BPOM Tegaskan Pegawai Ritel Penjual Obat Wajib Miliki Sertifikat
Selasa, 19 Mei 2026, 18:15 WIBJAKARTA - BPOM mewajibkan tenaga pendukung di toko ritel modern yang menjual obat bebas memiliki kompetensi dan sertifikat pelatihan. Demikian disampaikan oleh Direktur Standardisasi Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM, Ria Christine Siagian.
Ia mengatakan pegawai yang menangani pojok obat di toko ritel tidak boleh bekerja tanpa pengetahuan dasar mengenai obat-obatan.
"Intinya harus ada kompetensi dari tenaga pendukung dan penunjang kesehatan yang wajib ditunjukkan dengan sertifikat,â ujar dia, Selasa (19/5).
Menurut Ria, tenaga tersebut harus memahami tata kelola obat, mulai dari penyimpanan hingga penataan produk. BPOM juga mengatur pemantauan suhu penyimpanan minimal dua kali sehari serta penempatan obat agar tidak tertukar saat pengambilan.
Selain itu, BPOM menetapkan pembelian obat tertentu hanya dapat dilakukan untuk kebutuhan maksimal tiga hari. Pembelian obat batuk pilek yang mengandung zat tertentu juga hanya diperbolehkan bagi konsumen berusia di atas 18 tahun.
Regulasi tersebut diterbitkan sebagai bagian dari tanggung jawab BPOM dalam memastikan obat yang beredar di masyarakat tetap aman. Pengawasan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta aturan turunannya.
Ia menambahkan, BPOM melakukan pengawasan bersama 83 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia. Khususnya melalui pembinaan dan pengawasan berkala terhadap toko ritel modern yang menjual obat bebas.
"Pengawasan dilakukan mulai dari pengadaan, penerimaan, dan penyimpanan. Serta penyerahan, pengembalian, sampai pemusnahan obat," kata dia.
BPOM juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pengawasan perizinan usaha ritel. Langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang penguatan pengawasan obat dan makanan.
Dewan Pakar Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, Keri Lestari Dandan, menyoroti kebijakan pelatihan pegawai toko ritel. Ia mengatakan bahwa kebijakan pelatihan bagi pegawai toko ritel merupakan langkah positif.
Menurut dia, selama ini banyak pojok obat di supermarket beroperasi tanpa pelatihan khusus bagi pegawai yang menangani penjualan obat.
"Sekarang setidaknya mereka mulai dilatih, sehingga tahu cara menyimpan obat dengan benar di tempat penyimpanan mereka," ujar dia. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
BPOM temukan jutaan kosmetik ilegal di Tangerang
-
Tim Bola Voli Putri Indonesia Tundukkan Iran di Laga Pembuka AVC Cup-Women 2026
-
Taman Ciputat Timur, Lokasi Favorit Baru Warga Tangsel yang Ingin Jalan-jalan dan Berolahraga
-
Ebola Mengintai Dunia: AS Perketat Pintu Masuk dari Wilayah Terdampak Ebola
-
Investor Cari Kepastian Regulasi, Bukan Sekadar Iming-Iming Insentif
-
BPOM Pasang Standar Tinggi, Pangan KDKMP Wajib Aman dan Bermutu
-
Pemprov Jawa Tengah Salurkan Sapi Kurban 906 Kg kepada Warga Huntara Tegal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.