- Home
-
- Megapolitan
-
- Jakarta akan Tinggalkan Pr...
Jakarta akan Tinggalkan Praktik Open Dumping di TPST Bantargebang?
Jumat, 31 Jul 2026, 12:14 WIBOleh Bagong Suyoto
Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)
Tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping menciptakan petaka ekologis dan kemanusiaan. Kasus longsor gunung sampah di TPST Bantargebang menelan tujuh jiwa pada 8 Maret 2026. Belakangan, kasus kebakaran TPA Jatiwangin Kabupaten Tangerang berdampak serius terhadap ratusan warga.
Sebanyak 343 TPA open dumping dari 550 TPA di Indonesia, semua menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius. Berbagai gas sampah, debu bercampur asap setiap detik keluar bebas. Gas metana (CH4), CO2 dan gas lainnya sebagai penebar penyakit dan maut.Â
Ketika musim kemarau, ancaman kebakaran menghantui. Saat musim hujan rawan longsor. TPA open dumping menciptakan rasa was-was. Yang jelas, TPA open dumping melanggar peraturan perundangan, yaitu UUD 1945 Pasal 28 H, UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Â Â
Belum lagi, leachate-nya, sebagian besar tidak diolah di instalasi pengolahan air sampah (IPAS) dan mengalir ke kali. Bahkan, sejumlah TPA open dumping tidak punya IPAS. Sungguh sangat berbahaya dan menimbulkan pencemaran air permukaan dan dalam serta tanah.Â
Dari berbagai kasus yang mengakibatkan kerugian jiwa manusia, materi dan ancaman kesehatan berkelanjutan, Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup akan menutup seluruh TPA open dumping di Indonesia pada 2026 atau akan tuntas pada 2029.Â
Tinggalkan Open Dumping
DKI Jakarta akan meninggalkan praktik open dumping pada 2026, sanggupkah? Pada tingkat lapangan, gunung-gunung sampah TPST Bantargebang mulai ditutup dengan geomembrant. Padahal, yang dibutuhkan cover-soil, dan manajemen gas-gas sampah dan manajemen leachate. Juga beberapa plant pengolahan sampah berkapasitas besar riel, 1.500-2.000 ton/per hari untuk satu plant.Â
Produksi sampah DKI Jakarta sekitar 9.000 ton/hari, setahun sekitar 3,28 juta ton. Sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang sekitar 7.800 ton/hari. Ketinggian semua zona rata-rata 50 meter setara dengan gedung 16 lantai.Â
Laporan Dinas LH DKI menyatakan, pada 1 Juni 2026, estimasi penumpukan sampah di wilayah Jakarta mencapai 817 ritasi pengangkutan, dengan rincian: Jakarta Pusat 117 ritasi; Jakarta Utara 212 ritasi; Jakarta Barat 141 ritasi; Jakarta Selatan 72 ritasi; Jakarta Timur 275 ritasi.Â
Sumber sampah DKI Jakarta terbesar dari pemukiman (rumah tangga) 57%; fasilitas publik 16%; pasar tradisional 14%; perniagaan 8% dan; kawasan industri 5%. Dominasi sampah itu berasal dari rumah tangga sehingga peran masyarakat sangat penting.Â
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat agar keluar dari kutukan praktek open dumping. Akibat terjadinya kasus sampah longsor di TPST Bantargebang menelan 8 nyawa manusia, maka Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah cepat, pertama, pembatasan pengiriman sampah ke Bantargebang dari 1.300 rit menjadi 760 rit.
Pembatasan pengirim sampah ke TPST Bantargebang ternyata memunculkan masalah baru. Sampah menumpuk di sejumlah titik, di antaranya di TPST Waduk Cincin Papanggo, Rusunawa Tambora, Pasar Induk Kramajati, pesisir Muara Angke, RTH Penjaringan, TPS Waduk Pluit, dekat stasiun Pasar Minggu, TPST Rawajati, dan lainnya.
Mengapa sampah menumpuk di sejumlah titik di Jakarta? Karena adanya pembatasan sampah ke TPST Bantargebang, sementara tidak ada pengolahan dan pengurangan yang signifikan. Sebetulnya, kuantitas produksi sampah tetap atau malah meningkat. Selama ini Jakarta hanya bergantung pada TPST Bantargebang? Â Â
Kedua, pada 1 Agustus 2026 stop open dumping. Artinya, Pemprov DKI Jakarta akan meninggalkan praktik open dumping dan bertransformasi menuju metode yang lebih maju, bisa controlled landfill atau metode lain. Sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang hanya residu. Upaya menjadi pertanyaan pemulung dan pelapak Bantargebang? Â
Ketiga, Pemprov DKI mendorong akselarasi pemilahan sampah dari sumber, kemudian membangun sejumlah infrastruktur dan teknologi untuk pengolahan sampah di sumber, seperti Pembangunan TPS3R yang dilengkap teknologi.
