Cegah Kekerasan, Kemdiktisaintek Dorong Seluruh Kampus Miliki Satgas PPKPT

Rabu, 20 Mei 2026, 17:13 WIB

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mendorong seluruh perguruan tinggi memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus.

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja, mengatakan kebijakan pencegahan kekerasan di perguruan tinggi terus diperkuat pemerintah. Menurut dia, aturan tersebut berkembang menyesuaikan kondisi kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus.

Ket. Foto: Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemdiktisaintek Beny Bandanadjaja — Sumber: RRI/Namira Kaguma

Beny menjelaskan pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 terkait pencegahan kekerasan seksual. Namun, aturan tersebut kemudian diperluas melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 karena kasus perundungan dinilai meningkat di lingkungan kampus.

“Dulu hanya mencegah dan menangani kekerasan seksual. Karena kalau dari grafik atau mungkin kasus yang terjadi itu kekerasan seksual yang termasuk sangat besar,” ujar dia dalam saat acara Ngopi Bareng Media di Kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Selasa (19/5)

Ia menjelaskan satgas penanganan kekerasan sebelumnya bernama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Namun, sejak aturan terbaru diterbitkan, satgas tersebut berubah menjadi Satgas PPKPT.

Menurut Beny, perubahan tersebut dilakukan karena kekerasan yang ditangani tidak hanya kekerasan seksual. Bentuk kekerasan lain seperti fisik, psikis, perundungan (bullying), diskriminasi, hingga intoleransi juga masuk kategori pelanggaran.

Beny menyatakan seluruh perguruan tinggi negeri (PTN), dan sebanyak 2.551 perguruan tinggi swasta (PTS) saat ini telah memiliki satgas tersebut. “Nah ini kita berharap memang seluruh perguruan tinggi ini dapat menjalankan atau memiliki satgas ini,” kata Direktur Belmawa tersebut.

Menurut Beny, keberadaan satgas penting untuk memberikan ruang pengaduan bagi civitas akademika kampus. Selain itu, ia juga menekankan pencegahan menjadi fokus utama dalam kebijakan PPKPT ini.

“Yang diutamakan itu pencegahannya. Kita berharap pencegahan itulah yang mengurangi penanganan tadi agar kasus-kasusnya turun,” ucap Beny. ils/I-1

  • Kemendiktisainstek

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.