Menbud Ungkap Masih Minimnya Tim Ahli Cagar Budaya di Tingkat Daerah

Selasa, 19 Mei 2026, 18:20 WIB

JAKARTA – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan penetapan cagar budaya di Indonesia kerap menghadapi kendala, salah satunya perihal birokrasi. Fadli sebut tim ahli cagar budaya di tingkat daerah masih minim, yang membuat proses penetapan berjalan lambat.

Ia mengatakan, penetapan sebenarnya harus melalui tahapan mulai dari tingkat kabupaten/kota dulu, kemudian provinsi, hingga nasional. Menurutnya, undang-undang juga telah menetapkan bahwasanya setiap kabupaten/kota seharusnya memiliki tim ahli tersebut.

Ket. Foto: Menbud Fadli Zon — Sumber: RRI/Zahfa Putri

"Jadi walaupun (tim ahli) sekarang bisa dipinjam dari negara lain misalnya. Tapi idealnya setiap kabupaten/kota itu punya tim ahli cagar budaya sendiri, begitu juga setiap provinsi," kata dia menjawab pertanyaan wartawan dalam taklimat media di gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (19/5).

Lebih lanjut, menurut Fadli, komposisi tim ahli cagar budaya juga setidaknya merupakan geolog, sejarawan, antropolog, arsitek, hingga sosiolog yang bersertifikat kompetensi profesi khusus. "Seorang dosen saja atau seorang akademisi saja tidak bisa," ucap dia.

Bukan tanpa alasan, sertifikasi tersebut ditujukan agar penetapan cagar budaya juga bisa tepat sasaran. "Kadang-kadang metika tim ahli cagar budayanya sudah ada, tapi kendalanya mereka sulit untuk menentukan mana yang bisa dibuat budaya," kata dia.

Menurut dia, setiap objek harus memiliki naskah kajian dan dokumentasi yang lengkap, termasuk penelitian asal-usul atau provenance research untuk benda-benda bersejarah tertentu.

"Jadi untuk menetapkan itu kan perlu ada satu kajian ilmiah. Nggak bisa tunjuk 'yang ini cagar budaya, ini budaya', tidak bisa main-main juga," ujar dia.

Menyikapi semua kendala tersebut, Menbud Fadli mengatakan pemerintah telah mendorong pembentukan tim ahli melalui gubernur dan bupati. Langkah itu diharapkan bisa membantu mempercepat proses penetapan cagar budaya itu sendiri. ils/I-1

  • Menbud

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.