BPKAD Yogya Tegaskan Informasi Perubahan Rekening Pajak Daerah Adalah Palsu
Rabu, 20 Mei 2026, 16:30 WIBYOGYAKARTA - Pemerintah Kota Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap beragam modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah. Salah satu modus yang saat ini beredar ialah informasi palsu mengenai perubahan rekening pembayaran pajak daerah yang mencatut nama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta.
Melalui BPKAD, Pemkot Yogyakarta menegaskan seluruh pembayaran pajak daerah hanya dilakukan melalui kanal resmi yang telah ditetapkan pemerintah dan dapat diakses melalui laman bpkad.jogjakota.go.id.
Peringatan ini disampaikan menyusul munculnya sejumlah laporan dari wajib pajak yang menerima pesan singkat, telepon, hingga surat yang berisi informasi adanya pergantian rekening pembayaran pajak.
Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Raden Roro Andarini, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait penyebaran informasi tersebut.
âKami menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan BPKAD Kota Yogyakarta. Pembayaran pajak daerah hanya dilakukan melalui kanal resmi yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Yogyakarta,â jelas Andarini di Yogyakarta, Selasa (19/5).
Menurut Andarini, media memiliki peran strategis dalam membantu menyebarluaskan informasi resmi pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, pihaknya berharap dukungan media untuk mengedukasi masyarakat mengenai berbagai modus penipuan yang beredar.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta tidak pernah mengeluarkan kebijakan perubahan atau pengalihan rekening pembayaran pajak melalui pemberitahuan pribadi, baik melalui telepon, WhatsApp, maupun surat.
âKalau menerima informasi seperti itu, mohon untuk konfirmasi terlebih dahulu kepada kami. Surat yang mengatasnamakan BPKAD terkait perubahan rekening pembayaran itu adalah surat palsu,â tegasnya.
Andarini menjelaskan pelaku memanfaatkan berbagai cara untuk meyakinkan calon korban, mulai dari menghubungi wajib pajak melalui telepon, pesan singkat, hingga mengirim surat yang mencantumkan nama dan tanda tangan Kepala BPKAD. Namun, ia memastikan dokumen tersebut bukan dokumen resmi milik pemerintah.
âNama saya memang benar, tetapi tanda tangannya berbeda. Bahkan kop suratnya juga sudah salah,â ujarnya.
Sejauh ini, BPKAD belum menemukan adanya wajib pajak yang mengalami kerugian akibat modus tersebut. Sebagian besar masyarakat yang menerima informasi mencurigakan memilih melakukan pengecekan langsung kepada pihak BPKAD.
âAlhamdulillah sepanjang yang kami telusuri tidak ada korban dari wajib pajak yang membayarkan ke rekening yang dicantumkan dalam surat maupun WA tersebut,â katanya.
Sebagai langkah pencegahan, BPKAD telah memperluas sosialisasi melalui berbagai saluran informasi pemerintah dan media sosial. Selain itu, kemungkinan pelaporan kepada aparat penegak hukum juga akan dipertimbangkan apabila ditemukan perkembangan lanjutan terkait kasus tersebut.
BPKAD turut mengingatkan masyarakat agar tetap menggunakan kanal resmi dalam melakukan pembayaran pajak daerah. Untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir, pembayaran dapat dilakukan melalui M-Banking Bank BPD DIY, QRIS, maupun virtual account.
Sementara untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembayaran dapat dilakukan melalui sejumlah layanan perbankan seperti Bank BPD DIY, Mandiri, BNI, BRI, hingga platform digital seperti ShopeePay, GoPay, dan Tokopedia.
âKami terus mendorong digitalisasi pembayaran pajak daerah agar lebih transparan dan aman. Pembayaran menggunakan virtual account memiliki kode unik sehingga lebih terjamin keamanannya,â ungkapnya.
Di sisi lain, Pemkot Yogyakarta tetap menyediakan layanan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan sistem pembayaran digital, termasuk melalui layanan jemput bola ke wilayah serta kerja sama dengan layanan Laku Pandai di tingkat kampung.
Selain penguatan layanan pembayaran, BPKAD juga terus mengembangkan sistem pelaporan pajak elektronik melalui E-SPTPD untuk mempermudah wajib pajak badan usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
âKami berharap masyarakat semakin waspada dan tidak mudah percaya dengan informasi perubahan rekening pembayaran pajak yang tidak resmi. Jika ragu, silakan langsung konfirmasi ke kantor BPKAD atau melalui nomor layanan resmi yang tersedia,â tegasnya.
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Trump Klaim Rekor Sejarah: Dua Pilot AS Selamat Secara Terpisah dari Wilayah Iran
-
Bupati Bogor Minta Inspektorat Siapkan Laporan Dugaan Jual Beli Jabatan ASN
-
Wali Kota: 700 Ribu Wisatawan Serbu Bandung Saat Libur Lebaran
-
Aktivitas Fisik Dan Interaksi bagi Anak di Tengah Pembatasan Media Sosial
-
Polrestro Jakbar Gencar Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Pemudik
-
Imigrasi Bitung Amankan Dua Warga Negara Tiongkok Terkait Izin Tinggal
-
PBB: Puluhan Juta Orang Berisiko Kelaparan karena Blokade Selat Hormuz Hambat Pengiriman Pupuk
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.