Anda Mau Mudik dan Laksanakan Salat di Perjalanan? Ini Syarat dan Tata Cara Salat Qashar
Jumat, 13 Mar 2026, 04:11 WIBJAKARTA - Mudik menjadi tradisi tahunan yang dinantikan banyak orang, terutama menjelang hari raya.
Perjalanan panjang menuju kampung halaman sering kali memakan waktu lama dan melelahkan. Dalam situasi seperti ini, Islam memberikan keringanan (rukhsah) berupa salat qashar, yaitu meringkas jumlah rakaat salat wajib bagi musafir (orang yang bepergian jauh).
Dengan memahami tata cara salat qashar, Anda tetap dapat menjalankan ibadah dengan benar di tengah perjalanan. Lantas, bagaimana syarat dan tata cara salat qashar sesuai ajaran Islam? berikut penjelasannya:
Syarat-syarat salat qashar
Agar salat qashar sah dilakukan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Perjalanan bukan untuk maksiat
Qashar hanya diperbolehkan untuk perjalanan yang mubah (dibenarkan secara syariat), seperti silaturahmi, perjalanan dinas atau rekreasi. Jika perjalanan dilakukan untuk tujuan maksiat, maka tidak diperbolehkan mengqashar salat.
2. Jarak perjalanan minimal 82 km
Berdasarkan kesepakatan ulama, jarak minimal perjalanan yang membolehkan qashar adalah 82 km (atau 16 farsakh/2 marhalah). Jika jarak perjalanan kurang dari ini, maka salat tidak boleh diqashar.
3. Salat yang boleh diqashar hanya yang berjumlah empat rakaat
Hanya salat Dzuhur, Ashar dan Isya yang dapat diqashar. Salat Subuh dan Maghrib tidak termasuk dalam kategori yang bisa diringkas.
4. Perjalanan masih berlangsung
Salat qashar hanya berlaku selama perjalanan masih berlangsung. Jika sudah sampai tujuan atau kembali ke tempat asal, maka tidak lagi diperbolehkan mengqashar salat.
5. Niat qashar saat takbiratul ihram
Niat mengqashar harus disertakan di dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram (saat memulai salat).
6. Tidak bermakmum pada imam yang mukim
Jika menjadi makmum, imam juga harus dalam kondisi musafir. Jika imam adalah orang yang mukim (berada di tempat tinggal), maka makmum tidak diperbolehkan mengqashar salat.
Tata cara salat qashar
Tata cara salat qashar pada dasarnya sama dengan salat biasa, hanya saja jumlah rakaatnya yang diringkas menjadi dua rakaat. Berikut langkah-langkahnya:
Niat salat qashar di dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram.
Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar).
Membaca doa iftitah (sunnah).
Membaca Al-Fatihah, dilanjutkan dengan surat pendek (sunnah).
Melakukan rukuâ (membungkuk dengan tangan di lutut).
Melakukan iâtidal (berdiri kembali setelah rukuâ).
Melakukan sujud pertama.
Duduk di antara dua sujud.
Melakukan sujud kedua.
Berdiri untuk rakaat kedua dan mengulangi urutan seperti rakaat pertama.
Setelah tasyahud akhir, membaca salam untuk mengakhiri salat.
Niat Salat Qashar
Berikut adalah niat shalat qashar untuk masing-masing shalat:
1. Niat salat dzuhur qashar (2 rakaat)
Ushallî fardhazh zhuhri rakâataini mustaqbilal qiblati qashran lillahi taâala.
Artinya: âSaya shalat fardhu Dzuhur dua rakaat dengan menghadap kiblat, qashar karena Allah Taâala.â
2. Niat salat ashar qashar (2 rakaat)
Ushallî fardhal âashri rakâataini mustaqbilal qiblati qashran lillahi taâala.
Artinya: âSaya shalat fardhu Ashar dua rakaat dengan menghadap kiblat, qashar karena Allah Taâala.â
3. Niat salat isya qashar (2 rakaat)
Ushallî fardhal âisyaâi rakâataini mustaqbilal qiblati qashran lillahi taâala
Artinya: âSaya shalat fardhu Isya dua rakaat dengan menghadap kiblat, qashar karena Allah Taâala.â Ant
- mudik 2026
- Salat Diperjalanan
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Lima Raperda Resmi Disahkan Jadi Perda di Paripurna DPRD Jawa Barat
-
Usai Dihantam Siklon Ditwah, Sri Lanka Terima Kucuran Dana IMF Senilai 206 Juta Dolar AS
-
Wali Kota Bandung Tegaskan Sampah Organik Harus Diolah
-
Penyaluran Bahan Pokok bagi 26 Panti Asuhan di Jayawijaya
-
Transjakarta Siapkan Layanan Malam di Stasiun Senen dan Pulo Gebang Saat Arus Balik Mudik
-
Oman Transfer 20 Jet Tempur Jaguar ke India untuk Serangan Penetrasi ke Wilayah Pakistan
-
133 Kasus DBD Tercatat di Rejang Lebong Sepanjang 2025, Ini Kabar Baiknya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.