Pertamina Minta SPBU Lebih Prioritaskan Pengisian BBM bagi Kendaraan
Kamis, 14 Mei 2026, 05:50 WIBKUPANG - PT Pertamina Patra Niaga Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jatimbalinus) kembali mengingatkan kepada seluruh stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU) di Rote Ndao, NTT, agar memprioritaskan pengisian BBM bagi konsumen yang membawa kendaraan.
âHal ini untuk meminimalisasi pengisian kepada konsumen nonkendaraan guna mengantisipasi praktik pengecer maupun penimbunan,â kata Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Ahad Rahedi saat dihubungi dari Kupang, Rabu (13/5).
Hal itu disampaikannya menyusul pada Rabu, beredar isu keluhan masyarakat Kabupaten Rote Ndao kesulitan mendapatkan BBM jenis Pertamax dan Pertalite.
Warga menduga distribusi BBM tidak berjalan normal karena adanya praktik penjualan BBM ke pengecer oleh salah satu pengelola SPBU Rote Ndao, yakni SPBU Sanggaoen.
Pengelola SPBU Sanggaoen diduga lebih mengutamakan penjualan BBM jenis Pertamax ke luar SPBU melalui pengisian ke sejumlah drum yang diangkut menggunakan truk dan mobil pikap, dibanding melayani kebutuhan masyarakat secara langsung.
Ahad menjelaskan, terkait pembelian Pertamax menggunakan drum oleh masyarakat di Rote Ndao, pihaknya telah melakukan pengecekan di lapangan.
Menurut dia, pembelian dalam jumlah tertentu menggunakan drum memang dilakukan oleh sejumlah kendaraan, seperti truk dan mobil pikap, untuk memenuhi kebutuhan BBM di kampung atau desa yang berjarak jauh dari SPBU.
âPembelian tersebut umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan BBM selama beberapa hari di wilayah yang aksesnya cukup jauh dari SPBU,â katanya.
Namun dia berharap agar SPBU lebih memprioritaskan kendaraan.
Sebab, menurut dia, dengan langkah antisipasi dan mitigasi itu diharapkan pasokan dan distribusi BBM di Rote Ndao tetap berjalan lancar,
Pertamina Patra Niaga memastikan stok BBM tetap mencukupi kebutuhan masyarakat dan penyaluran BBM subsidi dilakukan sesuai peruntukan serta ketentuan pemerintah.
âPertamina tidak menoleransi lembaga penyalur yang melanggar aturan atau melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha (PHU)," ujar dia.
Berita Terkait:
-
Empat Negara Memperebutkan Tari Berikut untuk Dimintakan Warisan ke UNESCO
-
Terungkap! 8 Jurus Agrinas Palma & IPB Wujudkan E20, Tak Lagi Tergantung Enzim Impor
-
Indonesia Dorong Hilirisasi Rumput Laut Bernilai Tambah
-
Nasib 4 Juta Driver Ojol Terjawab, DPR Resmi Masukkan Legalitas Transportasi Online ke RUU LLAJ
-
BKSDA Kaltim Evakuasi dan Lepasliarkan Orang Utan Viral ke Hutan Kehje Sewen
-
Pertamina Harapkan Pemprov Jateng Usulkan Penyesuaian Kuota Imbas Migrasi BBM Subsidi
-
Cari Cadangan Migas Baru, PHE Bor Sumur Eksplorasi Tingkilan-001 di Bulungan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.