Cegah Kekerasan, Kemdiktisaintek Dorong Seluruh Kampus Miliki Satgas PPKPT

Rabu, 20 Mei 2026, 17:13 WIB

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mendorong seluruh perguruan tinggi memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja, mengatakan kebijakan pencegahan kekerasan di perguruan tinggi terus diperkuat pemerintah. Menurut dia, aturan tersebut berkembang menyesuaikan kondisi kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus.

Ket. Foto: Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdiktisaintek Beny Bandanadjaja — Sumber: RRI/Namira Kaguma

Beny menjelaskan pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 terkait pencegahan kekerasan seksual. Namun, aturan tersebut kemudian diperluas melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 karena kasus perundungan dinilai meningkat di lingkungan kampus.

“Dulu hanya mencegah dan menangani kekerasan seksual. Karena kalau dari grafik atau mungkin kasus yang terjadi itu kekerasan seksual yang termasuk sangat besar,” ujar dia dalam saat acara Ngopi Bareng Media di Kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Selasa (19/5)

Ia menjelaskan satgas penanganan kekerasan sebelumnya bernama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Namun, sejak aturan terbaru diterbitkan, satgas tersebut berubah menjadi Satgas PPKPT.

Menurut Beny, perubahan tersebut dilakukan karena kekerasan yang ditangani tidak hanya kekerasan seksual. Bentuk kekerasan lain seperti fisik, psikis, perundungan (bullying), diskriminasi, hingga intoleransi juga masuk kategori pelanggaran.

Beny menyatakan seluruh perguruan tinggi negeri (PTN), dan sebanyak 2.551 perguruan tinggi swasta (PTS) saat ini telah memiliki satgas tersebut. “Nah ini kita berharap memang seluruh perguruan tinggi ini dapat menjalankan atau memiliki satgas ini,” kata Direktur Belmawa tersebut.

Menurut Beny, keberadaan satgas penting untuk memberikan ruang pengaduan bagi civitas akademika kampus. Selain itu, ia juga menekankan pencegahan menjadi fokus utama dalam kebijakan PPKPT ini.

“Yang diutamakan itu pencegahannya. Kita berharap pencegahan itulah yang mengurangi penanganan tadi agar kasus-kasusnya turun,” ucap Beny. ils/I-1

  • Kemendiktisainstek

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.