Lindungi Pedagang Kecil, Mataram Setop Ekspansi Ritel Modern Baru

Selasa, 19 Mei 2026, 17:55 WIB

MATARAM – Perlindungan terhadap keberlangsungan pasar rakyat dan pedagang kecil menjadi aspek penting dalam menjaga keseimbangan struktur ekonomi nasional.

Pasar rakyat tidak hanya berfungsi sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok, tetapi juga sebagai penopang utama ekonomi kerakyatan yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

Ket. Foto: Arsip foto-Seorang warga memilih beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang disalurkan Perum Bulog di salah satu ritel modern. — Sumber: ANTARA.

Di tengah ekspansi ritel modern dan platform digital, pedagang kecil menghadapi tekanan kompetisi yang semakin ketat, baik dari sisi harga, efisiensi rantai pasok, maupun perubahan perilaku konsumen.

Karena itu, kebijakan perlindungan perlu diarahkan pada penguatan akses pembiayaan, modernisasi infrastruktur pasar, serta integrasi dengan ekosistem digital agar pasar rakyat tetap relevan dan mampu bersaing tanpa kehilangan karakter sosial-ekonominya.

Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyetop pengeluaran rekomendasi izin baru pendirian ritel modern untuk melindungi keberlangsungan pasar rakyat dan pedagang kecil yang ada di wilayah Kota Mataram.

"Kebijakan itu bagian dari moratorium yang diambil karena jumlah ritel modern yang beroperasi saat ini dinilai sudah lebih dari cukup. Untuk jumlah detailnya, ada di Dinas Perizinan," kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram H Irwan Harimansyah di Mataram, Selasa (19/5).

Menurut Irwan, selama dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan hampir dua tahun terakhir, belum ada rekomendasi untuk pembukaan atau pendirian retail modern baru di wilayah Kota Mataram.

"Kami sudah berkomitmen untuk tidak menerbitkan rekomendasi izin ritel modern baru," katanya.

Menurutnya, proses perizinan ritel modern harus melalui rekomendasi dari Dinas Perdagangan sebelum diproses lebih lanjut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Ritel modern saya rasa sudah cukup banyak dan sampai detik ini, kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi lagi untuk itu," katanya lagi.

Dikatakan, selama masa jabatannya, kebijakan penyetopan atau moratorium ini terus berjalan. Meskipun ada beberapa pengusaha yang mencoba mengajukan usulan untuk membuka gerai ritel modern baru, pihak Dinas Perdagangan langsung mengambil langkah tegas untuk menghentikannya.

"Ada beberapa yang memang mau mengajukan, tapi saya stop," ujarnya.

Kebijakan itu diambil bukan tanpa alasan, karena Pemerintah Kota Mataram sangat mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap para pedagang tradisional.

Jika pertumbuhan ritel modern dibiarkan tanpa kendali, hal tersebut dapat mematikan geliat ekonomi masyarakat kecil, khususnya para pedagang di pasar rakyat yang menjadi aset daerah.

"Pertimbangan lain, ritel modern sudah cukup banyak. Kalau ritel modern kita tumbuh terus, artinya pasar rakyat akan mati," katanya.

Sementara menanggapi pertanyaan mengenai status Kota Mataram sebagai wilayah perkotaan yang dinilai wajar memiliki banyak ritel modern, Irwan mengingatkan agar tidak melupakan keberadaan pasar tradisional.

Wilayah Kota Mataram yang relatif kecil menuntut pemerintah untuk lebih bijak dalam menjaga keseimbangan antara modernisasi dan perlindungan ekonomi kerakyatan.

"Jangan lupa, jangan salah, kita kan punya aset pasar rakyat yang harus dijaga. Masa mau dimatikan," katanya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.