Kebijakan itu tertuang dalam Pergub DKI Jakarta No. 142 /2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Belakangan terbit Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 5/2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Keempat, Pemprov DKI Jakarta akan mempersiapakan infrastruktur pemilahan sampah. Penyediaan empat tong sampah terpilah; yakni (1) Tong Sampah Organik (warna hijau) untuk sisa aktivitas memasak, sisa makanan, kulit buah dan daun sampah yang mudah terurai lainnya. (2) Tong Sampah Anorganik (warna kuning) untuk kertas, kardus, botol plastik, dan material daur ulang lainnya yang diterima di bank sampah/offtaker lainnya.Â
Selanjutnya (3) Tong Sampah Residu (warna hitam) untuk popok, pembalut, puntung rokok, kemasan kotor, dan semua sampah tertolak pada pengolan sampah. (4) Tong Sampah B3 Rumah Tangga (warna merah) untuk kemasan penharum ruangan, pembasmi seranggga, e-waste dan material lainnya yang bersifat beracun, mudah terbakar, dan mudah meledak.Â
Kelima, mayoritas sampah yang dihasilkan penduduk Jakarta adalah sampah makanan dan sampah organik maka Pemprov DKI Jakarta sedang mempersiapkan infrastruktur dan teknologi pengolahan di Ciangir Tangerang. Kapasitasnya 200 ton/hari.
Kendala Pilah Sampah
Sejumlah kendala pilah sampah dari sumber yang disajikan ini merupakan simpulan singkat dari kegiatan âTemu Wargaâ diselenggarakan oleh Greenpeace, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), WALHI Jakarta, Eco Nusa, Indo Relawan,org, Penjaga Laut, Drivers Clean Action, dan networking-nya di Jakarta Future City Hub, 29 Juli 2026. Â
Kendala yang terdapat di tingkat lapangan, bahwa Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 5/2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari sumber belum disosialisasikan pada semua warga. Ada warga yang sudah memilah sampah sebelum Ingub lahir. Ada warga yang bergiat memilah setelah ada Ingub tersebut.Â
Ingub 2026 ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SE.5/MENLHK/PSLB3/PLB.0/10/2O19 tentang Gerakan Nasional Pilah Sampah dari Rumah, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga dan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan.Â
Ada warga yang malas memilah sampah dengan alasan, percuma memilah sampah karena ujung-ujungnya ketika diangkut nanti disatukan lagi, selanjutnya dibuang ke TPST Bantargebang. Ada yang memilah sampah, seperti sampah organik tetapi tidak ada yang menampung atau tidak punya tempat dan teknologinya.Â
Ada pula warga yang tak mau memilah sampah, karena mereka menyatakan sudah membayar retribusi sampah dan itu tugas Pemda. Mereka yang tak mau memilah sampah itu apakah tingkat kesadarannya rendah?Â
Pemilahan sampah membutuhkan tempat, infrastruktur dan teknologi. Aktivitas ini dimulai dengan tempat/tong pilah. Apalagi tong-tong itu harus dimiliki setiap rumah tangga. Pemprov DKI Jakarta mengalami keterbatasan sumber dana dan SDM.
Persoalan lain yang menjadi pertanyaan warga adalah berkaitan dengan transparansi retribusi sampah. Selama ini warga tidak mendapat informasi tentang perolehan dan alokasi retribusi sampah. Padahal warga dipungut retribusi mulai dari Rp25.000 sampai Rp50.000 atau lebih per rumah per bulan. Â
Dalam Ingub belum diatur secara jelas mengenai insentif dan reward bagi pemilah dan pengolahan sampah. Pun, disinsentif atau sanksi hukum tegas bagi penduduk yang tidak memilah sampah.Â
Pemilahan sampah di sumber indoor Jakarta boleh dibilang masih semrawut. Belum terlihat sistemnya. Dalam waktu pendek, setahun, dua tahun sistem tersebut tampaknya belum mapan.Â
Perlu KolaborasiÂ
Sejumlah kalangan dari akademisi, aktivis lingkungan, Ornop, komunitas, warga memberikan masukan agar Ingub pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber berjalan.
