya di pesantren pada masa mendatang.
Keempat, dia mengatakan pemerintah dan pesantren memandang pihak yang paling utama bertanggung jawab menyelesaikan persoalan kekerasan seksual di pesantren adalah para pengasuh pesantren.
Untuk itu, forum memandang para pengasuh pesantren ataupun seluruh pihak yang memiliki otoritas maupun kuasa di pesantren harus bisa menjadi suri teladan bagi warga pesantren.
âPara pengasuh pesantren hendaknya menghindari melakukan interaksi fisik secara langsung dengan santri yang berlainan jenis, dengan atau tanpa alasan apa pun, kecuali alasan yang dibenarkan secara syarâi (syariat)â katanya.
Kemudian pesantren harus melengkapi diri dengan seperangkat aturan dan norma yang dapat menjadi pedoman dan ditaati semua pihak.
Perbaikan SOP
Selain itu, perlu adanya perbaikan prosedur operasional standar (SOP) pendirian pesantren, penyesuaian atau perbaikan bentuk hingga tata letak bangunan pesantren, termasuk pemasangan CCTV guna mendukung terciptanya lingkungan pesantren yang nyaman dan aman.
âKemudian perlu dibentuk tim pengawasan internal pesantren, dan disusunnya sistem monitoring yang bisa mendeteksi secara dini terjadinya kasus-kasus kejahatan seksual di pesantren,â ujarnya.
Sementara untuk poin kelima atau terakhir, dia mengatakan pesantren dan pemerintah memandang perlu gerakan anti kekerasan seksual di pesantren secara nasional. Adapun Temu Nasional Pondok Pesantren berlangsung pada 18-19 Mei 2026.
Terpisah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mendorong seluruh perguruan tinggi mengoptimalkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) untuk menciptakan kampus aman.
âDirektur Pembelajaran dan Mahasiswa Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja dalam taklimat media di Jakarta, Selasa, menegaskan bahwa langkah ini diambil guna membangun ruang belajar yang bebas dari segala jenis ancaman.
âBeny menjelaskan bahwa kehadiran satgas yang sebelumnya lebih dikenal sebagai Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual), kini telah bertransformasi seiring terbitnya Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
âAturan terbaru tersebut memperluas cakupan pelindungan, tidak hanya berfokus pada tindak kekerasan seksual, tetapi juga mencakup enam bentuk kekerasan lain, yakni kekerasan fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
âPerluasan jangkauan ini dinilai mendesak lantaran masih banyak sivitas akademika yang belum memahami batasan antara interaksi sosial biasa dengan tindak kekerasan secara psikis maupun verbal.
ââHingga kini, tercatat seluruh 125 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia telah membentuk satgas tersebut. Sementara di sektor swasta (PTS), sebanyak lebih dari dua ribu kampus juga telah memiliki satgas serupa yang siap melindungi seluruh elemen civitas Âakademika. Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Sembahyang Thian umat Tridharma di Gorontalo
-
Ada Anomali Pertumbuhan Ekonomi di Daerah Ini, Kemiskinan Tak Berkurang
-
Kepiting Kenari, Satwa Dilindungi Bernilai Tinggi, Diamankan Karantina Sulsel
-
Setelah 9 Tahun Pensiun, Floyd Mayweather umumkan “Comeback” ke Ring Tinju
-
Mewujudkan Kemandirian Warga Binaan Lapas Madiun di Bidang Perikanan
-
Kopdes Bukan Ancaman, Tapi Pendorong Efisiensi: Menkop Tantang UMKM Lebih Kompetitif!
-
Polda Sumut Sita 12 Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.