Nadiem Makarim Bantah Harta Rp4,87 Triliun dari Korupsi Chromebook, Sebut Nilai IPO GoTo

Kamis, 14 Mei 2026, 05:30 WIB

Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, membantah dugaan bahwa kenaikan hartanya sebesar Rp4,87 triliun berasal dari hasil korupsi kasus pengadaan Chromebook. Ia menegaskan angka tersebut merupakan nilai penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 2022 yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan, bukan uang yang diterimanya secara langsung.

“Itu cuma nilai IPO. Jadi, dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya?” kata Nadiem usai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Ket. Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan ayahnya Nono Anwar Makarim (kiri) sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5). — Sumber: Antara

Nadiem juga menepis tuduhan terkait aliran dana Rp809,59 miliar yang didakwakan sebagai hasil korupsi. Menurut dia, uang tersebut merupakan transfer antardua perusahaan, yakni PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, sehingga tidak berkaitan dengan dirinya.

“Ini tidak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook,” ujarnya.

Mantan Mendikbudristek itu mengaku kecewa karena fakta-fakta persidangan dinilai diabaikan dalam tuntutan jaksa. Ia menilai proses pembuktian di persidangan menjadi tidak berarti apabila tuntutan hanya didasarkan pada dakwaan awal.

“Buat apa kami bersidang? Mendingan langsung saja hukum. Paling tidak, nggak membuang semua waktu kami,” tutur Nadiem.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menduga kenaikan harta Nadiem yang mencapai Rp4,87 triliun merupakan hasil korupsi dalam kasus pengadaan Chromebook. Menurut jaksa, lonjakan harta tersebut terjadi dalam periode 2019–2022, bertepatan dengan rentang waktu dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.

“Ini merupakan bagian skema korupsi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam hal kebijakan terdakwa memilih Chrome OS milik Google sebagai bentuk konflik kepentingan,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa menjelaskan, saat awal menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019, Nadiem melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp1,23 triliun ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun pada 2022, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat adanya kenaikan harta sebesar Rp4,87 triliun yang dinilai tidak dapat dijelaskan asal-usulnya dalam persidangan.

Karena itu, jaksa memasukkan nilai tersebut sebagai uang pengganti, ditambah dugaan dana yang dinikmati Nadiem sebesar Rp809,59 miliar, sehingga total uang pengganti mencapai Rp5,67 triliun.

Dalam perkara ini, Nadiem dituntut pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022. Nadiem didakwa melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Kerugian negara itu terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal tersebut dikaitkan dengan laporan kekayaan Nadiem dalam LHKPN 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret tiga terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Sidang Kasus Nadiem Makarim

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.