Dalam Diktum Kedua Ingub No. 5/2026 dinyatakan bahwa biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan lnstruksi Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Artinya, warga, komunitas dan lainnya yang memilah sampah harus diberi anggaran. Semua yang memilah dan mengolah sampah harus diberi anggaran. Dalam penggunaan anggaran harus transparan, akuntabel, berkeadilaan, kehati-hatian dan berkalanjutan.Â
Dalam Rencana Strategis Dinas LH Pemprov DKI Jakarta 2023-2026 menyatakan; untuk mencapai target pengelolaan sampah kota yang kolaboratif dan perbaikan kualitas lingkungan hidup, Pemerintah tidak dapat bergerakan sendiri, diperlukan kerjasama multipihak.
Situasi di atas disebabkan berbagai faktor; Pertama, Pemerintah DKI Jakarta memiliki keterbatasan finansial dan SDM. Kedua, banyak inisiatif pengelolaan lingkungan yang inovatif, baik dari masyarakat, komunitas, akademisi hingga startup dan perusahaan.Â
Poin kedua ini membutuhkan wadah. Sekarang sudah ada wadahnya disebut Forum KSBB Lingkungan Hidup. Dalam Forum KSBB terdapat klaster persampahan, perubahan iklim, udara dan air.Â
Forum KSBB ini semacam teori Collaborative governance. Collaborative governance. Ansell dan Gash dalam Journal of Public Administration Research and Theory, Oxford University Press (Nov. 13, 2007) menerangkan 6 komponen collaborative governance: (1) Inisiatif dari badan publik; (2) Adanya aktor non-pemerintah; (3) Peserta dilibatkan secara langsung dalam perancangan kebijakan; (4) Forum diselenggarakan secara formal dan secara kolektif; (5) Bertujuan untuk mencapai keputusan berdasarkan mufakat; dan (6) Fokus kerjasama pada kebijakan publik atau pengelolaan program publik. Konsep dan prinsip ini perlu dijalankan, sebab pengelolaan sampah merupakan domain publik.Â
Ketiga, semua aksi dan edukasi memiliki maksud dan tujuan yang sama, namun masih bergerak secara parsial. Keempat, diperlukan wadah untuk menyalurkan aspirasi, ide dan inovasi serta melakukan aksi sinergi bersama stakeholder lainnya.Â
Pemprov DKI selain mengeluarkan kebijakan di atas, juga menerapkan paradigma baru pengelolaan sampah. Gubernur DKI Pramono Anung menekankan paradigma baru, yakni sampah harus dipilah-kumpul-olah, tidak lagi dikumpulkan dan diangkut ke TPST Bantargebang.Â
Upaya lain yang dilakukan Pemprov DKI, yakni: peretama, Edukasi dan Kampanye. Sosialisasi pemilahan dan pengurangan sampah ke seluruh warga Jakarta. Kedua, Penguatan Ekonomi Sirkular. Pengembangan Bank Sampah, BSF Maggot, Komposting, Ecoenzyme dan lainnya. Ketiga, Kolaborasi. Bekerjasama dengan seluruh stakeholder termasuk swasta dan lembaga pemerintah lainnya. Keempat, penyediaan fasilitas, seperti TPS3R dan fasilitas pengolahan sampah lainnya.
Disamping upaya-upaya di atas, Pemprov DKI Jakarta butuh iklim good governance (tata pemerintah yang baik dan bersih). Dalam konteks yang lebih total disebut environmental good governance; yang memenuhi prinsip partisipasi, transparansi, akuntabel, berkeadilan, berkelanjutan, bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), suap dan gratifikasi.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Harga Emas Ngulet Rp18.000
-
Wali Kota Agustina Pastikan Stabilitas Pangan Terjaga, Kenaikan Harga Sayur Diantisipasi Melalui Kempling Semarang
-
Menko Zulhas Tegaskan Sanksi Sampah Open Dumping, Masyarakat Akan Diberi Insentif Lewat Sistem Baru
-
Harga Pangan Hari Ini, Jumat (19/6): Cabai Rawit Merah Tembus Rp100.000 per Kg, Telur Ayam Rp29.700 per Kg
-
KPK Dalami Pembelian Sistem ATG di Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina, Pejabat PT Sempurna Global Diperiksa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.