Masyarakat Mempertanyakan Adanya Isu Kuota Pencairan Restitusi Pajak, Benarkah Demikian?

Rabu, 20 Mei 2026, 06:00 WIB

JAKARTA – Saat ini di tengah masyarakat beredar isu adanya kuota pencairan restitusi pajak. Bagaimana tanggapan pemerintah? Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah adanya pembatasan atau kuota pencairan restitusi pajak di setiap kantor pelayanan pajak (KPP).

Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa, menjelaskan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak tetap berjalan.

Ket. Foto: membantah — Sumber: ist

Menurut dia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencairkan restitusi pajak lebih dari Rp160 triliun sepanjang Januari-April 2026.

“Enggak, enggak ada kuota. Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu,” ujar Purbaya.

Ia mengatakan pemerintah kini lebih berhati-hati dalam mencairkan restitusi pajak. Langkah tersebut dilakukan karena terdapat dugaan kebocoran penerimaan negara yang berasal dari restitusi bernilai besar dan tidak tepat sasaran.

Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah tidak menghentikan pencairan restitusi bagi wajib pajak yang memang berhak menerima pengembalian kelebihan bayar pajak.

“Sampai sekarang sudah kita keluarkan lebih dari Rp160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu full year Rp360 triliun, hitungan kasarnya kalau dikali tiga berarti Rp480 triliun, berarti lebih tinggi dibanding tahun lalu,” katanya.

Purbaya menyebut pemerintah ingin memastikan seluruh restitusi yang dicairkan terverifikasi dengan benar dan tidak mengandung praktik penyimpangan.

“Saya tidak tahu itu restitusi betulan atau ada kongkalikong. Direktur Jenderal Pajak (Bimo Wijayanto) saya minta meneliti kembali restitusi seperti apa, tapi enggak berhenti dan masih jalan terus,” ujarnya.

Adapun penerimaan pajak tercatat mencapai Rp646,3 triliun per 30 April 2026, tumbuh sebesar 16,1 persen dibandingkan realisasi tahun lalu senilai Rp556,9 triliun.

Penerimaan pajak utamanya ditopang oleh pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh 21 serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

PPh orang pribadi dan PPh 21 mencatatkan pertumbuhan yang signifikan sebesar 25,1 persen dengan nilai Rp101,1 triliun. Sementara PPN dan PPnBM naik 40,2 persen dengan nilai Rp221,2 triliun.

  • restitusi pajak

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Dompet Dhuafa Siapkan 81 Ton Bantuan untuk Penyintas Gempa NTT

Purbaya: Insentif Motor Listrik Sudah Bisa Berlaku Mulai September 2026

7.000 Warga Pulau Palue Butuh Air Bersih, KemePU Kerahkan Tandon dan Survei Geolistrik

Gempa Flores Rusak 4 Pasar Tradisional, Mendag: Pasar Inpres Ruteng Ditutup Sementara

OT Group Konsisten Gelar Upacara Kemerdekaan di Pabrik dan Depo

LG Perkuat Pemasaran WashTower, Gandeng Dealer Spesialis untuk Perluas Edukasi Konsumen

Nelayan Kendari Diimbau Waspadai Gelombang Tinggi dan Angin Kencang pada 19 hingga 22 Agustus 2026

KAI Bangun 8 Tower Rusun MBR di Manggarai, Harga dan Skema Kredit Jadi Sorotan

Triwulan II-2026, Sektor Transportasi dan Pergudangan Tumbun 5,65%

InJourney Destination Bantu Rehab Rumah Nenek Kroniah di Sleman Agar Layak Huni

Driver Ojol Ikut Punya Suara! Pemerintah Libatkan Pengendara dalam Aturan Tarif Baru

Pascagempa di NTT, Kemenhub Pastikan Seluruh Bandara di Flores dan Sekitarnya Tetap Beroperasi Normal

Sumatera Utara Diprediksi BMKG Masih Berpotensi Hujan Sepekan ke Depan

Sejarah Mencatat! Akan Ada Pemain Indonesia Pertama Berlaga di Liga Champions

Dari Rumah Kontrakan Menuju Kemandirian Finansial: Perjalanan Inspiratif Seblak Ngapak Bali

Update Transfer Sementara Liga Jerman: Saibari Ditebus Bayern dari PSV Eindhoven, Segini Harganya!

Minim Tempat Rehabilitasi Narkoba, DPRD DKI Dorong Rumah Sakit Khusus

TNI Kerahkan 29 Alutsista dan 122 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT.

Polisi Amankan 21 Pengunjuk Rasa di Jakarta akibat Bawa Barang Berbahaya

Rejeki Nomplok! Seorang Ibu Nangis Dapat Motor Listrik di Jamuan Rakyat Kramat Jati

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.