41% Kebun Rakyat Jadi Kunci Produksi Nasional, Tapi Legalitasnya Masih Jadi Tantangan

Selasa, 19 Mei 2026, 21:36 WIB

JAKARTA– Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) menggelar diskusi bertema “Mandatori PSR: Solusi Peningkatan Produktivitas” di Gedung D Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (19/5). Diskusi menyoroti pentingnya mempercepat program peremajaan sawit rakyat PSR di tengah keterbatasan lahan dan tekanan global terhadap ekspansi perkebunan sawit.

Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian (Kementan), Iim Mucharam, menilai PSR menjadi kunci menjaga produktivitas sawit nasional. Menurutnya, opsi memperluas lahan sudah tertutup karena lahan terbatas dan tekanan internasional. “Bicara ekspansi sudah tidak mungkin. Makanya PSR menjadi kunci,” ujar Iim.

Ket. Foto: Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) menggelar diskusi bertema “Mandatori PSR: Solusi Peningkatan Produktivitas” di Gedung D Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (19/5) — Sumber: istimewa

Ia mengingatkan, Presiden sejak 2017 telah menyoroti sekitar 14 juta hektar kebun sawit nasional yang sebagian besar produktivitasnya rendah. Awalnya target PSR dipatok 180 ribu hektar per tahun, lalu diturunkan menjadi 150 ribu hektar, dan kini direalisasikan sekitar 50 ribu hektar agar lebih realistis.

Data pemerintah menunjukkan luas kebun sawit nasional 2025 mencapai 16,8 juta hektar. Sebanyak 41 persen dikuasai petani rakyat, sementara 51 persen dikuasai perusahaan swasta. Porsi besar kebun rakyat inilah yang dinilai menyimpan potensi besar peningkatan produksi. “Bayangkan 41 persen dari 16 juta hektar itu potensinya sangat besar,” kata Iim.

Meski demikian, realisasi PSR masih jauh dari harapan. Total rekomendasi teknis mencapai 423.305 hektar, namun realisasi penumbangan dan chipping baru 316.359 hektar, dan penanaman 295.691 hektar.

Pemerintah sendiri telah meningkatkan dukungan pendanaan melalui BPDP. Bantuan PSR naik dari Rp25 juta per hektar pada 2017-2019 menjadi Rp30 juta per hektar hingga Agustus 2024, dan kembali naik menjadi Rp60 juta per hektar sejak September 2024.

Iim menegaskan PSR sejak awal dirancang sebagai program sukarela, bukan kewajiban. Wacana menjadikan PSR mandatori dinilai butuh dukungan regulasi dan koordinasi lintas kementerian. “Kalau langsung mandatori sepenuhnya belum bisa karena masalah regulasi dan aspek lainnya,” ujarnya.

Hambatan utama masih berkutat pada persoalan klasik: legalitas lahan, tumpang tindih kawasan hutan, dan keterbatasan data petani sawit rakyat. Selain itu, pola kemitraan antara perusahaan dan petani dinilai masih lemah. Kemitraan baru berjalan di sebagian kecil perusahaan besar, sementara rantai pasok TBS masih panjang.

Kepala Divisi Kebijakan dan Sosialisasi Peremajaan Sawit GAPKI, Muhammad Iqbal, menyebut tata kelola sawit melibatkan banyak kementerian dan lembaga, sehingga butuh koordinasi komprehensif. Ia menilai pola Perkebunan Inti Rakyat PIR dulu adalah model paling berhasil karena menciptakan sinergi perusahaan dan petani.

Iqbal juga menyoroti kendala teknis di lapangan. Persyaratan titik koordinat, data spasial, dan validasi petani membutuhkan waktu dan biaya besar, terutama di daerah dengan akses terbatas. 

“Untuk mengakses dana PSR itu berat sekali. Titik koordinat harus akurat, perlu foto udara, sementara di daerah aksesnya sulit dan biayanya mahal. Itu tidak dibiayai BPDP,” kata Iqbal.

Petani juga menghadapi tekanan ekonomi selama masa tanaman belum menghasilkan TBM yang bisa mencapai 48 bulan. Jika seluruh kebun diremajakan sekaligus, petani kehilangan penghasilan selama periode itu.

Ketua Umum Aspekpir Indonesia, Setiyono, menilai pola PIR terbukti berhasil membangun industri sawit sekaligus membuka lapangan kerja di daerah. Ia menyebut banyak kebun plasma, terutama di Riau, sudah mendesak diremajakan karena ditanam sejak era 1980-an.

“Aspekpir mendukung mandatori PSR, tetapi harus ada pemetaan dan penguatan kelembagaan petani lebih dulu. Jangan sampai petani justru ditinggalkan ketika menghadapi persoalan legalitas,” ujarnya.

Setiyono menekankan pembenahan regulasi menjadi kunci. Menurutnya, dulu saat pola PIR berjalan, SKB tiga menteri membuat prosesnya lebih jelas. Kini dengan adanya dana besar, banyak pihak terlibat sehingga proses menjadi lebih rumit.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.