Pertamina Minta SPBU Lebih Prioritaskan Pengisian BBM bagi Kendaraan

Kamis, 14 Mei 2026, 05:50 WIB

KUPANG - PT Pertamina Patra Niaga Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jatimbalinus) kembali mengingatkan kepada seluruh stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU) di Rote Ndao, NTT, agar memprioritaskan pengisian BBM bagi konsumen yang membawa kendaraan.

“Hal ini untuk meminimalisasi pengisian kepada konsumen nonkendaraan guna mengantisipasi praktik pengecer maupun penimbunan,” kata Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Ahad Rahedi saat dihubungi dari Kupang, Rabu (13/5).

Ket. Foto: SPBU di Kupang, NTT — Sumber: antara foto

Hal itu disampaikannya menyusul pada Rabu, beredar isu keluhan masyarakat Kabupaten Rote Ndao kesulitan mendapatkan BBM jenis Pertamax dan Pertalite.

Warga menduga distribusi BBM tidak berjalan normal karena adanya praktik penjualan BBM ke pengecer oleh salah satu pengelola SPBU Rote Ndao, yakni SPBU Sanggaoen.

Pengelola SPBU Sanggaoen diduga lebih mengutamakan penjualan BBM jenis Pertamax ke luar SPBU melalui pengisian ke sejumlah drum yang diangkut menggunakan truk dan mobil pikap, dibanding melayani kebutuhan masyarakat secara langsung.

Ahad menjelaskan, terkait pembelian Pertamax menggunakan drum oleh masyarakat di Rote Ndao, pihaknya telah melakukan pengecekan di lapangan.

Menurut dia, pembelian dalam jumlah tertentu menggunakan drum memang dilakukan oleh sejumlah kendaraan, seperti truk dan mobil pikap, untuk memenuhi kebutuhan BBM di kampung atau desa yang berjarak jauh dari SPBU.

“Pembelian tersebut umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan BBM selama beberapa hari di wilayah yang aksesnya cukup jauh dari SPBU,” katanya.

Namun dia berharap agar SPBU lebih memprioritaskan kendaraan.

Sebab, menurut dia, dengan langkah antisipasi dan mitigasi itu diharapkan pasokan dan distribusi BBM di Rote Ndao tetap berjalan lancar,

Pertamina Patra Niaga memastikan stok BBM tetap mencukupi kebutuhan masyarakat dan penyaluran BBM subsidi dilakukan sesuai peruntukan serta ketentuan pemerintah.

“Pertamina tidak menoleransi lembaga penyalur yang melanggar aturan atau melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha (PHU)," ujar dia.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Pemprov DKI Boyong 23 UMKM Binaan ke Pameran CISMEF 2026 di Guangzhou Tiongkok

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.