Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Tim Advokasi Minta Hakim Tidak Sahkan Pelimpahan Kasus ke POM TNI
Rabu, 20 Mei 2026, 13:32 WIBJAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk tidak mengesahkan pelimpahan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus ke Polisi Militer (POM) TNI.
"Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah," kata salah satu tim TAUD, Yosua Oktavian saat membacakan petitum praperadilannya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5).
TAUD membacakan tujuh gugatan praperadilannya di hadapan hakim tunggal, Suparna. Pertama, meminta agar Kapolda Metro Jaya atau spesifik (c.q. atau casu quo) Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon ikut menghadiri sidang praperadilan tersebut.
"Pemohon meminta agar Yang Mulia hakim praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan, satu memerintahkan agar termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo," kata dia.
Kedua, kata dia, TAUD meminta hakim memutuskan, menerima, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Ketiga, menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo.
Keempat, menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah.
Kelima, menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah.
Keenam, memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan.
"Ketujuh, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau apabila Yang Mulia hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Saat ini, terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat oleh kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Permohonan itu diajukan lantaran proses penyidikan perkara dari Laporan Polisi Model A dinilai buntu atau mandek.
Pihaknya menilai kasus tersebut tidak ada perkembangan maupun tindak lanjut dalam proses penegakan hukumnya.
- Kasus Penyiraman Air Keras
- Andrie Yunus
- Tim Advokasi untuk Demokrasi
- POM TNI
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Tiga Pemain di Ujung Kontrak, Manchester United Hadapi Dilema Besar
-
Kolaborasi TelkomGroup dan Komdigi Jaga Keandalan Layanan dan Infrastruktur Jaringan Nasional Jelang Idulfitri 1447H
-
Sri Sultan HB X: Dunia Jurnalistik Hadapi Tantangan Kompleks di Era Pasca-Kebenaran
-
Menlu ASEAN Bertemu di Kuala Lumpur, Bahas Konflik Thailand-Kamboja yang Makin Meningkat
-
DPR Soroti Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS, Mafirion: Bongkar Dalang di Baliknya.
-
BPKN Siap Bantu Perlindungan Konsumen terkait Rumor Tokopedia Tutup
-
Pelatih Spesialis Bola Mati Liverpool Hengkang Menyusul Performa Buruk
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.