Polisi Persilakan Korban Pelecehan Oknum Dosen UIN Semarang Melapor

Rabu, 13 Mei 2026, 09:49 WIB

SEMARANG – Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, mempersilakan mahasiswi korban dugaan pelecehan oleh oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang untuk melapor agar perkara tersebut diproses secara hukum.

"Karena dugaan kekerasan seksual ini masuk delik aduan, kami persilakan korban untuk melapor agar bisa diproses hukum," kata Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti di Semarang, Selasa (12/5).

Ket. Foto: Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polrestabes Semarang berkoordinasi dengan pimpinan UIN Walisongi Semarang berkaitan dengan dugaan kasus pelecehan seksual di kampus tersebut di Semarang, Jateng, Selasa (12/5/2026). — Sumber: ANTARA

Ia memastikan proses hukum akan mengedepankan perlindungan identitas, pendampingan, serta penanganan yang profesional.

Menurut dia, kepolisian bertindak proaktif melalui koordinasi dengan pihak UIN Semarang untuk menggali informasi tentang dugaan peristiwa pidana tersebut.

Ia menuturkan kepolisian mengedepankan pendekatan preventif, humanis dan berorientasi pada pemulihan korban.

Salah satu langkah yang disiapkan, lanjut dia, yakni penyediaan akses pendampingan psikologis bagi korban yang mengalami tekanan mental atau trauma akibat peristiwa tersebut.

"Kehadiran kepolisian merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan cepat terhadap perempuan yang diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual, sekaligus mencegah dampak psikologis maupun sosial yang lebih luas," katanya.

Sementara itu, Kampus UIN Walisongo Semarang telah menginvestigasi dugaan pelecehan seksual oknum dosen di kampus tersebut

Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UIN Walisongo Semarang, Nur Hasyim, mengatakan proses investigasi tengah berjalan secara maraton dengan mengedepankan asas keberpihakan pada korban dan profesionalitas.

Ia menjelaskan informasi dari kanal media sosial menjadi data awal untuk melacak fakta di lapangan.

UIN Semarang, lanjut dia, berpegang pada asas praduga tak bersalah terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual.

  • UIN Semarang
  • Pelecehan di Kampus

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Bahas Karhutla dan Dampak Bencana NTT.

Kodaeral XIII Gelar Lomba Speedboat di Tarakan, Dorong Potensi Kemaritiman Kaltara.

Takdir Geografis Gambia, Negara Terkecil Afrika yang Terjepit Senegal

Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Munafri Arifuddin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan.

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.